Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Senin, 02 Maret 2009

Keamanan Maritim, Keuntungan Politik dan Bisnis

Keamanan Maritim, Keuntungan Politik dan Bisnis
Oleh
Alman Helvas Ali

Sulit untuk dibantah bahwa globalisasi dimulai dari laut. Bangsa-bangsa di dunia dari beragam peradaban di masa lalu berinteraksi lewat laut. Interaksi itulah yang merupakan cikal bakal dari globalisasi masa kini. Dalam era globalisasi, ancaman terhadap keamanan maritim merupakan ancaman terhadap globalisasi karena lebih dari 90 persen perniagaan dunia menggunakan moda transportasi laut. Oleh karena itu, dapat dipahami bila masyarakat internasional saat ini sangat khawatir dengan situasi keamanan maritim di perairan Somalia. Pembajakan kapal super tanker MV Sirius Star bertonase 320.000 ton yang bermuatan minyak mentah pada 16 November 2008 sekitar 400 km dari pantai Somalia menunjukkan hal itu merupakan ancaman terhadap perniagaan dunia dan sekaligus stabilitas kawasan. Kasus MV Sirius terjadi saat kasus MV Faina yang bermuatan tank T-72 asal Rusia dengan tujuan Kenya yang dibajak pada awal Oktober 2008 belum dapat diselesaikan. Menyangkut keamanan maritim di perairan Somalia, DK PBB telah menerbitkan resolusi No.1816 pada 2 Juni 2008. Resolusi itu “mendorong” negara-negara lain, khususnya yang memiliki kepentingan dengan rute maritim komersial di lepas pantai Somalia, untuk meningkatkan dan mengkoordinasikan upaya-upaya untuk menangkal perompakan dan pembajakan bersenjata melalui kerjasama dengan Pemerintahan Transisi Federal Somalia. Resolusi itu kemudian diperkuat dengan resolusi DK PBB No.1838 pada 7 Oktober 2008 yang kembali meminta negara-negara berkepentingan untuk menindas pembajakan di perairan Somalia. Perairan Somalia merupakan wilayah tanggung jawab Armada Kelima AS. Selain kapal perang Armada Kelima, di sana kini hadir pula kapal perang dari negara-negara Eropa melalui European Maritime Force (EUROMARFOR), Prancis, Rusia dan India. Kehadiran mereka di sana adalah untuk menindas pembajakan, dalam bentuk melakukan pengawalan terhadap kapal-kapal niaga. Selain itu, hadir pula Blackwater Inc, sebuah perusahaan keamanan AS yang telah malang melintang di Afghanistan dan Irak. Perusahaan itu memberikan jasa pengawalan kapal niaga di sana dan kegiatan itu direstui oleh para pejabat AS di Washington. Sikap Amerika Serikat Pertanyaannya kemudian, mengapa sampai kini perairan Somalia justru makin terancam keamanannya? Tentu banyak kalangan sulit menalar mengapa pembajakan masih terjadi di depan mata Armada Kelima AS yang sangat superior, baik dari segi daya tembak, mobilitas, pengindaraan maupun C4ISR (komando, kendali, komunikasi, komputer, intelijen, pengamatan dan pengintaian). Berdiskusi tentang keamanan maritim, seperti yang dilakukan di Harian Umum Sinar Harapan Kamis 20 November lalu, tidak bisa lepas dari bicara politik dan ekonomi/bisnis. Aspek politik menyangkut kepentingan pihak-pihak yang terkait, baik aktor negara maupun non negara. Dalam kasus Somalia, masa-lah internal Somalia berakar pada isu pertarungan antar-suku untuk menduduki kekuasaan. Meskipun PBB dan Barat telah memberikan asistensi kepada Pemerintahan Transisi Federal Somalia, nyatanya pemerintahan itu nyaris tidak mempunyai kekuatan untuk menegakkan otoritasnya ke seluruh wilayah Somalia. Konflik internal Somalia disinyalir kuat telah mendorong kelompok teroris Al Qaidah untuk membangun basisnya di negeri itu. Kehadiran jaringan tersebut jelas mengkhawatirkan Amerika Serikat, apalagi secara geografis Somalia berada di dekat salah satu choke point strategis dalam dunia pelayaran. Tidak heran bila pasca serangan 11 September 2001, AS segera membentuk Joint Task Force Horn of Africa (JTF HOA) yang berkedudukan di Jibouti, negeri kecil tetangga Somalia yang berhadapan langsung dengan Teluk Aden. Sejak itu pula Armada Kelima AS meningkatkan kehadirannya di perairan Somalia dan sekitarnya. Terkait dengan meningkatnya ancaman pembajakan di sana, menurut hemat penulis, masalahnya bukan terletak pada ketidakmampuan Armada Kelima, tetapi pada komitmen politik AS sendiri. Negeri itu masih mempunyai trauma terhadap Somalia, karena pasukan kebanggaannya yaitu U.S. Delta Force, Rangers dan U.S. Navy Seals babak belur di tangan milisi Farah Aidid dalam Pertempuran Mogadishu, 3-4 Oktober 1993. Penyelesaian masalah pembajakan di Somalia harus menyentuh pada akar masalah yaitu instabilitas di daratan Somalia.

Indonesia, Selat Malaka
AS terkesan melakukan pembiaran terhadap isu keamanan maritim di perairan Somalia, meskipun sudah ada resolusi DK PBB yang justru disponsori olehnya. Keuntungan politik yang didapat AS adalah mereka mempunyai alasan kuat untuk mempertahankan militernya di Afrika Timur. Perlu diketahui bahwa sejak 1 Oktober 2007, AS telah membentuk Komando Afrika AS (U.S. Africa Command) yang wilayah tanggung jawabnya meliputi seluruh benua Afrika, kecuali Mesir.Isu keamanan di Afrika Timur mempunyai keterkaitan dengan isu keamanan di tanah Arab. Dari aspek bisnis, kehadiran Blacwater Inc tidak dapat dilepaskan dari situasi di Afghanistan dan Irak. Perusahaan ini banyak menumpahkan darah masyarakat sipil di kedua wilayah, sehingga kehadiran mereka menyulitkan pemerintah AS sendiri dalam bekerjasama dengan pemerintahan di kedua negara. Kekacauan di perairan Somalia merupakan kesempatan emas bagi Blackwater Inc untuk mencari lahan konflik baru, meskipun keduanya masih terus bercokol di Afghanistan dan Irak. Bisa dibayangkan berapa juta dolar keuntungan yang akan mereka raih dengan mengawal kapal-kapal niaga yang lewat Teluk Aden dan secara hukum mereka sepertinya kebal terhadap tuntutan pengadilan mana pun. Unsur bisnis juga menghinggapi kegiatan pembajakan yang dilaksanakan oleh para aktor non negara di Somalia. Bila tebusan untuk satu kapal niaga saja nilainya jutaan dolar, berapa keuntungan yang mereka raih dalam setahun. Sementara masalah pembajakan di Somalia sudah berlangsung bertahun-tahun dan penyelesaiannya selalu melalui tebusan. Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan dari bisnis pembajakan? Apakah hanya terbatas pada orang-orang Somalia ataukah ada keterlibatan pihak lain di luar Somalia? Apakah aspek bisnis ini mempunyai keterkaitan dengan aspek politik seperti yang telah diuraikan? Yang pasti, salah satu pihak yang diuntungkan adalah para pedagang senjata. Preseden pembajakan di Somalia sangat mungkin terjadi di Indonesia, khususnya di Selat Malaka. Beberapa kasus perompakan dan pembajakan di perairan itu bermotif bisnis, artinya ada pihak dengan dukungan finansial kuat yang mendukung kegiatan para perompak dan pembajak. Indonesia tetap harus bekerja keras agar tak ada pihak yang memandang perairan itu dan tiga ALKI sebagai ladang bisnis keamanan maritim.

Penulis adalah analis kekuatan dan keamanan maritim.

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Masih Caleg Sudah Melanggar Hukum

Masih Caleg Sudah Melanggar Hukum
Oleh
Sahala Tua Saragih

Indonesia kini bagaikan negara tanpa pemerintah dan hukum. Lihatlah, selama masa kampanye Pemilihan Umum 2009, mereka yang jadi caleg (calon anggota lembaga legislatif – DPR, DPRD Provinsi, Kota, dan Kabupaten, serta DPD), menempelkan poster, selebaran, spanduk, baliho, bendera atau yang sejenisnya di sembarang tempat. Isinya semua sama, cuma promosi tampang, bukan gagasan, apalagi visi dan misi. Dengan biaya yang sangat besar, para caleg itu sibuk mengampanyekan diri dan partai politik masing-masing tanpa mengindahkan hukum atau peraturan daerah (perda) yang berlaku. Maksud hati pastilah mencari simpati rakyat, namun sayang, cara mereka justru sa-ngat tak simpatik. Para calon wakil rakyat justru terang-terangan melabrak hukum nasional dan lokal. Apakah mereka tak tahu perda yang berlaku di kota/daerah di mana mereka mempromosikan diri tersebut? Kita ambil Kota Bandung sebagai ilustrasi. Dinas Pertamanan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengaku kewalahan menertibkan atribut kampanye para caleg dan parpol tersebut. Jumlah petugas penertibannya hanya 30 orang, sedangkan bendera, baliho, spanduk, dan atribut kampanye jumlahnya ribuan, dan semakin meningkat mendekati hari pencoblosan (9 April 2009). Ulah para caleg dan pengurus parpol-parpol tersebut dikeluhkan Dadang Darmawan, Kepala Seksi Dekorasi Kota dan Penertiban, Dinas Pertamanan Pemkot Bandung pada rapat Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Bandung di Markas Polwiltabes Bandung, baru-baru ini. Hingga pekan ketiga bulan Januari lalu sekurang-kurangnya 4.000 bendera, 250 spanduk, dan 152 baliho yang dipasang oleh 985 caleg dan 37 parpol mengotori wajah Kota Bandung. Dada Rosada, Wali Kota Bandung dengan tegas memerintahkan petugas Dinas Pertamanan untuk se-gera mencabut dan melenyapkan semua atribut kampanye Pemilu 2009 yang jelas-jelas melanggar Perda Kota Ban-dung No 11/2005 tentang Perubahan atas Perda No 03/2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda 3K). “Meskipun ada gambar saya, kalau tidak patuh aturan, cabut saja!” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini (Kompas, 20/1).
Mulai dari Hal Kecil

Akan tetapi, Pemkot Bandung (dalam hal ini Dinas Pertamanan) cuma mencabuti atribut kampanye pemilu yang melanggar Perda 3K. Padahal, seharusnya mereka yang melanggar perda tersebut dihukum. Dasar hukumnya jelas diatur dalam Pasal 49 ayat (lll) Perda 3K, yang menyebutkan larangan menyebarkan atau menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan yang sejenisnya di sepanjang jalan, pada rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon-pohon ataupun di bangunan-bangunan lain, fasilitas umum dan fasilitas sosial. Pelanggarnya diancam hukuman denda Rp 1 juta atau penahanan sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pe-ngumuman di media massa.
Semua warga Kota Bandung yang mengetahui isi perda tersebut kini merasa tak bersimpati, bahkan sinis, terhadap para caleg itu. Kalau sewaktu kampanye saja dengan sengaja melanggar hukum, apalagi nanti bila mereka telah duduk di kursi DPR/DPRD. Tak mustahil ulah buruk mereka ini mengurangi, bahkan bisa mematikan nafsu rakyat Kota Bandung untuk mencoblos pada 9 April mendatang. Tak mustahil tindakan anarkistis para caleg itu dapat merangsang sebagian rakyat untuk memilih “Partai Golput” (golongan putih). Ketaatan dan kepatuhan seseorang terhadap hukum pastilah dimulai dari hal-hal kecil. Sebelum melaksanakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan semua undang-undang, tiap caleg seharusnya terlebih dahulu menunjukkan ketaatan dan kepatuhan hukum dari pelaksanaan hukum dae-rah (dalam hal ini Perda 3K). Semua orang yang pernah membaca perda itu pasti mengakui, isinya luar biasa bagus. Simaklah bebarapa pasal perda itu: Dilarang merokok di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Pelanggarnya dapat didenda Rp 5 juta. Dilarang membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai. Dilarang membuang/memasukkan limbah B3 atau zat kimia berbahaya pada sumber air yang mengalir atau tidak, seperti sungai, jaringan air kotor, saluran air minum, sumber mata air, kolam-kolam air minum dan sumber air bersih lainnya. Pelanggarnya terancam hukuman denda Rp 50 juta.

Pilihlah yang Tak Melanggar Hukum
Dilarang menggelandang/mengemis. Dilarang mengamen, mencari upah dari pengelapan mobil di simpang jalan, lampu merah. Pelanggarnya dapat dihukum Rp 250.000. Dilarang membuat gubug untuk tempat tinggal di bawah jembatan, di atas jembatan penyeberangan dan taman-taman serta fasilitas umum lainnya. Pelanggarnya dapat dihukum Rp 1 juta. Menghimpun anak-anak jalanan untuk dimanfaatkan meminta-minta/mengamen bisa kena hukuman denda Rp 50 juta. Dilarang melakukan perbuatan asusila; menyediakan, menghimpun wanita tunasusila untuk dipanggil, memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk berbuat asusila; menjajakan cinta atau tingkah lakunya yang patut diduga akan berbuat asusila dengan berada di jalan, jalur hijau, taman atau tempat umum lainnya serta tempat-tempat yang dicurigai akan digunakan sebagai tempat melakukan perbuatan asusila; menarik keuntungan dari perbuatan asusila seseorang. Sanksinya Rp 5 juta sampai Rp 50 juta. Para caleg yang mengampanyekan diri di Kota Bandung dan sekitarnya pastilah pernah membaca semua pasal dalam Perda 3K itu. Seharusnya salah satu isi kampanye mereka sekarang begini, “Bila terpilih kelak, mereka segera mendesak atau memaksa Pemkot Bandung untuk memberlakukan perda itu secara murni dan konsekuen, apa pun risikonya.” Mereka dapat menarik simpati para calon pemilih dengan mengkritik pemimpin dan semua anggota DPRD Kota Bandung sekarang (2004-2009) yang gagal atau tak berani memaksa Pemkot Bandung memberlakukan seluruh isi perda tersebut. Tentu ini dapat dilakukan hanya oleh para calon anggota DPRD Kota Bandung yang benar-benar tidak ikut melanggar Perda 3K selama masa kampanye Pemilu 2009. Rakyat Indonesia, pilihlah caleg yang tak melanggar hukum!

Penulis adalah dosen Jurusan Jurnalistik, Fikom Unpad, Jatinangor tinggal di Kota Bandung sejak 1973.

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Menantikan Pembangunan Hukum Kelautan

Menantikan Pembangunan Hukum Kelautan
Oleh
Akhmad Solihin

Sebagai negara kepulauan hingga saat ini Indonesia senantiasa dihadapkan pada kompleksitas permasalahan di wilayah laut. Pada bidang hukum, misalnya, Indonesia masih dihadapkan pada beberapa permasalahan seperti tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang berujung pada konflik kewenangan antarlembaga. Selain itu, Indonesia dihadapkan pada masalah adanya kekosongan hukum dalam menciptakan bangunan hukum yang utuh dan terintegrasi. Sementara itu, sebagaimana kita ketahui, pada bulan Oktober yang lalu DPR telah mengesahkan Undang-undang Wilayah Negara dalam mengatasi permasalahan kekosongan hukum terkait dengan permasalahan kewilayahan, baik yang bersifat politik maupun ekonomi. Hal ini sebagaimana tujuan yang termaktub dalam wilayah negara, yaitu menjamin keutuhan wilayah dan kedaulatan negara serta mengatur pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan. Keberhasilan pengesahan UU Wilayah Negara adalah salah satu bentuk political will Pemerintah dalam membangun Indonesia sebagai negara kepulauan. Yang menjadi pertanyaan kemudian, apakah kehadiran UU Wilayah Negara sudah dianggap mampu menuntaskan kompleksitas permasalahan bangsa di wilayah laut? Kompleksitas permasalahan dalam membangun kelautan Indonesia dimulai dari ego-sektoral. Beberapa lembaga negara merasa berhak mengelola laut, sehingga mereka merancang suatu undang-undang untuk dijadikan dasar hukum untuk menjalankan wewenangnya. Akibatnya, terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan dan menciptakan inefisiensi serta konflik kewenangan antarlembaga. Koordinasi Hanya di Atas Kertas Konflik kewenangan tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu Pertama, konflik kewenangan dalam pengelolaan sumber daya di wilayah laut, termasuk pemberian izin pemanfaatan. Contohnya antara Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Departemen Kehutanan (Dephut) yang mempunyai mandat dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan. Dephut mendapatkan pengakuan hukum dari UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sementara itu, DKP mendapatkan pengakuan hukum dari UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Selain itu, konflik tata ruang di wilayah pesisir antara UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan UU No 27 Tahun 2007. Belum lagi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang memberi Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang ditolak beberapa kelompok masyarakat, khususnya kalangan pemerhati lingkungan hidup. Kedua, setidaknya terdapat delapan lembaga penegak hukum yang berwenang di wilayah laut, yaitu TNI AL, Polri, PPNS DKP, PPNS Departemen Perhubungan, PPNS Bea Cukai, PPNS Imigrasi, PPNS Lingkungan Hidup, dan PPNS Dephut. Bila dikelompokkan pada batasan wilayah kewenangannya, terdapat tiga kelompok, yaitu (1) lembaga yang memiliki kewenangan hanya terbatas pada wilayah perairan Indonesia atau pada wilayah yang dikelompokkan statusnya kedaulatan negara, seperti Polri, PPNS Dephub, PPNS Dephut; (2) lembaga yang memiliki kewenangan pada wilayah perairan Indonesia yang statusnya kedaulatan negara dan Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, serta Landas Kontinen yang statusnya hak berdaulat (sovereign rights) yang tentu saja bersifat spesifk, seperti PPNS DKP, PPNS Bea Cukai, PPNS Imigrasi, dan PPNS Lingkungan Hidup, (3) lembaga yang memiliki kewenangan pada wilayah perairan Indonesia yang statusnya kedaulatan negara dan hak berdaulat, seperti TNI AL. Banyaknya lembaga penegak hukum di wilayah laut, bukan berarti masalah pelanggaran semakin sedikit dan wilayah laut bebas dari segala tindakan ilegal. Masih maraknya tindakan pelanggaran hukum tersebut bukan hanya disebabkan oleh minimnya sarana dan prasarana di antara lembaga penegak hukum, tetapi lebih dari itu. Masing-masing lembaga tersebut dihadapkan pada masalah “koordinasi”. Meskipun beberapa undang-undang telah mengamanatkan dilakukannya koordinasi dalam penegakan hukum, pada praktiknya kata “koordinasi” hanya berlaku di atas kertas.

Pembangunan Hukum
Prof Hasjim Djalal mengatakan ketidakjelasan koordinasi dan pembagian wewenang serta tanggung jawab di antara pejabat yang berwenang di berbagai bidang tersebut akan menimbulkan kerancuan, overlapping jurisdiction dan memungkinkan terjadinya conflicting jurisdiction. Sudah semestinya Pemerintah merancang bangunan hukum di bidang kelautan secara komprehensif dan integralistik. Ketiadaan konsep ini hanya akan menyebabkan wilayah laut menjadi ajang pertarungan kepentingan, yang hanya akan mengorbankan sumber daya laut. Oleh karena itu, pada tahun 2009 Pemerintah harus mampu membuat undang-undang yang selama ini tersimpan dalam laci.
Strategi dalam menciptakan bangunan hukum di bidang kelautan, di antaranya pertama, harmonisasi hukum. Strategi ini didasarkan pada terjadinya tumpang tindih peraturan perundang-undangan, baik antarundang-undang maupun antara undang-undang dengan peraturan pelaksana atau peraturan di bawahnya. Tentu saja, harmonisasi tersebut harus mengedepankan asas kedaulatan demi terjaganya NKRI serta asas kenusantaraan dalam menjaga kepentingan seluruh Indonesia. Dengan harmonisasi, diharapkan konflik kewenangan antarlembaga negara, khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya dapat menjamin pembangunan berkelanjutan dan menciptakan kesejahteraan.
Kedua, restrukturisasi lembaga penegak hukum. Meskipun sudah dibentuk Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA), benturan di antara lembaga penegak hukum masih kerap terjadi. Oleh karena itu, gagasan beberapa pakar mengenai pembentukan Coast Guard atau Penjaga Laut dan Pantai harus segera mendapatkan perhatian pemerintah.

Ketiga, percepatan penyusunan perundang-undangan. Terkait dengan masih adanya kekosongan hukum, percepatan penyusunan peraturan perundang-undangan harus dilakukan. Tentu saja dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang sudah ada. Dengan kata lain, perlu adanya undang-undang baru yang melengkapi dari undang-undang yang sudah ada, seperti perlunya penyusunan UU Perairan Pedalaman dan UU Zona Tambahan. Selain itu, UU No 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen perlu segera direvisi karena UU ini masih mengacu pada ketentuan Konvensi Jenewa 1958 yang hanya mendasarkan pada kedalaman laut.

Penulis adalah dosen Departemen Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan FPIK-IPB dan Staf Peneliti Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan-Institut Pertanian Bogor (PKSPL-IPB).

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Dephut Tak Dilibatkan Bangun Jalan di Perbatasan

Dephut Tak Dilibatkan Bangun Jalan di Perbatasan

Nunukan Zoners Pontianak - Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Departemen Pekerjaan Umum sampai sekarang belum pernah melakukan koordinasi dengan Departemen Kehutanan, terkait rencana pembangunan jalan lingkar di sepanjang perbatasan darat dengan Malaysia di Kalimantan. Hal itu dikemukakan Kepala Pusat Informasi Kehutanan Departemen Kehutanan Mashyud, kepada SH, Kamis (26/2), menanggapi rencana pembangunan jalan darat di perbatasan melalui Program Bhakti Sosial TNI Berskala Besar. TNI sekarang tengah melakukan survei dan pengukuran di lapangan, menyangkut kontur tanah, rute yang dilewati, sebagai tindak lanjut surat permohonan Gubernur Kalbar tahun 2003. Sebagian besar lahan di perbatasan berstatus kawasan hutan.Kawasan hutan mencakup Taman Nasional Kayaan Mentarang di Provinsi Kalimantan Timur, Taman Nasional Betung Kerihun di Provinsi Kalbar dengan luas keseluruhan 1 juta hektare. Selebihnya berstatus hutan lindung, suaka margasatwa dan wisata taman alam. Mashyud mengungkapkan, pembangunan jalan darat di sepanjang perbatasan harus tetap konsisten dengan tata ruang. Khusus di wilayah taman nasional dan hutan lindung, prinsipnya tidak bisa dibangun jalan darat. ”Tapi, demi kepentingan pertahanan negara, mesti dilakukan melalui berbagai konsep dan aplikasi yang mengikat, supaya nantinya tidak menyuburkan praktik pembalakan liar,” ujar Mashyud. Ia mengatakan, koordinasi dengan departemen terkait menjadi sangat penting di dalam pembangunan jalan di perbatasan, supaya jika nantinya dihadapkan kepada hal-hal prinsip pengelolaan hutan konservasi yang berlaku secara internasional, tidak menimbulkan masalah sosial berkepanjangan. Menyinggung masalah intensitas praktik pembalakan liar di Kalimantan, Mashyud mengakui, perbatasan Provinsi Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Malinau, jauh lebih parah dibandingkan dengan lima kabupaten perbatasan di Provinsi Kalimantan. (aju)

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Pindad Serahkan 20 Panser ke Dephan

Pindad Serahkan 20 Panser ke Dephan

Nunukan Zoners Bandung-PT Pindad menyerahkan 20 panser 6 x 6 kepada Departemen Pertahanan (Dephan). Dengan demikian, sisa panser yang akan diserahkan pada tahap kedua sebanyak 130 panser. Penyerahan secara simbolis dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Pindad Adik Afianto Sudarsono kepada Direktur Jendral (dirjen) Strategi Pertahanan (strahan) Marsekal Madya (Marsda) Eris Heriyanto di Bandung, Jumat (27/2) pagi. Adik mengatakan, 20 panser yang diserahkan tersebut merupakan realisasi dari pesanan yang diajukan oleh Dephan pada Juni 2008 lalu. Total pesanan sebanyak 150 unit panser jenis 6 x 6 dan jenis intai 4 unit. “Ini berawal dari kunjungan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tahun 2007,” katanya. Menurut Adik, penyerahan 20 unit ini merupakan momentum penting untuk menumbuhkan kepercayaan serta motivasi dalam menggunakan produk dalam negeri untuk pertahanan negara. Karena itu, Pindad berharap, Dephan dan Mabes TNI ke depan tetap mempercayakan PT Pindad untuk pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) lainnya. Sementara itu Eris menambahkan, produksi 20 panser tersebut merupakan produksi tahap pertama dari dua tahap yang telah ditetapkan. Diharapkan, sisa material kontrak yang selanjutnya tidak terlalu lama untuk direalisasikan guna mendukung tugas TNI Angkatan Darat (AD). Ke depan, kata Eris, Dephan akan mempersiapkan upaya dalam rangka mendukung kemandirian alutsista. Dephan akan menyiapkan perangkat lunak dan menggunakan produksi dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan alutsista dari luar negeri. Dalam kesempatan ini, Eris mengatakan, panser buatan Pindad ini sudah lolos uji verifikasi. Verifikasi itu dilakukan pada dokumen uji kesesuaian maupun uji kelaikan dan secara fisik statis maupun dinamis. Adapun untuk pengadaan 130 unit panser lainnya diharapkan akan selesai pada tahun 2009 dan 2010. Namun, pengadaan tersebut sangat tergantung dengan kondisi keuangan negara. “Untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk memprioritaskan produk dalam negeri, maka kami meminta agar PT Pindad meningkatkan kualitasnya, dan menumbuhkan industri kebanggaan bangsa yang mampu bersaing dengan produk-produk luar negeri,” kata Eris. Biaya talangan (financing) pembuatan 150 unit panser APS itu berasal dari Bank Mandiri, BNI 46 dan BRI. Satu unit panser APS buatan Pindad harganya Rp 5,5 miliar, sedangkan buatan Prancis seharga Rp10 miliar. Panser APS-2 6X6 memiliki dimensi 6000x2500x2500, berat 11/14 ton, kecepatan 90 km/jam, dengan radius putar 10 meter, dan daya tanjak 31 derajat. Persenjataannya kaliber 7,62 mm dan 12,7 mm (infantri) serta AGL 40 mm (kavaleri). Perlengkapan khususnya adalah alat penglihatan malam dan winch 6 ton. Untuk alat komunikasi terdapat intercom set plus VHF/FM (anti jamming dan hopping) serta GPS. (tutut herlina)

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Tiga Pos Lintas Batas Dibuka Tahun Depan

Tiga Pos Lintas Batas Dibuka Tahun Depan

Nunukan Zoners Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Badau di Kabupaten Kapuas Hulu; Aruk, di Kabupaten Sambas; dan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang, akan dibuka resmi secara serentak akhir tahun 2010. PPLB Badau menghubungkan Indonesia-Distrik Lubok Antu, Sarawak, Malaysia, PPLB Aruk-Distrik Biawak, dan PPLB Jagoi Babang-Distrik Serikin. Proses perampungan sarana pendukung PPLB Aruk dan PPLB Badau, berupa pembangunan ruas jalan beraspal dari dan ke ibu kota masing-masing kabupaten. Kepala Bidang Pengendalian Kantor Badan Perencanaan Pembanguan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalbar Syawal Bondorekso kepada SH, Sabtu (21/2), menjelaskan, khusus di Jagoi Babang pembangunan jalan beraspal akses dari dan ke Bengkayang sebagai Ibu Kota Kabupaten Bengkayang, sudah rampung sejak tahun 2006 lalu. ”Sisa waktu satu tahun lebih terhitung 2009 ini, digunakan untuk merampungkan pembangunan fisik PPLB Jagoi Babang. Tujuannya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” kata Syawal.Setelah PPLB Jagoi Babang rampung, Pemerintah Provinsi Kalbar terus mendorong pemerintah pusat dan Malaysia melanjutkan pembangunan PPLB di Desa Jasa, Kecamatan Senaning, Kabupaten Sintang yang menghubungkan Indonesia dengan Distrik Sri Aman, Sarawak. Jika PPLB di Desa Jasa rampung dibangun, Provinsi Kalbar bakal memiliki pelabuhan darat internasional sebanyak lima buah, karena PPLB Entikong di Kabupaten Sanggau, sudah resmi beroperasi sejak tahun 1992, yang menghubungkan Indonesia dengan Distrik Tebedu. Kalbar memiliki luas 146.807 km persegi dan dihuni 4,028 juta jiwa yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Negara Bagian Sarawak dihuni 2,376 juta jiwa dengan luas keseluruhan 124.449,51 km persegi. (aju)

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Sudah 9 Tahun, Belum Punya RTRW

Sudah 9 Tahun, Belum Punya RTRW
Bahas RTRW, DPRD Rencanakan Bertemu Bappeda

Kamis, 8 Januari 2009

Nunukan Zoners - DPRD Kabupaten Nunukan merencanakan akan melakukan dengar pendapat dengan badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Nunukan. Dengar pendapat itu terkait dengan belum terealisasinya rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan.Rencana pembahasan RTRW merupakan gagasan DPRD dan merupakan masukan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Wakil Ketua DPRD Nunukan, Abdul Wahab Kiak Kepada Radar Tarakan kemarin, menjelaskan, Nunukan yang sudah berusia 9 tahun namun sampai saat ini belum memiliki RTRW sehingga perlu ada langkah kongkrit yang harus dilakukan oleh pemerintah.“Untuk mencapai hal tersebut menurut Wahab perlu adanya pertemuan antara legislatif dan eksekutif serta masukan-masukan dari lembaga swadaya masyarakat,” katanya.Hasil dari pertemuan ini menurut Wahab selanjutnya akan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat sesuai undang undang No 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah pasal 189. Dimana kata Wahab, disebutkan ada 3 raperda sebelum ditetapkan menjadi perda harus dikonsultasikan kepada pemerintah C.q pemerintah yang membidanginya. “Ketiga raperda tersebut adalah raperda tentang pajak daerah, raperda retribusi daerah, raperda tentang tata ruang,” tuturnya.Disebutkan Wahab, Kabupaten Malinau merupakan daerah yang sama-sama merupakan hasil pemekaran telah menetapkan RTRW. Sedangkan Nunukan sampai saat belum ada, padahal Kabupaten Nunukan telah berusia 9 tahun. “RTRW merupakan salah satu bekal kabupaten induk, sebagai pedoman acuan pembangunan,” katanya lagi. Penyebab mendasar yang memungkinkan mengapa RTRW Kabupaten kota dan provinsi sulit terealisasi menurut Wahab lagi, karena Pemprov Kaltim pada masa lalu pernah meminta alih fungsi hutan untuk keperluan pembangunan, baik pembangunan infrastruktur maupun permohonan alih fungsi hutan untuk keperluan perkebunan. Celakanya, permohonan itu belum dilaporkan kepada pusat tentang penggunaan hasil alih fungsi hutan tersebut.Dampak yang ditimbulkan akibat belum terealisasinya RTRW itu, sangat berpengaruh terhadap kelanjutan pembangunan di Nunukan, terutama jika pembangunan tersebut dilakukan yang ada kaitannya dengan alih fungsi hutan. (ogy)

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Melindungi Hutan Alam Terakhir Di Dunia

Melindungi Hutan Alam Terakhir Di Dunia

Di seluruh dunia, hutan-hutan alami sedang dalam krisis. Tumbuhan dan binatang yang hidup didalamnya terancam punah. Dan banyak manusia dan kebudayaan yang menggantungkan hidupnya dari hutan juga sedang terancam. Tapi tidak semuanya merupakan kabar buruk. Masih ada harapan untuk menyelamatkan hutan-hutan ini dan menyelamatkan mereka yang hidup dari hutan. Hutan purba dunia sangat beragam. Hutan-hutan ini meliputi hutan boreal—jenis hutan pinus yang ada di Amerika Utara, hutan hujan tropis, hutan sub tropis dan hutan magrove. Bersama, mereka menjaga sistem lingkungan yang penting bagi kehidupan di bumi. Mereka mempengaruhi cuaca dengan mengontrol curah hujan dan penguapan air dari tanah. Mereka membantu menstabilkan iklim dunia dengan menyimpan karbon dalam jumlah besar yang jika tidak tersimpan akan berkontribusi pada perubahan iklim.Hutan-hutan purba ini adalah rumah bagi jutaan orang rimba yang untuk bertahan hidup bergantung dari hutan—baik secara fisik maupun spiritual. Hutan-hutan ini juga merupakan rumah bagi duapertiga dari spesies tanaman dan binatang di dunia. Yang berarti ratusan ribu tanaman dan pohon yang berbeda jenis dan jutaan serangga—masa depan mereka juga tergantung pada hutan-hutan purba. Hutan-hutan purba yang menakjubkan ini berada dalam ancaman. Di Brazil saja, lebih dari 87 kebudayaan manusia telah hilang; pada 10 hingga 20 tahun kedepan dunia nampaknya akan kehilangan ribuan spesies tanaman dan binatang. Tapi ada kesempatan terakhir untuk menyelamatkan hutan-hutan ini dan orang-orang serta spesies yang tergantung padanya.

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Greenpeace : Melindungi hutan ASEAN dapat mencegah perubahan iklim

Greenpeace : Melindungi hutan ASEAN dapat mencegah perubahan iklim

Cha-am, Indonesia — Greenpeace mengkritik para pemimpin ASEAN yang bertemu di Thailand karena tidak segera mengambil tindakan untuk melindungi 283 juta hektar hutan di wilayah ASEAN dan masyarakat yang bergantung padanya serta kekayaan keanekaragaman hayati yang saat ini terancam keberadaannya. Deforestasi pesat dan kebablasan mengakibatkan tingginya emisi gas rumahkaca yang menjadi salah satu penyebab perubahaan iklim. Aktivis Greenpeace melakukan aksi teatrikal di lokasi pertemuan para pemimpin ASEAN, dengan mengenakan topeng berwajah para pemimpin ASEAN dan kostum orangutan. Para aktivis menirukan para pemimpin ASEAN yang berjabat tangan, menyetujui untuk penyelamatkan hutan dan mecegah perubahan iklim – yang lalu di sambut sukacita oleh para orangutan. Kawasan ASEAN melingkupi 16% dari total tutupan hutan tropis dunia. Tetapi laju deforestasi di wilayah ini merupakan salah satu yang tertinggi pada tingkat sekitar 3,1 juta hektar per tahun. Indonesia, negara terbesar di ASEAN, tercatat di buku rekor dunia Guinness sebagai negara dengan laju deforestasi tertinggi di dunia. Greenpeace menuntut para pemimpin ASEAN untuk segera menyatakan moratorium deforestasi dan menyetujui “zero deforestation” atau laju deforestasi nol di ASEAN pada tahun 2020. “Deforestasi global bertanggung jawab atas sekitar 20% emisi gas rumahkaca. Untuk menghentikan bencana perubahan iklim, menghentikan deforestasi adalah hal yang mendesak. Kami berharap karena kepentingan bersama negara-negara Asia Tenggara dalam hal perlindungan hutan dan perubahan iklim, ASEAN dapat mendukung seruan kami agar negara-negara industri memberikan sekitar €30 milyar tiap tahunnya untuk menghentikan deforestasi,” tegas Bustar Maitar, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara. Mekanisme Pengurangan Emisi dari Deforestasi di Negara-negara Berkembang (REDD) harus disepakati pada pertemuan UNFCCC di Kopenhagen, yang memastikan perlindungan keanekaragaman hayati dan memasukkan pengakuan hak masyarakat adat; tidak memberi kesempatan bagi emisi industri dan pembiayaan nasional untuk mencapai “zero deforesatation” di negara-negara berkembang di tahun 2020. Pada saat Pertemuan Iklim PBB COP13 di Bali, Greenpeace mengajukan proposal mekanisme pengurangan emisi deforestasi untuk hutan tropis (forest for climate). Pada dasarnya mekanisme ini menawarkan pembiayaan yang berkaitan dengan pasar, yang cara kerjanya akan mempertemukan tujuan iklim dan keanekaragaman hayati dan memberi kesempatan bagi semua negara-negara berkembang yang mengalami deforestasi untuk berpartisipasi, apapun tingkat kemampuan mereka. Hutan tropis sangan penting untuk kehidupan, menjaga keseimbangan iklim, mengatur tersedianya pasokan air dan memelihara ekosistem termasuk manusia. Hutan tempat tinggal untuk separuh dari kehidupan bumi: orangutan, gajah dan macan hanya sebagian dari hewan hutan tropis. Sekitar 150 juta masyarakat adat tinggal dan bergantung pada hutan, mereka harus mendapatkan masa depan yang terjamin, sehingga mereka dapat tetap menjaga hutan. Jika negara-negara tersebut menyetujui dan menyatakan moratorium deforestasi, keuntungan bersama akan didapatkan bagi masyarakat setempat, masyarakat yang tinggal dalam hutan, iklim dan keanekaragaman hayati dapat terlindungi. “Selama bertahun-tahun negara-negara ASEAN telah mengalami dampak dari perubahan iklim. Karena itu sangat penting untuk para pemimpin negara-negara ASEAN untuk bersama membantu melindungi pereknomian masyarakat dan iklim dari bencana. Proposal yang tetap memelihata perilaku bisnis seperti saat ini hanya akan memberikan peluang bagi negara-negara industri untuk tetap memanggang planet ini – padahal mereka adalah diantara yang paling bertanggung jawab bagi emisi gas rumahkaca,” kata Tara Buakamsri, Manager Kampanye Greenpeace Asia Tenggara.

Untuk informasi lebih lanjut :

Bustar Maitar, Juru Kampanye hutan, Greenpeace Asia tenggara, +6281344666135
Tara Buakamsri, Manager Kampanye, Greenpeace Asia Tenggara, +66894769977
Wiriya Kingwatcharapong, Juru kampanye Media , Greenpeace Asia Tenggara - Thailand,
+66894870678

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Tersisa Tujuh Perusahaan Kayu Lapis di Kaltim

Tersisa Tujuh Perusahaan Kayu Lapis di Kaltim
Minggu, 1 Maret 2009 | 15:07 WIB

Nunukan Zoners Samarinda : Sebanyak dua belas perusahaan kayu lapis masih tercatat di Kalimantan Timur dengan 20.000 pekerja. Namun, cuma tujuh perusahaan yang tetap beroperasi dengan 12.000 pekerja dan berkapasitas produksi 40 persen. Kondisi usaha pada 2005 jauh lebih baik. Tahun itu, ada 25 perusahaan yang beroperasi dengan 60.000 pekerja. Kapasitas produksi 75-80 persen atau rata-rata dua kali lipat dari kondisi saat ini. Ketua Apkindo Kaltim Taufan Tirkaamiana mengatakan itu di Samarinda, Minggu (1/3). Senior Eksekutif PT Intracawood Manufacturing itu kini mengetuai kepengurusan Apkindo Kaltim yang dikukuhkan pada Jumat (27/2). Taufan mengemukakan, tujuh perusahaan yang masih beroperasi ialah Intracawood Manufacturing, Idec Alwi, Sumalindo Lestari Jaya, Tirta Mahakam, Balikpapan Forest Industry, Rimba Raya Lestari, dan Inne Dong Hwa. "Kondisi usaha saat ini mirip suasana sunset," kata Taufan, mantan Sekretaris APHI Kaltim. Terpuruknya industri kehutanan, lanjut Taufan, dampak kelangkaan bahan baku, sulitnya mendapat modal, pesaing dari China dan Malaysia lebih maju, dan banyaknya pungutan resmi bahkan ilegal. Taufan menguraikan, kelangkaan bahan baku terkait kerusakan hutan akibat pembalakan ilegal dan kesalahan manajemen kehutanan. Sulitnya modal terkait keengganan perbankan mengucurkan dana. Perbankan masih menilai industri kehutanan dengan rapor hitam akibat pelbagai kasus keterlibatan dalam kesalahan manajemen di waktu lalu. Selain itu, perusahaan-perusahaan di Malaysia dan China mampu mengganti mesin-mesin industri berteknologi mutakhir. Kedua negara pesaing itu diyakini memproduksi kayu lapis dengan efisien. Harga jual produk lebih murah sehingga disukai pasar internasional."Sudah bukan rahasia lagi industri kehutanan jadi bulan-bulanan lewat pelbagai pungutan yang bahkan ilegal sehingga keuangan perusahaan tidak aman," kata Taufan. Kondisi tadi diperparah, lanjut Taufan, dengan krisis keuangan global. Pembeli dari Amerika Serikat dan Jepang menghentikan pesanan. Pabrik-pabrik kayu lapis pun terus menurunkan produksi, memangkas biaya operasional, bahkan memberlakukan PHK buruh. Akibat lebih jauh, menurut Ketua APHI Kaltim Ahmad Husry, pesanan bahan baku kayu bulat kepada industri penebangan turun sampai 50 persen. Perusahaan pun mengambil langkah-langkah serupa, seperti dilakukan sektor hilir. Secara terpisah, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan untuk mencanangkan hutan tanaman industri (HTI). Program itu untuk mengatasi kelangkaan bahan baku industri kayu lapis. Luas HTI di Kaltim ditargetkan 900.000 hektar.

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Belajar dari Sipadan dan Ligitan

Belajar dari Sipadan dan Ligitan
Oleh: Agus Paterson Sarumaha
(www.apmaha.wordpress.com)

Masih belum hilang dari ingatan kasus pulau Sipadan dan pulau Ligitan, notabene wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diperebutkan dengan Malaysia. Hukum internasional akhirnya memutuskan bahwa Malaysia yang menang dalam kepemilikan, padahal di era kepemimpinan Presiden Sukarno kedua pulau tersebut adalah wilayah NKRI. Presiden Sukarno pulalah yang mengusulkan dengan lantang dan cerdas kepada dunia internasional memperjuangkan konsep kesatuan kewilayahan nasional meliputi darat, laut, udara dan seluruh kekayaan alam yang terkandung didalamnya; konsep ini kemudian diakui dalam konvensi hukum laut PBB tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dengan diberlakukannya kawasan ZEE seluas 200 mil dari pantai terluar, artinya masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan kawasan tersebut secara potensi ekonomi sampai batas 200 mil dari garis dasar perairan pulau terluar, sehingga tidak satupun wilayah perairan NKRI berada pada zona bebas (zona internasional). Sayangnya tidak ada yang dapat mempertahankan wilayah NKRI seutuhnya setelah sepeninggal beliau. Wilayah Nusantara RI merupakan negara kepulauan yang terbesar di dunia, terdiri dari 17504 pulau yang tersebar menurut data Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, dan diyakini masih banyak pulau yang belum tercatat, tanpa penghuni, khususnya pulau-pulau terluar sangat rawan untuk diperjual belikan kepada pihak asing. Ditahun 2006 santer kasus pulau Bidadari yang terletak di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lewan Dosky warga negara Inggris menguasai pulau tersebut, dia melarang warga lokal khususnya nelayan untuk mendekat atau memasuki kawasan pulau, karena dia mengklaim bahwa pulau Bidadari dimilikinya sejak lama, sehingga warga lokal dilarang masuk kecuali orang asing yang memang hendak melakukan kunjungan wisata, akibatnya kasus ini mencuat karena laporan masyarakat setempat yang sempat menjadi isu nasional. Kasus ini juga belum jelas hasilnya, pada hal dalam Undang-undang Agraria Indonesia melarang keras seorang warga, apalagi warga negara asing untuk menguasi sebuah pulau dan menjadikannya sebagai hak milik. Bagaimana dengan pulau Nias? Menurut berita Kompas tertanggal 2 April 2007, pulau-pulau terluar Nias dan gugusan pulau-pulau Batu banyak dikuasai oleh orang asing. Pulau-pulau Batu adalah salah satu gugusan pulau terluar yang berada di Selatan Pulau Nias. Kepulauan ini terletak berbatasan dengan perairan laut Sumatera Barat.Pemda Nias dan Nias Selatan sudah seyogiyanya menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat tentang penguasaan pulau-pulau terluar Nias seperti Inako, Asu, dan gugusan pulau-pulau Batu secepat mungkin, dan membawa ke meja hukum siapa saja yang terlibat memperjual belikan pulau-pulau itu kepada seseorang terlebih kepada warga negara asing, supaya dikemudian hari kasus tersebut tidak berkembang yang dikawatirkan dapat menjadi isu nasional bahkan internasional yang mengancam keutuhan wilayah NKRI. Dengan adanya otonomi daerah, kebijakan tentang larangan kepemilikan pulau kepada seseorang warga atau warga negara asing payung hukumnya dapat diatur melalui PERDA. Di Bali, misalnya, warga negara asing tidak diperbolehkan memiliki tanah menjadi hak milik. Akan tetapi dalam rangka menarik investasi pariwisata, khususnya pembangunan hotel, resort, dan villa, PERDA mengatur kontrak sewa guna tanah maksimum selama 30 tahun, serta komponen tenaga kerja lokal mutlak disediakan minimum 20%. Hal lain, investor asing yang ingin membangun hotel, resort, dan villa harus kongsian dengan penduduk lokal – si pemilik tanah menyediakan lahan yang dikontrak oleh investor asing, setelah masa kontrak berakhir bisa diperpanjang kembali; bila tidak, maka bangunan yang ada pada tanah tersebut akan menjadi hak milik si pemilik tanah, dengan demikian penduduk lokal memperoleh manfaat, secara ekonomi dapat memacu pertumbuhan daerah, dikemudian hari penduduk lokal dapat menjadi pelaku bisnis (entrepreneur) dibidang perhotelan. Kisah pulau Sipadan dan Ligitan hendaknya menjadi pembelajaran bagi kita ke depan. Tiga alasan pihak Malaysia akhirnya menjadi sang pemilik yakni: secara terus-menerus berada di pulau tersebut, penguasaan efektif pulau, dan perlindungan serta pelestarian ekologis. Bahkan setelah Malaysia sukses memiliki kedua pulau itu, kini mencuat lagi kasus Blok Ambalat yang kaya minyak yang terletak di sekitar laut Sulawesi. Malaysia mengklaim sebagai kawasan ZEE mereka, dengan memakai label konvensi PBB tentang hukum laut tahun 1982 yang memberikan hak untuk mengelola dan mengeksploitasi sumber daya alam yang berada di kawasan perairannya, sesuai dengan peta yang mereka buat sendiri tahun 1979. Ternyata letak wilayah Blok Ambalat berdekatan dengan pulau Sipadan dan Ligitan. Bisa kita bayangkan apabila pulau-pulau terluar Nias dikuasai oleh pihak asing, bisa saja mereka membuat dalil seperti kasus Sipadan dan Ligitan, lalu membawanya ke Mahkamah Internasional dengan isu hak milik (property right), dan lingkungan. Dan bila hukum internasional juga dapat dipelintir, yang benar menjadi salah, dan yang salah bisa menjadi benar, tammatlah riwayat kita. Semoga saja tidak demikian.

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Sipadan–Ligitan Permainan Domino Malaysia

Sipadan–Ligitan Permainan Domino Malaysia
SOFYAN ASNAWIE

Nunukan Zoners Tarakan - Semakin hari semakin terungkap betapa lihainya politik luar negeri Malaysia, menyusul penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Mahkamah Internasional (MI) tanggal 17 Desember 2002 yang memutuskan Sipadan dan Ligitan hak Malaysia. Dari 17 orang juri MI, hanya satu orang yang berpihak kepada Indonesia. Vonis MI ini memberi petanda selama ini politik luar negeri Indonesia ”payah”. Kini muncul sengketa baru, blok minyak Ambalat dan East Ambalat, sekitar 40 mil dari Sebatik Indonesia, atau 30 mil utara Pulau Bunyu dan Karang Unarang di seputar selatan Ligitan di Laut Sulawesi. Klaim Malaysia atas Ambalat menumbuhkan pertanyaan yang harus membuka kembali semua file mengapa Sipadan jatuh, sekaligus ambisi Malaysia menarik Ligitan ke wilayahnya. Ternyata permainan domino Malaysia bukan sekadar hingga penguasaan Sipadan – Ligitan, tapi jauh dari itu, sampai 200 mil ke arah selatan Laut Sulawesi. Permaianan kartu domino Malaysia yang mempertaruhkan persahabatan, persaudaraan negara serumpun. Akibatnya, TNI Angkatan Laut mengerahkan sejumlah kapal perang, kabarnya sekitar 25% dari armada TNI-AL sudah mendekati zona sengketa. Isu Ambalat yang menegangkan hubungan baik kedua negara, persiapannya mengarah pada konfrontasi, perang, keadaan inipun pernah terjadi pada dekade 1980-an hingga 1990-an, tatkala Sipadan dan Ligitan jadi isu. Sementara kedua negara serumpun tidak pernah melupakan konfrontasi tahun 1960-an. Masyarakat secara awam melihat ada keserakahan penguasaan wilayah dari Malaysia, yang ingin memperluas teritori maritimnya hingga jauh ke dalam zona Laut Sulawesi, bahkan mendekati perairan gugusan Kepulauan Derawan, melampaui perairan gugusan Pulau Bunyu, Indonesia. Permainan domino memang digelar Malaysia, sejak Sipadan – Ligitan direbutnya. Tetapi kini di Karang Unarang, titik luar terjauh dari negara kepulauan Indonesia, telah dibangun mercu suar, yang permainan domino ini didahului Indonesia. Yang harus dijadikan pelajaran adalah bagaimana Malaysia sangat meyakinkan data-data de jure, ditambah dengan fakta de facto ”rekayasa” dengan membangun beberapa prasarana pariwisata di pulau tersebut. Pengalaman ini dijadikan guru oleh Indonesia. Dengan membangun mercu suar dan pos pengamat baseline di Unarang, maka Indonesia lebih awal selangkah untuk membuat Malaysia kehilangan langkah seperti dalam peta baru 21 Desember 1979 yang mencakup landas laut dan perairannya hingga Laut Sulawesi sejauh 200 mil dari perbatasan maritim Malaysia. Konsep menyatukan fakta de jure dan de facto, serta historis terlihat saat SH mendarat di Pulau Sipadan tahun 1978, tidak terdapat satu bangunan pun di pulau itu, kecuali pondok milik Bakrie, seorang tenaga upahan keturunan Panglima Abu Sari dan Maharaja Muhammad yang bertugas menjaga pulau dan pengumpul telur penyu, orang Bajau, tinggal di Samporna, Malaysia. Menara suar yang dibangun Belanda 1898 di pojok timur pulau itu masih berdiri, papan pembuatan dan kepemilikan mencu suar terpampang. Tapi ketika kembali lagi mengunjungi Sipadan tahun 2001, ternyata papan itu sudah tidak ada dan mercu suar kurang terawat. Dari sejumlah literatur yang terbit di Kuala Lumpur, Pulau Sipadan menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda yang disepakati antara Sultan Sulu, hanya dalam Confirmation of Cession of Certain Islands off North Borneo. Semua pulau di luar lingkungan tiga pulau, tidak termasuk Pulau Sipadan dan Ligitan, masuk wilayah Borneo Utara, karena kedua pulau dinilai tidak begitu penting. Tetapi kemudian, Sipadan – Ligitan dimasukkan dalam North Borneo karena menurut Nik Anuar Nik Mahmud, seorang pakar sejarah Universitas Kebangsaan Malaysia dalam bukunya ”Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, isu sempadan dan kedaulatan”, pemerintah Borneo Utara tahun 1930 memasukkan kedua pulau ke dalam Ordonansi Tanah Borneo Utara. Oleh pemerintah British North Borneo kedua pulau pada kekuasaan Residensi Lahad Datu.

Pulau Wisata
Kegiatan wisata yang dibangun sejak tahun 1980-an semakin ramai dengan banyaknya bangunan, cottage dan mini bar yang dikelola oleh Borneo Sabah Diver, rata-rata wisatawan yang mencapai 80 sampai 200 orang. Tahun 1990, Malaysia menempatkan satu regu polisi hutan untuk menjaga kepentingan warga Sipadan dari gangguan ”mundu” bajak laut dari Filipina Selatan.
Tidak sampai dua tahun setelah Sipadan dan Ligitan dimiliki, 1 Februari 2005, pemerintah Malaysia melalui pemerintah negara bagian Sabah meminta agar warga mengosongkan Pulau Sipadan. Setia usaha Kerajaan Negeri (Sekretaris Negara Bagian) Datuk KY Mustafa menetapkan tidak ada kegiatan di Sipadan kecuali Pulau Mabul. Indonesia sendiri kehilangan data historis karena dibakarnya istana Kesultanan Bulongan yang menghanguskan banyak fakta sejarah tahun 1964. Ada beberapa alasan mengapa pengosongan Sipadan dilakukan, padahal pulau itu sangat potensial. Pertama, karena Malaysia ingin mewujudkan peta 6.2 perbatasan maritim Malaysia. Kedua, untuk menjaga keamanan. Ketiga, minyak yang terkandung di balik Laut Sulawesi dan potensi laut di sekitarnya sangat besar. Keempat, karena secara yuridis Sipadan telah menjadi milik Malaysia. Sipadan dan Ligitan mulai menjadi kasus teritorial tahun1969 ketika Tim Teknis Landas Kontinen Indonesia – Malaysia membicarakan batas dasar laut antar kedua negara. Ketika itu Pulau Sipadan dan Ligitan tertera di Peta Malaysia sebagai bagian dari wilayah negara RI. Sementara tidak masuk dalam peta Indonesia yang jadi lampiran Perpu No. 4/1960 yang dipakai sebagai ”buku pintar” Tim Teknis Indonesia.
Saat Indonesia mempertanyakan hal tersebut, Malaysia mengklaim dua pulau yang berada di bawah 04 derajat 10 menit, tepatnya Pulau Sipadan yang terletak digaris 04 derajat 06’ dan 39” lintang Utara, 118 derajat 37’ 56” bujur Timur tersebut sebagai milik Malaysia. Karang Ligitan yang kerap disebut sebuah pulau, menurut pengamatan SH, hanyalah pulau karang yang dihuni ular berbagai species. Luas pulau yang terletak di garis lintang 04 derajat 09’ 48” utara, 118 derajat 53’ 04” bujur timur itu tidak sampai 100 m2 saat air pasang. Pulau yang menonjol itu berada di bagian ujung timur dari gugusan Ligitan, dimana ada sebuah mercu suar yang juga dibangun Belanda. Titik inilah yang dijadikan patokan bagi garis perbatasan sebelum Sipadan–Ligitan masuk Malaysia, 04 derajat 10 menit itu membentang dari ujung batas pemisah Pulau Sebatik Malaysia di utara dan Sebatik Indonesia di selatan. Setelah saling klaim terhadap pulau yang luasnya sekitar 6 hektare itu, Indonesia – Malaysia sepakat menyatakannya sebagai status quo. Kedua negara dilarang mengelola kedua pulau. Diam-diam Malaysia yang tertarik atas wilayah kontinen dan potensi di bawah laut sekitar Sipadan, terus membuka kedua pulau, terutama Sipadan dan menyatakan sebagai pulau wisata. Latihan perang Tentera Diraja Malaysia dilaksanakan di Sipadan, dan terakhir membangun berbagai sarana wisata, di bagian utara dan barat pulau yang luasnya hanya sekitar 4 kali luas lapangan bola itu.

Sejak Soeharto

Protes Indonesia tidak digubris, baru tahun 1989 masalah Sipadan dan Ligitan dibicarakan secara khusus antara Presiden Soeharto dan PM Mahathir Muhamad. Tahun 1992 kedua negara sepakat membentuk komisi bersama joint commission dalam kelompok kerja bersama (joint working groups). Berkali-kali pertemuan berlangsung di Jakarta dan Kuala Lumpur. Presiden Soeharto bahkan bertemu Datu Husein Onn di Kuantan, sepakat untuk terus berunding.
Indonesia dipimpin Mensesneg Moerdiono dan dari Malaysia Wakil PM Datok Anwar Ibrahim, tetapi pertemuan mengalami jalan buntu. Hingga kunjungan Soeharto ke Kuala Lumpur 6-7 Oktober 1996 dan 31 Mei 1997 kedua negera sepakat Sipadan – Ligitan dibawa ke Mahkamah International, 2 November 1998 resmi penyelesaiannya lewat MI, dan 17 Desember 2002 Sipadan dan Ligitan masuk Malaysia. Melihat fakta tersebut, semakin terungkap kelihaian Malaysia dalam upaya menguasai wilayah kelautan yang lebih luas. Usai perang dunia kedua, tahun 1954 Kerajaan Inggris menetapkan wilayah Borneo Utara pada bagian selatan yang berhadapan dengan Indonesia di Laut Sulawesi berdasarkan baseline garis lurus ujung timur Pulau Sebatik ke arah ujung Ligitan. Baseline yang kemudian Sipadan dan Ligitan masuk wilayah Malaysia ini dibuat berdasarkan dasar Perikanan Norway-Britain yang diputuskan oleh PBB tahun 1951, yang kemudian diakui oleh sejumlah negara tetangga Malaysia termasuk Indonesia. Ketika Sabah masuk Malaysia, Malaysia secara sepihak menetapkan latar luar wilayah Malaysia berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1958. Pulau Sipadan dan Ligitan masuk dalam peta Malaysia itu. Seperti diakui oleh beberapa sumber SH di Kuala Lumpur maupun di Kota Kinabalu, peta tersebut belum memasukkan latar laut seperti yang dihendaki Malaysia dalam mengklaim Ambalat. Melihat pengalaman Malaysia saat merebut Sipadan dan Ligitan maka sangat wajar bila Indonesia secepatnya menyelesaikan mercu suar di Karang Unarang, bila perlu dilengkapi rumah penjaga dan pos keamanan. Lebih baik lagi bila membangun pulau buatan dan menjadikannya pangkalan nelayan. Maka bila kelak sengketa harus dibawa ke MI, pengalaman Malaysia dalam merebut Sipadan-Ligitan bisa menjadi ”senjata makan tuan”. Apalagi bila Indonesia berpegang pada Unted Nation Convention Law of the Sea, Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982 yang diratifikasi pemerintah Indonesia tahun 1995. Inilah barangkali yang bisa memupuskan ambisi teritorial Malayasia yang mencoba mengesampingkan kodrat negara sebagai negara kontinental, yang mencoba menarik landas benua jauh beratus mil ke jantung Laut Sulawesi. Yang membuat permainan domino Malaysia terhenti setidaknya di Laut Sulawesi. Apalagi Indonesia jadi membangun 20 mercu suar di Unarang dan Ambalat, seperti ditegaskan Menteri Perhubungan Hatta Rajasa. ***

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

TKI, Illegal Logging, dan Kasus Ambalat

TKI, Illegal Logging, dan Kasus Ambalat
Eggi Sudjana
Anggota Dewan Pakar PPP dan Alumnus S3 IPB

Nunukan Zoners : Hubungan dua bangsa serumpun Indonesia-Malaysia kini tengah mencapai titik paling kritis. Sejak Petronas, perusahaan minyak milik Malaysia, memberikan konsesi pengeboran minyak di lepas pantai Sulawesi yaitu di Blok Ambalat kepada Shell (perusahaan milik Inggris dan Belanda) 15 Februari lalu, hubungan kedua negara tetangga tersebut mengalami ketegangan yang mencemaskan. Dalam pekan pertama Maret 2005, sudah beberapa kali kapal-kapal perang RI dan Malaysia berhadap-hadapan, nyaris baku tembak. Untung keduanya masih menahan diri. Seandainya salah satu pihak menembak, niscaya perang terbuka akan meletus. Jika sudah demikian, hubungan RI-Malaysia pun akan makin tegang dan menyeret konflik yang lebih luas.Yang menjadi pertanyaan kita: kenapa Malaysia punya sikap senekat itu tanpa mengindahkan tatakrama hubungan antarnegara ASEAN? Pertanyaan itu agaknya tak mudah dijawab. Banyak hal yang menyebabkan kenapa negeri jiran itu tiba-tiba berambisi menduduki Ambalat. Salah satunya, karena di Blok Ambalat terkandung minyak dan gas bumi yang nilainya amat besar, mencapai miliaran dolar. Tapi ada alasan lain yang tampaknya menjadi pertimbangan dalam pendudukan Ambalat: Indonesia tengah mengalami krisis kepercayaan, korupsi, dan pengikisan dari dalam sehingga posisi Indonesia jika berkonflik dengan Malaysia niscaya kalah! Malaysia secara geografis dan populasi memang kecil, bukan tandingan Indonesia. Tapi dilihat secara militer khususnya jumlah peralatan militer canggih Malaysia unggul dibanding Indonesia. Malaysia punya uang, tak punya utang, dan sewaktu-waktu bisa membeli peralatan militer secara kontan. Jadi meski secara kuantitas dia kecil, tapi secara kualitas dia besar. Dari sini tampaknya kita bisa mengerti mengapa Malaysia punya keberanian menantang Indonesia. Belum lagi posisi Malaysia sebagai anggota Negeri Persemakmuran di bawah Kerajaan Inggris. Di antara negara-negara anggota persemakmuran (Commenwealth States), termasuk di dalamnya Australia dan Kanada ada traktat kerjasama militer jika terjadi serangan kepada salah satu anggotanya.Uji coba Dari gambaran di atas, barangkali kita bisa mengerti kenapa Malaysia suka ''mempermainkan'' Indonesia untuk uji coba. Uji coba tersebut dilakukan Malaysia dengan menunggu momen yang tepat. Sebagai gambaran, kita bisa melihat uji coba Malaysia dalam penguasaan Pulau Sipadan dan Ligitan. Ketika Bung Karno masih berkuasa dan berani menggertak Malaysia, negeri itu seakan tiarap. Pada tahun 1961, Indonesia memberikan konsesi penambangan minyak kepada berbagai perusahaan, termasuk Shell. Malaysia hanya menonton, tak berani berani berbuat apa-apa. Maklumlah Bung Karno terkenal dengan keberaniannya melawan penjajah. Jangankan Malaysia, Inggris dan AS pun ditantangnya. Waktu terus bergulir. Ketika Indonesia diperintah Soeharto, Malaysia bikin uji coba lagi. Kuala Lumpur tahun 1979 membuat peta Malaysia dengan memasukkan Pulau Sipadan dan Ligitan. Tahun 1980, Indonesia protes. Protes itu diikuti Singapura, Filipina, Thailand, Vietnam, Cina, Taiwan, dan Inggris. Malaysia tak berani berbuat lebih jauh dari sekadar membuat peta. Tapi, tiba-tiba tahun 2000, Malaysia membawa masalah dua kepulauan itu ke International Court of Justice (ICJ). Rupanya selama 'sembunyi' itu, Malaysia mempersiapkan segalanya untuk membawa kasus Sipada-Ligitan ke ICJ. Indonesia yang saat itu sedang berada di titik nadir secara ekonomi, politik, dan militer setelah tumbangnya Orde Baru, tak siap menghadapi tuntutan Malaysia. Akhirnya pada tahun 2002, ICJ memutuskan Malaysia sebagai pemilik kedua pulau tersebut. Uji coba Malaysia untuk memperdayai Indonesia berhasil. Keyakinan seperti itu pula yang tampaknya membuat Malaysia kemudian makin rajin 'mengerjai' Indonesia. Cukong-cukong kayu Malaysia membeli kayu dan membiayai pencuri kayu dari Kalimantan dan Papua. Lantas, maraklah illegal logging yang dudukung dengan dana dari para pengusaha kayu Malaysia. Pemerintah Malaysia menutup mata terhadap kasus mafia illegal logging yang merugikan Indonesia. Jangankan Kuala Lumpur menangkap penadah kayu curian asal Indonesia, yang terjadi malahan memutihkan kayu ilegal itu menjadi legal. Kayu-kayu curian asal Indonesia itu diberi label legal oleh Kuala Lumpur dan selanjutnya dijual ke Eropa dan Jepang, baik dalam bentuk log, setengah jadi, maupun produk furnitur. Di Malaysia pun tumbuh industri kayu lapis dengan cepat. Bahan-bahan dari kayu curian tadi. Pemerintah Indonesia yang korup dan lemah, lagi-lagi tak bisa berbuat apa-apa terhadap mafia illegal logging yang berada di Malaysia. Tragisnya lagi, banyak warga Indonesia yang bekerja di perusahaan-perusahaan kayu lapis dan furnitur di Malaysia. Ibaratnya sang pemilik bekerja pada pencuri! Tragis memang. Dan lebih tragis lagi, pemerintah Malaysia selalu melindungi mafia kayu curian tersebut. Pemerinah Indonesia sudah menuntut penahanan mafia kayu itu. Tapi Kuala Lumpur tak mau menghukum warganya. Walhasil, pemerintah Indonesia tak bisa berbuat apa-apa terhadap cukong-cukong kayu Malaysia itu. Indonesia terlalu lemah untuk menangkap para cukong kayu asal Malaysia tadi. Di Indonesia cukong-cukong itu bagaikan raja. Mereka mampu mengendalikan aparat keamanan, pemda, dan birokrasi terkait yang berhubungan dengan perkayuan. Di Malaysia cukong-cukong itu bak pahlawan. Uji coba berikutnya adalah masalah TKI ilegal. Betul, Malaysia menghukum semua tenaga kerja ilegal dari mana pun. Tapi siapa pun tahu, tenaga kerja pendatang paling banyak berasal dari Indonesia (TKI). Jadilah masalah pendatang haram ini adalah masalah TKI ilegal. Yang jadi persoalan, kenapa banyak TKI ilegal di Malaysia? Apakah hal itu terjadi tanpa peran majikan di Malaysia. Ternyata yang terjadi adalah, majikan di Malaysia lebih suka memakai TKI ilegal. Ini karena mereka gampang diatur, proses rekrutmennya tak berbelit, dan mudah diputus tanpa ribut-ribut. Karena majikan di Malaysia senang memakai TKI ilegal, maka banyak TKI yang semula legal menjadi ilegal. Persoalannya: kenapa pemerintah Malaysia hanya keras terhadap TKI ilegal tanpa mau bersikap keras terhadap warganya yang sengaja menjadi penadah TKI ilegal? Belum lagi masalah-masalah penganiayaan, pelecehan seksual, dan tak dibayarnya sejumlah TKI selama bekerja pada perusahaan tertentu. Lobi-lobi tingkat tinggi yang dilakukan Jakarta untuk membela TKI ilegal tampak kurang greget. Jakarta kurang berani menggebrak untuk membela warganya. Bandingkan dengan Filipina. Jika satu orang saja tenaga kerjanya di luar negeri dirugikan, presiden dan seluruh rakyat Filipina akan marah. Ingat kasus Sarah Balabagan di Uni Emirat Arab (UEA) beberapa tahun lalu yang dituduh membunuh majikannya. Presiden Ramos langsung terbang ke Abu Dhabi melobi raja UEA. Jutaan rakyat Filipina tumpah ruah di jalan-jalan Manila untuk menuntut pembebasan Balabagan. Akhirnya, Uni Emirat Arab pun membebaskannya! Tapi Indonesia? Alih-alih membela ketidakberdayaan TKI ilegal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) malah memahami hukum yang berlaku di Malaysia. Hukum apa? Hukum untuk membela kepentingannya sendiri seperti hukum illegal logging? Mengapa Kuala Lumpur tak menghukum perusahaan yang memberi tempat pada TKI ilegal dan menipu mereka? Dalam kasus TKI ilegal, lagi-lagi pemerintah Indonesia menunjukan kelemahannya di mata Kuala Lumpur. Malaysia pun makin di atas angin bila berurusan dengan Indonesia. Bukankah Jakarta hanya macan ompong? Dalam kondisi yang lebih percaya diri itulah, kemudian Kuala Lumpur mencaplok Ambalat. Alasannya, berdasarkan peta tahun 1979, wilayah laut Ambalat masuk dalam teritori Malaysia. Masuknya Sipadan dan Ligitan dalam wilayah Malaysia yang dikukuhkan ICJ, makin menambah keyakinan Malaysia atas kebenaran klaimnya. Padahal, peta tersebut telah diprotes dunia internasional. Sekarang persoalannya kembali ke Indonesia! Apakah Jakarta akan terus mengalah dan memahami hukum Kuala Lumpur? Jika dulu Bung Karno berani menggertak Malaysia. Jangan tunjukkan kelemahan dengan kata-kata diplomasi dan dialog untuk menyelesaikan kasus Ambalat. Tapi berbuatlah sesuatu untuk menekan Malaysia. (icmi)

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Indonesia Peringatkan Malaysia Soal Blok Ambalat

Indonesia Peringatkan
Malaysia Soal Blok Ambalat

Nunukan Zoners Jakarta / ANTARA News - Pemerintah Indonesia memperingatkan Malaysia untuk tidak melakukan tindakan atau aksi yang memprovokasi di Blok Ambalat, yang hingga kini masih dalam proses perundingan kedua pihak. Dalam rapat kerja bersama Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Selasa, Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono mengemukakan, jika Malaysia tetap melecehkan Indonesia secara politik dan militer, maka Indonesia bisa melakukan tindakan tegas. "Bagaimana pun, kami tidak mau insiden Ambalat pada 2006 terulang lagi. Jadi, kalau mereka masih melecehkan kita secara politik dan militer, kita bisa melakukan pembatasan keberadaan mereka di Indonesia, secara ekonomi," katanya. Blok Ambalat terletak di perairan Laut Sulawesi di sebelah timur Pulau Kalimantan. Juwono menegaskan, diplomasi melalui perundingan tetap akan berjalan tetapi harus tetap didukung kehadiran militer di kawasan tersebut. Dan kedua pihak harus menghargai proses perundingan yang tengah berjalan. Pada kesempatan yang sama, Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso mengemukakan, unsur kekuatan bersenjata Malaysia, masih kerap melakukan pelanggaran terhadap wilayah Indonesia, terutama di Blok Ambalat."Dalam setiap perundingan, Malaysia tetap berkeras bahwa Blok Ambalat merupakan bagian dari teritorinya. Bahkan mereka mengirimkan salinan nota diplomatik yang intinya memprotes kehadiran kekuatan TNI di Blok Ambalat," ujarnya. Terkait itu, lanjut Pangalima TNI, pihaknya akan terus melakukan berbagai langkah antisipasi dengan mengintensifkan gelar kekuatan baik berupa patroli laut maupun udara di blok Ambalat dan sekitarnya di Sulawesi Utara. Blok Ambalat dengan luas 15.235 kilometer persegi, ditengarai mengandung kandungan minyak dan gas yang dapat dimanfaatkan hingga 30 tahun. Terkait itu, dalam rapat kerja tersebut, Komisi I DPR merekomendasikan agar pemerintah benar-benar dapat mengamankan Blok Ambalat, termasuk kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh para investor. "Selain itu, TNI juga harus menyusun langkah antisipasi terhadap berbagai manuver dan provokasi yang potensial dilakukan pihak Malaysia dalam mewujudkan klaimnya terhadap blok Ambalat," kata Ketua Komisi I Theo L Sambuaga.(*)

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Ambalat Bakal Dijaga Pesawat Tempur

Ambalat Bakal Dijaga Pesawat Tempur
Oleh Rolex Malaha

Perang dingin di antara Indonesia dengan Malaysia pasca "senggolan" antara kapal perang RI Tedung Naga dan kapal perang Diraja Malaysia, Renchong di perairan Ambalat, Kalimantan Timur, Indonesia pada 8 April 2005 terkait sengketa blok Ambalat tampaknya masih berlanjut. Setelah Malaysia menempatkan pesawat tempurnya di Tawao, dekat perairan Indonesia yang kaya minyak itu, TNI Angkatan Udara (AU) kini siap-siap menggelar armada tempurnya di Tarakan, Kalimantan Timur. "Ambalat adalah milik Indonesia dan kita tidak mau Ambalat ini menjadi seperti pulau Sipadan dan Ligitan yang diambil Malaysia," kata Panglima Komando Operasi TNI AU (Koopsau) II, Marsda Yushan Sayuti saat kepada pers yang mengikuti pengintaian udara perairan Ambalat, Rabu (27/2). Penggelaran kekuatan militer dari TNI AU di sekitar perairan Blok Ambalat itu memang bukan yang pertama kalinya karena pesawat-pesawat tempur dan intai TNI AU secara rutin memantau kawasan itu dan selalu siaga di Pangkalan Udara (Lanud) Balikpapan, Kalimantan Timur dan Lanud Hasanuddin, Makassar. Hanya saja, pesawat-pesawat tempur itu masih butuh waktu tempuh antara 15 sampai 30 menit dari Balikpapan atau Makassar baru bisa menjangkau Ambalat, sementara pesawat tempur dari Tawao bisa menjangkau daerah yang masih dipersengketakan itu dalam hitungan detik."Kita ingin agar pesawat-pesawat tempur kita lebih dekat ke Ambalat karena konon, pihak Malaysia telah menempatkan pesawat-pesawat tempurnya di Tawao," kata Kepala Staf Koopsau II, Marsda TNI Benyamin Dandel usai menemui Wakil Walikota Tarakan, Thamrin AD. Kedua pejabat yang didampingi sejumlah stafnya masing-masing itu menggelar rapat untuk memantapkan koordinasi kedua belah pihak dalam upaya mempercepat terealisasinya pembangunan Pangkalan Udara (Lanud) Tarakan yang telah dirintis sejak Desember 2005. Lanud Tarakan akan berdiri di atas lahan seluas 168 hektare di ujung landas pacu Bandar Udara Juata Tarakan dan diharapkan sudah beroperasi akhir 2009. Pekerjaan fisik pembangunan kantor telah dimulai meski pembebasan lahan belum tuntas. Dari 168 hektare lahan yang dibutuhkan, Pemkot Tarakan harus membebaskan 108 hektare untuk perkantoran dan fasilitas penerbangan tempur lainnya. Namun dari jumlah itu, baru 38 ha yang selesai dibebaskan. Pembebasan lahan yang mulai dianggarkan tahun 2007 berjalan agak lambat karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (APBD Pemprov Kaltim) tahun 2007 yang mengalokasikan dana Rp10 miliar terlambat dicairkan dan tahun 2008 ini akan dikucurkan lagi Rp10 miliar. "Negosiasinya agak rumit pak karena banyak lahan yang akan dibebaskan merupakan areal pertambakan rakyat yang cukup produktif," ujar Asisten I Pemkot Tarakan. "Lanud ini akan beroperasi tahun 2009 untuk memperkuat pengamanan wilayah NKRI di perbatasan dengan-Malaysia, terutama blok Ambalat dan sekitarnya," kata Benyamin. Setelah Lanud type C di Tarakan beroperasi, TNI AU akan menempatkan pesawat-pesawat tempur di kota ini sehingga lebih cepat, efektif dan efisien dalam pengerahan kekuatan udara bila eskalasi gangguan keamanan di perbatasan meningkat. Koopsau II memiliki beberapa jenis pesawat tempur seperti Sukhoi, F-16, F-5 dan Hawk. "Pesawat-pesawat itulah yang nantinya akan kita gilir untuk bersiaga di Tarakan," ujarnya. Pihak Malaysia, kata Benyamin, sudah memiliki pangkalan udara di Tawao dan menempatkan pesawat-pesawat tempurnya di sana, sementara TNI AU selama ini menyiagakan pesawat tempurnya di Balikpapan yang jaraknya cukup jauh dengan perbatasan kedua negara dibanding Tawao. Satuan TNI AU yang ada di Tarakan saat ini adalah Satuan Radar yang berada di bawah Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosekhanudnas) II Makassar. Sementara itu, Wakil Walikota Tarakan, Thamrin AD mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh pembangunan Lanud Tarakan karena hal itu terkait dengan upaya menegakkan integritas NKRI. "Bagi kami, keutuhan NKRI adalah harga mati, apalagi daerah kami ada di wilayah perbatasan. Karena itu kami akan mendukung penuh pembangunan Lanud ini dengan menyediakan lahan yang dibutuhkan TNI AU," ujarnya. Perairan Ambalat sampai saat ini dapat dikatakan aman dari gangguan kapal-kapal asing, khususnya dari negara serumpun, Malaysia. Wartawan ANTARA News yang mengikuti operasi pengintaian udara menggunakan pesawat intai B-737-200 dari Skadron Udara 5 Lanud Hasanuddin menyaksikan bahwa bendera merah putih di puncak mercusuar Karang Unarang tetap berkibar. Dengan kamera wescam canggih di dalam kabin pesawat intai tersebut terlihat jelas KRI Hiu bernomor lambung 804 sedang berada beberapa ratus meter dari sekitar mercusuar Karang Ungaran. Di sekitar mercusuar itu yang tetap kokoh itu, tampak sejumlah perahu nelayan sedang menangkap ikan dan beberapa kapal lainnya, termasuk sebuah tongkang yang ditarik kapal tunda sedang melintas. "Kapal-kapal itu milik orang Indonesia, tak ada kapal asing," kata Lettu Pnb T. Sani selaku pemimpin misi (mission commander) kepada wartawan di dalam pesawat pada posisi 2500 meter di atas permukaan laut tepat di atas mercusuar itu. Benyamin Dandel mengatakan, perairan Ambalat kini aman dari gangguan kapal asing setelah TNI memperkuat pengamanan di kawasan itu. "TNI AU sendiri secara rutin melakukan pengamanan melalui pengintaian udara dan selalu siap mengerahkan kekuatan tempur dari Balikapapan dan Makassar kalau eskalasi keamanan meningkat," kata Benyamin. TNI AU sendiri saat ini menyiagakan lima KRI yang secara bergilir ditugaskan untuk berlayar di sekitar mercusuar Karang Unarang. Kapal-kapal itu berpangkalan di Tarakan dan Nunukan (Kaltim) dan Tolitoli (Sulawesi Tengah). Disamping kapal perang, satu kompi personil Marinir dari Pasmar I Surabaya juga terus siaga di sekitar Ambalat. Langkah preventif TNI mengamankan Blok Ambalat dan Ambalat Timur yang diklaim Malaysia sebagai miliknya itu merupakan implementasi dari tanggung jawab TNI sebagai komponen utama alat pertahanan negara sebagaimana yang diatur juga dalam UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 tahun 2004 Tentang TNI. Upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI merupakan pendorong utama sehingga TNI mengerahkan kekuatan baik laut maupun udara ke wilayah itu, kata Marsda Yushan Sayuti, Pangkoopsau II. (*) Makassar (ANTARA News)

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Jeritan Listrik dari Kota di Sudut Negeri

Jeritan Listrik dari Kota di Sudut Negeri
Oleh : Dahlan Iskan
Saya ke Tarakan minggu lalu dan juga ke Nunukan. Yang tidak saya duga adalah ini: masyarakat lagi ribut (lagi) soal listrik yang mati terus. Di Tarakan ada pertanyaan besar, besar sekali, mengapa tidak mampu mengatasi krisis listrik. Pertanyaan itu besar sekali karena PLN di Tarakan sudah dibuat berbeda dengan PLN di daerah-daerah lain di Indonesia. Status PLN di Tarakan (juga Batam) bukan lagi wilayah, atau cabang, atau pembantu cabang. PLN di Tarakan adalah PLN yang statusnya sudah mandiri. PLN-nya sudah berbentuk perusaan sendiri: PT PLN Tarakan. Di Tarakan PLN-nya sudah punya direktur sendiri, komisaris sendiri, dan organisasi sendiri. Pertanyaan besarnya: mengapa direksinya tidak bisa membuat keputusan? Mengapa komisarisnya tidak menegur direksi yang tidak membuat keputusan? Atau, kalau direksinya sudah membuat keputusan, mengapa komisarisnya diam? PLN di Tarakan bukanlah cabang atau wilayah, yang untuk memutuskan masih memerlukan petunjuk, atau arahan, atau sinyal, atau kerdipan, atau bisik-bisik, atau suara-suara gaib, atau apa pun dari atasannya. PLN di Tarakan tidak punya atasan. PLN Tarakan adalah atasan itu sendiri. Kalau PLN Tarakan tidak bisa dan tidak mampu membuat keputusan, untuk apa PT PLN Tarakan diadakan? Bubarkan saja! Kembalikan saja statusnya sebagai cabang. Atau bahkan tidak perlu ada PLN agar masyarakat atau pemda punya inisiatif sendiri untuk mengatasi kebutuhan listriknya. Tarakan bukan kota besar yang masyarakatnya tidak mampu mendirikan pembangkit listrik sendiri: asal diberi kesempatan untuk itu. PLN, kalau merasa tidak mampu, sebaiknya menyerah: lempar handuk. Jangan mengira hanya PLN yang bisa memproduksi listrik. Masalahnya adalah hanya PLN yang diberi wewenang untuk mengatur listrik. Coba pemerintah beri satu contoh wilayah kecil seperti Tarakan untuk mengatasi listrik sendiri. Pasti bisa lebih baik. Apa pun jalannya.Saya seperti menangis ketika berada di Tarakan minggu lalu. Saya membayangkan pemdanya yang sangat bergairah membangun sampai-sampai ingin membuat Tarakan sebagai Singapura mini. Saya membayangkan pengusahanya yang demikian antusias untuk berinvestasi di Tarakan, padahal banyak tempat lain yang bisa ditanami modal dengan hasil yang lebih baik. Saya membayangkan betapa bangganya orang Tarakan akan kotanya yang berkembang pesat belakangan ini. Semua itu seperti disiram air keras oleh PLN: ludes. Memang, PLN rugi besar dengan tarif listrik semurah sekarang. Saya tahu itu. Tapi, persoalan pokoknya bukan karena tarifnya murah. Persoalan pokoknya adalah ongkos produksi PLN yang mahal! Bahwa mengapa PLN memilih pembangkit yang ongkos produksinya mahal, itu bukanlah urusan rakyat. Rakyat tidak tahu itu! Itu urusan PLN sendiri. Rakyat Tarakan pernah membuktikan (8 tahun lalu) mau membayar tarif listrik termahal di Indonesia. Tidak apa-apa. Sampai-sampai waktu itu Tarakan dijadikan contoh nasional bahwa tarif listrik tinggi bisa diterima masyarakat asal pelayanan listriknya baik. Tapi, ternyata kenaikan itu tidak digunakan sebagai kesempatan untuk mengatasi persoalan PLN secara mendasar. Kenaikan itu hanya bertujuan untuk mengatasi persoalan sementara. Hanya untuk menerima investor hit and run. Karena itu, kali ini, meski wali kota minta-minta ada lagi kenaikan tarif seperti dulu, sebaiknya jangan diterima dulu. Tolak dulu. Harus ada bukti bahwa kenaikan itu nanti untuk mengatasi persoalan yang lebih permanen. Mengapa dengan kenaikan yang hebat dulu itu PLN tidak mampu mengadakan pembangkit yang ongkosnya murah? Mengapa kesempatan saat itu tidak digunakan untuk menarik investor yang mau membangun pembangkit yang ongkos operasionalnya murah? Mengapa kenaikan tarif saat itu justru hanya untuk menarik investor yang mendatangkan mesin jenis aneh - yang hanya cocok untuk situasi darurat? Bahkan, mengapa kalau ada orang yang mau membangun pembangkit dengan ongkos operasional murah -seperti yang saya lakukan di PLTU Embalut dekat Samarinda- tidak mendapat respons yang memadai? Karena itu, kalau PLN Tarakan yang sudah berbentuk PT (perseroan terbatas) tidak mampu mengambil keputusan, benar-benar harus dibahas: untuk apa ada PT? Apakah PT PLN Tarakan sebenarnya hanya boneka dari monster PLN saja? (*)

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

300 Anggota JI Pulang dari Moro

300 Anggota JI Pulang dari Moro
Sabtu, 8 Maret 2008 | 21:06 WIB

Nunukan Zoners Jakarta - Polri kini tengah meningkatkan penjagaan dan pengawasan di daerah-daerah yang berbatasan langsung dengan Moro, Philipina. Ada sekitar 300 warga Indonesia yang menjadi pasukan relawan Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) berlatih perang di wilayah Moro, Filipina. Langkah Polri untuk meningkatkan penjagaan dan pengawasan di wilayah yang berbatasan langsung dengan wilayah Filipina ini sebagai langkah antisipasi agar para pasukan relawan JI yang telah mendapat gemblengan latihan perang ini tidak masuk wilayah RI kembali. "Itu informasi dari Bai Haki. Masih banyak warga Indonesia di Moro dan ikut berlatih perang," kata mantan Kepala Densus 88 Antiteror Mabes Polri Brigjen Bekto Suprapto, yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Utara, Sabtu (8/3). Bai Haki adalah salah satu tokoh teroris JI asal Indonesia yang tertangkap pada 17 Februari 2008 lalu di Moro. Menurut informasi dari Bai Haki, teman-temannya yang menjadi pasukan relawan di Moro dan ikut latihan perang jumlahnya mencapai sekitar 300 orang. Namun belum dapat informasi kapan mereka ini akan pulang ke Indonesia. Menurut Bekto, daerah perbatasan yang juga menjadi konsentrasi Polri, selain Manado, adalah Nunukan, Kalimantan Timur. Dari dua daerah perbatasan ini, Nunukan adalah yang paling mudah dan paling dekat dengan Filipina.Dari Filipina ke Indonesia lewat Nunukan bisa ditempuh lewat dua jalur, yakni jalur darat bus dan jalur laut yang pendek. Hanya sekitar dua jam saja dan melewatiwilayah-wilayah kecil seperti Tawao, Sampurna, Sandakan, Tahuna, Mindanao dan lainnya. Sementara Manado, Sulawesi Utara, yang juga berbatasan dengan Moro, Filipina, jarak tempuhnya cukup jauh, yakni bisa 20 jam-28 jam perjalanan laut. Di samping jarah tempuh yang cukup jauh, masih ada kendala ombak besar dan wilayahnya tergolong sepi. Dengan kondisi ini, diperkirakan para pasukan relawan JI yang tengah berlatih perang di Moro itu bila pulang ke Indonesia akan lebih memilih lewat daerah Nunukan, Kalimantan Timur. Selain dekat, daerah ini juga ramai, sehingga mereka mudah berbaur dengan masyarakat dan tidak gampang dicurigai. Untuk jalur Manado, selain jarak tempuh yang panjang, juga susah, berbahaya dari segi cuaca, keselamatan perjalanan, dan banyaknya patroli laut. Apalagi daerah ini juga sepi, sehingga mereka mudah dicurigai. Daerah ini juga bukan basis JI, sehingga susah mencari bantuan. Hanya saja Bekto selaku Kapolda Sulut mengaku tetap mempeketat penjagaan dan pengawasan di wilayah Menado. Sebab beberapa waktu lalu Hutomo Pamungkas alias Mubarok, juga pernah membangun kekuatan di Menado. "Tapi tidak berhasil. Kekuatan dan kerukunan beragama di Menado sangat tinggi. Sehingga polisi dengan mudah menyergap mereka," kata Bekto. Menurut Bekto, langkah meningkatkan pengawasan dan pengetatat penjagaan di daerah perbatasan, selain rawan masuknya teroris, pesisir Manado juga diwaspadai akan masuknya illegal fishing, penyelundupan senjata api, dan kejahatan transnasional lain. "Itu pesan utama Kapolri bagi kami yang ada di wilayah perbatasan. (Persda Network/Sugiharto)

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Jalan rusak cermin mental bangsa



Jalan rusak cermin mental bangsa
Mau tahu rasanya melintasi jalan dari Nunukan sampai Samarinda? Amat menyebalkan. Namun, mungkin inilah pengalaman berharga yang langka saya dapat. Saya ikut menemani Jelajah Kalimantan yang diikuti dua wartawan Kompas dari Jakarta dan orang-orang Departemen Pekerjaan Umum. Rombongan dengan enam mobil gardan ganda menyusuri jalan-jalan rusak dari Nunukan sampai Samarinda sekitar 1.300 kilometer. Perjalanan dimulai dari Dermaga Sungai Ular, Kabupaten Nunukan, yang berbatasan dengan Negara Bagian Sabah, Malaysia dan berakhir untuk saya di Hotel Grand Sawit, Kota Samarinda, ibu kota Kalimantan Timur. Singkat kata, merasakan jalan rusak ibarat ingin memecahkan kepala seseorang dengan palu. Gemas, marah, dan sebal bercampur pegal-pegal di sekujur tubuh yang harus rela terguncang-guncang selama perjalanan. Ingin rasanya nimpukin yang paling bertanggungjawab terhadap kerusakan jalan-jalan yang kami lalui. Entah itu pemerintah, kendaraan perusahaan, atau milik rakyat. Yang jelas, jalan rusak tidak OK banget. Sudah bosan rasanya rakyat berteriak minta perbaikan jalan. Sudah bosan rasanya pelbagai kalangan mengingatkan betapa ketidakadilan masih enggan mampir ke bumi Kalimantan. Tanah yang kaya sumber daya alam dan keragaman hayati ini ibarat menanggung kutukan tidak pernah bisa menyamai Jawa, rakyatnya masih banyak miskin dan menganggur, tetapi kekayaannya harus rela disedot terus demi kepentingan nasional.Batu bara, kayu, minyak, gas bumi, emas, dan mineral dari bumi Kalimantan telah lama menyokong kehidupan bangsa ini. Setidaknya itu terlontar dari pelbagai kalangan di Kalimantan. Namun, perhatian atau yang kembali bisa dinikmati Kalimantan ibarat setetes air bagi kerongkongan yang kering. Mungkin menjadi masuk akal ketika sebagian perilaku warganya menjadi agak berlebihan. Truk berlomba-lomba membawa beban berlebihan sehingga jalan rusak. Seusai diguyur hujan, jalan berlumpur seperti bubur cokelat. Ada yang bilang malah seperti bumbu pecel. Lumpur bahkan membentuk semacam dinding yang tingginya bisa dua meter. Artinya, sedalam itulah kubangan di jalan yang rusak. Jadi, tidak mengherankan ketika truk pengangkut minyak mentah kelapa sawit bisa terperosok di tengah jalan. Lalu lintas macet hingga pengendara lainnya terpaksa menunggu hingga truk diselamatkan. Menunggu bukan satu atau dua jam tetapi berhari-hari. Yang tambah mengesalkan, di jalan muncul pungutan-pungutan tidak mutu. Ada yang memanfaatkan jalan rusak dengan menaruk papan kayu untuk dilintasi kendaraan. Yang lewat bayar dong. Di bagian jalan yang benar-benar rusak parah, ada yang menunggu sambil sok-sok mencangkul atau menutup lubang jalan tetapi ujung-ujungnya minta duit. Ketika jalan sepi, mereka membongkar bahkan dengan amat berani menambah rusak jalan. Saat terjadi kemacetan akibat ada kendaraan yang terperosok, jangan harap bisa melintas meski mobil kita amat mampu. Orang-orang akan melarang kita melintas kalau tidak lebih dulu menolong yang terperosok. Saya jadi bingung, apa yang dirasakan orang-orang di jalan yang rusak itu. Mungkin mereka amat marah tetapi masih ada senyum dan kesabaran yang saya rasakan. Inikah yang namanya solidaritas, senasib sepenanggungan? Mungkin iya. Ketika unek-unek itu saya ceritakan kepada guru besar sosiologi hukum Universitas Mulawarman, Sarosa Hamongpranoto, dia mengatakan kondisi itu cermin mental bangsa. Kerusakan jalan adalah kerusakan kehidupan bangsa. Pelbagai perilaku tidak terpuji tadi mencerminkan perilaku bangsa ini. Saya jadi ingat pidato kebudayaan Mochtar Loebis yang akhirnya dibukukan menjadi Manusia Indonesia. Menurut tokoh pers nasional itu, orang Indonesia punya karakter antara lain enggan bertanggungjawab dan relatif mudah ingkar janji. Hal itu merupakan hasil telaahan almarhum atas tradisi lisan dan tulisan sastra Melayu-Nusantara. Hmm, ada yang pas. Yah, semakin membuat saya mengelus dada.

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Kembang Kempis Penerbangan Perintis

Kembang Kempis Penerbangan Perintis
Senin, 27 Oktober 2008 | 03:00 WIB

Teringat kembali pernyataan Gat Khaleb Ayung, warga Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. ”Kami, warga pedalaman, ibarat anak tiri,” katanya di Kabupaten Malinau pada awal Agustus lalu. Ayung mungkin benar. Warga di dataran tinggi yang berbatasan dengan Sarawak, Malaysia, itu hidup terpencil. Warga masih sabar meski harus mengeluarkan Rp 25.000 demi seliter bensin, solar, atau minyak tanah. ”Transportasi yang bisa menjangkau kehidupan 12.000 jiwa warga kami cuma pesawat,” kata Camat Krayan Serfianus. Sekitar 60 persen kebutuhan warga didatangkan dari negeri jiran lewat jalan ”tikus”. Yang 40 persen dipasok dari Malinau, Nunukan, atau Tarakan dengan pesawat. Nah, masalah muncul. Warga tidak bisa bepergian dan pasokan barang dari Indonesia terhenti Januari-Juli 2008. Tiada pesawat ke Krayan. Warga yang telanjur bepergian tak bisa pulang. Kesabaran warga habis. Warga menahan satu pesawat Britten Norman 2A milik maskapai PT Dirgantara Air Service (DAS) di Bandara Yuvai Semaring, Long Bawan, Krayan, 7 September. Bersamaan, warga yang tak bisa pulang di ibu kota Nunukan di Pulau Nunukan membakar dua gerobak barang, merusak satu timbangan, dan memecah kaca bangunan Bandara Nunukan.Pemerintah Kabupaten Nunukan tanggap. Kontrak penerbangan bersubsidi dengan DAS diputus sehari kemudian. ”Kami mencarter satu pesawat Susi Air,” kata Sudarmin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Subsidi Angkutan Penumpang Daerah Pedalaman dan Perbatasan Nunukan. Ternyata, DAS legawa dan menerima. ”DAS memang banyak lalainya,” kata Direktur Utama DAS Ramly Effendy Siregar.

Keselamatan

Berbisnis di jalur perintis atau bersubsidi ternyata sulit. Aspek pelayanan atau sosial amat penting. Namun, yang terutama tetap masalah keselamatan. Maskapai pun harus mengikuti pelbagai aturan keselamatan penerbangan.
Beberapa kasus kecelakaan pesawat kita ketahui. Satu Casa-212 200 milik DAS jatuh di Long Ampung, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau, 26 Januari. Tiga kru DAS tewas saat menjalani misi membawa material panel surya guna pembangkit listrik warga pedalaman. Peristiwa naas itu mungkin berkaitan dengan olengnya perusahaan akibat terkena kebijakan pembekuan sementara (grounded), Maret 2007. Sejumlah Casa-212 bergantian masuk untuk diperiksa dan dirawat di Merpati Maintenance Facility di kompleks Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur. Menurut Ramly, teknisi DAS tidak punya kualifikasi merawat dan memeriksa pesawat yang sudah 3.600 jam terbang atau empat tahun pemakaian. Teknisinya cuma bisa untuk pesawat dengan 100, 300, 600, dan 1.800 jam terbang. Akibat pesawat diperiksa, pilot menganggur. Padahal, pilot harus tes kelayakan lagi bila tiga bulan tidak terbang. Perawatan satu Casa-212, kata Ramly, memerlukan enam bulan dan biaya Rp 1 miliar. Izin operasi DAS bahkan sempat ”mati” meski sudah diurus lagi. ”Penerbangan mengutamakan keselamatan sehingga pilot tidak bisa sembarangan menerbangkan pesawat,” kata Direktur Utama Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Sabri Ramdhany. Menurut Sabri, pilot cuma memiliki izin menerbangkan satu jenis pesawat. Bila menerbangkan jenis lainnya, pilot harus mengikuti tes kelaikan di Departemen Perhubungan. ”Bisnis penerbangan bukan untuk main-main,” katanya. Ada aturan lain bahwa tiap dua pesawat maskapai harus memiliki tiga pilot dan tiga mekanik. Itulah sebabnya MBS cuma bisa menyerahkan dua dari empat Airvan GA8 untuk dikelola Kura-Kura Aviation sebagai pesawat carter.

Bersubsidi

Penerbangan bersubsidi tidak cuma harus mengikuti ketatnya aturan demi keselamatan penumpang, tetapi juga mengedepankan pelayanan atau aspek sosial. Untuk itu, pemerintah memberi subsidi pada tiket pesawat biaya guna meringankan beban warga pedalaman.
Pemerintah Nunukan mengalokasikan Rp 4 miliar untuk subsidi angkutan penumpang dan barang tahun 2008. Pemerintah Provinsi Kaltim ikut membantu Rp 2,5 miliar untuk subsidi penumpang. Nunukan menganggarkan Rp 1,2 miliar untuk subsidi penumpang rute Nunukan-Krayan dengan 98 kali penerbangan. Kaltim membantu Rp 1,3 miliar untuk 110 penerbangan. Tarif sebesar Rp 175.000 per orang dan bila tanpa subsidi Rp 1 juta per orang. Akibat DAS mandek, Nunukan mencarter pesawat Cessna Grand Caravan berbiaya Rp 40 juta. Pesawat berkapasitas 12 penumpang atau mampu mengangkut maksimal 1.300 kilogram. Biaya itu setara minimal Rp 3 juta per orang. Nunukan juga menjalin kontrak dengan maskapai Mission Aviation Fellowship untuk subsidi angkutan barang tiap Selasa dan Kamis. Nilai kontrak kurun 2008 untuk rute Nunukan-Long Layuh Rp 360 juta. Rute lain ialah Nunukan-Binuang dengan nilai kontrak Rp 300 juta. Pemerintah Kabupaten Malinau juga melakukan hal serupa. Senilai Rp 9 miliar dialokasikan untuk subsidi penumpang selama setahun. Rutenya ialah Tarakan-Malinau (seminggu tujuh kali), Malinau-Long Ampung (seminggu empat kali), dan Malinau-Long Lebusan (seminggu tiga kali). Rute Tarakan-Malinau awalnya kontrak dengan DAS. Namun, DAS tidak bisa memenuhi kontak. Malinau berpaling ke Susi Air. Tarif rute tersebut Rp 500.000 per orang. Rute Malinau-Long Ampung dan Malinau-Long Lebusan dilaksanakan oleh MAF. Maskapai misionaris Kristen ini mengandalkan pesawat Cessna berkapasitas maksimal 5 orang. Pesawat bisa mendarat meski di landas pacu rumput atau tanah dengan panjang kurang dari 500 meter.

Andalan

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kaltim Sulaiman Gafur mengatakan, penerbangan perintis atau bersubsidi merupakan solusi terbaik dan paling andal untuk menjangkau warga pedalaman.
Penerbangan perintis dengan pesawat berkapasitas 5-10 penumpang telah ada puluhan tahun lalu. Ada 59 lapangan terbang atau mungkin lebih layak disebut lintasan mendarat yang tidak sampai 1.000 meter tersebar di Kaltim. Pesawat-pesawat jenis Cessna dan Airvan cocok untuk menjangkau pedalaman. Permukiman terpencil di pedalaman tidak terhubung jalan yang memang belum dibangun. Sungai-sungai pun tidak saling berhubungan. Penerbangan memakai jasa maskapai komersial mungkin juga menjadi andalan. Bandara Sepinggan, Balikpapan, dan Bandara Juwata, Tarakan, mampu didarati pesawat jenis Boeing 737. Waktu tempuh kedua kota itu 50 menit. Bila lewat darat bisa dua hari sebab jalan 1.000 kilometer tidak sepenuhnya mulus. Itu pun masih harus menyeberang dengan perahu cepat sekitar 3 jam dari Kabupaten Bulungan sebab Tarakan berada di Pulau Tarakan. Kondisi yang sama juga terjadi untuk rute penerbangan domestik antarkabupaten dan kota. Kaltim memiliki sembilan bandara domestik. Tujuh bandara di antaranya bisa didarati avions de transport regional (ATR) berkapasitas 45 orang. Ketujuh bandara itu antara lain Temindung di Samarinda, Kalimarau di Berau, Tanjung Harapan di Bulungan, RA Bessing di Malinau, Nunukan di Nunukan, dan Melalan di Kutai Barat. Bandara domestik lainnya, yaitu Datah Dawai di Kutai Barat dan Long Ampung di Malinau, baru bisa didarati Cassa-212. ”Landasan di Datah Dawai tidak bisa diperpanjang sebab dikelilingi jurang sehingga akan dibangunkan bandara baru di dekatnya,” kata Sulaiman. Kaltim juga memiliki sejumlah bandara khusus di kompleks perusahaan. Dua di Kabupaten Kutai Timur. Satu di Tanjung Santan yang dibangun PT Pertamina. Perusahaan tambang batu bara PT Kaltim Prima Coal membangun satu bandara di Tanjung Bara. Dua lainnya di Bontang. Satu di kompleks PT Badak NGL dan satu lagi di PT Pupuk Kalimantan Timur. Satu bandara ada di Senipah, Kabupaten Kutai Kartanegara.(Ambrosius Harto Manumoyoso)

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor