Nunukan Zoners PEMILU 2009 - Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kalimantan Timur kini menyelidiki adanya laporan dugaan penggelembungan suara karena adanya tambahan sekitar 13.000 pemilih di Kabupaten Nunukan. Penyelidikan dilakukan karena penambahan suara itu dinilai tidak wajar. Hal ini dikemukakan Ketua Panwaslu Kaltim Andi Rahmat di Balikpapan, Jumat (10/4). Andi juga mengungkapkan, penyelidikan ini langsung dia pimpin. "Kita ingin mengetahui apakah penggelembungan suara itu memiliki unsur kesengajaan, yakni dilakukan oleh orang tertentu atau karena banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di daerah Tawao, Sabah beramai-ramai memilih di Nunukan," katanya.Menurut Andi, seharusnya tidak ada unsur penambahan pemilih. Sebab, warga Nunukan yang berhak memilih hanya yang ada pada daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. "Kita menduga ada kemungkinan penambahan suara itu terjadi karena ada pihak-pihak tertentu mendatangkan TKI ilegal untuk ikut menyontreng di Nunukan. Untuk memastikan hal itu perlu dilakukan penyelidikan," katanya Kalau memang terjadi penggelembungan suara, katanya, itu merupakan pelanggaran pidana pemilu. Selain kasus tersebut, di Kabupaten Nunukan juga ditemukan sekitar 1.624 pemilih ganda yang masuk dalam DPT. "Tetapi, ribuan nama ganda itu sudah dicoret sebelum pelaksanaan Pemilu Kamis kemarin," katanya. Andi mengungkapkan, laporan sementara yang masuk di Kaltim ditemukan sekitar 10.000 pemlih ganda yang masuk dalam DPT dan semuanya sudah dicoret. Di Balikpapan saja, ada mencapai 2.500 pemilih ganda.
Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.
Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.
Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.
Jumat, 24 April 2009
Dugaan Penggelembungan Suara di Nunukan
Nunukan Zoners PEMILU 2009 - Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kalimantan Timur kini menyelidiki adanya laporan dugaan penggelembungan suara karena adanya tambahan sekitar 13.000 pemilih di Kabupaten Nunukan. Penyelidikan dilakukan karena penambahan suara itu dinilai tidak wajar. Hal ini dikemukakan Ketua Panwaslu Kaltim Andi Rahmat di Balikpapan, Jumat (10/4). Andi juga mengungkapkan, penyelidikan ini langsung dia pimpin. "Kita ingin mengetahui apakah penggelembungan suara itu memiliki unsur kesengajaan, yakni dilakukan oleh orang tertentu atau karena banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di daerah Tawao, Sabah beramai-ramai memilih di Nunukan," katanya.Menurut Andi, seharusnya tidak ada unsur penambahan pemilih. Sebab, warga Nunukan yang berhak memilih hanya yang ada pada daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. "Kita menduga ada kemungkinan penambahan suara itu terjadi karena ada pihak-pihak tertentu mendatangkan TKI ilegal untuk ikut menyontreng di Nunukan. Untuk memastikan hal itu perlu dilakukan penyelidikan," katanya Kalau memang terjadi penggelembungan suara, katanya, itu merupakan pelanggaran pidana pemilu. Selain kasus tersebut, di Kabupaten Nunukan juga ditemukan sekitar 1.624 pemilih ganda yang masuk dalam DPT. "Tetapi, ribuan nama ganda itu sudah dicoret sebelum pelaksanaan Pemilu Kamis kemarin," katanya. Andi mengungkapkan, laporan sementara yang masuk di Kaltim ditemukan sekitar 10.000 pemlih ganda yang masuk dalam DPT dan semuanya sudah dicoret. Di Balikpapan saja, ada mencapai 2.500 pemilih ganda.
Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur
Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.
Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.
Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.
Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.
Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak