
TKI Di Nunukan
Seorang TKI yang kembali dari Tawao Malaysia memandang KRI Tanjung Kambani 971 yang akan difungsikan sebagai Rumah Sakit terapung saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Timur, Minggu, 8 September 2002. Kapal ini tidak dapat merapat di dermaga dikarenakan dangkalnya air di pelabuhan tersebut. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20021218].
Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.
Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.
Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.
Sabtu, 07 Maret 2009
TKI Di Nunukan
Nunukan, "Kota TKI" di Utara Kaltim
Nunukan Zoners - Persis di bawah Pulau Sipadan dan Ligitan yang dipersengketakan Indonesia dan Malaysia, terdapat dua pulau agak besar berdempetan, yaitu Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik. Pulau Nunukan bentuknya agak bulat seperti Pulau Bali, sedangkan Pulau Sebatik memanjang seperti Pulau Madura. Pulau Sebatik hingga saat ini terbelah dua, satu masuk Malaysia, sebelah lagi masuk Indonesia. Sebelum tahun 1999, wilayah utara Kaltim yang berbatasan dengan Sabah masuk Kabupaten Bulungan, namun sejak Oktober 1999, daerah itu dimekarkan dan menjadi Kabupaten Nunukan. Kabupaten Nunukan terdiri atas daratan di wilayah utara Kaltim yang berbatasan dengan Sabah, sedangkan ibukotanya berada di Pulau Nunukan dan kini jadi pembicaraan hangat karena didatangi puluhan ribu TKI. Konon, secara diam-diam mantan Menhankam Jenderal (Purn) Edy Sudrajat sempat meninjau dua pulau sengketa itu. Dalam peninjauan itu diketahui, Malaysia telah membangun kedua pulau itu menjadi pulau wisata meski masih dalam statusquo. Kabupaten Nunukan juga sering kali terdengar dibicarakan berkaitan maraknya penyelundupan berbagai barang, dan terutama kayu ke Malaysia. Pada masa Orde Baru, Nunukan sempat populer ketika Menhut Muslimin Nasution dengan berani melakukan reformasi pengelolaan hutan di kawasan perbatasan (Kaltim-Sabah) dan tidak memperpanjang izin usaha Yayasan TNI AD, Yamaker di wilayah tersebut. Yayasan Yamaker diduga menjual kayu dalam jumlah sangat besar dan melakukan kerjasama berbau kolusi dengan pihak pengusaha Malaysia. Namun sayangnya, meski menjadi tempat yang sangat strategis, kota di Pulau Nunukan yang berbatasan dengan Sabah itu nasibnya tidak pernah berubah, tetap kumuh dan seperti tidak tersentuh pembangunan sejak Kemerdekaan RI diproklamirkan 57 tahun silam. Sebenarnya pada zaman Orba, sudah ada langkah untuk memanjukkan kawasan perbatasan tersebut dengan terbentuknya ide konsep "Kawasan Berikat" Nunukan- Sebatik-Tawau.Prospeknya kawasan itu dari segi ekonomi dipandang sangat luar biasa, tetapi konsep pembangunan kawasan itu kemudian hilang.
Pemekaran wilayah
Barangkali warga Kabupaten Nunukan, khususnya pualu kecil yang menjadi ibukota kabupaten itu harus berterima kasih kepada Bupati Bulungan (1995-1998) RA Besing, yang atas usulannya memekarkan Bulungan, sebelumnya 15 kecamatan, menjadi empat daerah tingkat dua, aitu Bulungan, Tarakan, Malinau dan Nunukan. Maka pada tahun 1999, lahirlah UU No.47/1999 tentang pemekaran ilayah di Indonesia. Salah satunya, Nunukan menjadi kabupaten endiri yang terdiri atas lima kecamatan, yaitu Kecamatan Sebuku, embakung, Nunukan, Krayan dan Lumbis. Sejak saat itu, terutama sejak bergulirnya Otonomi Daerah, ana-dana pembangunan dari Pusat dan provinsi mulai banyak mengalir e Nunukan, dan secara perlahan denyut pembangunan di daerah itu ulai hidup. Kini Kabupaten Nunukan, dengan penduduk sekitar 76.000 jiwa, emiliki dana cukup besar untuk melaksanakan pembangunan karena PBD-nya sekitar Rp300 miliar, padahal sebelumnya rata-rata kurang ari Rp1 miliar/tahun. Dana besar itu dijadikan modal untuk membenahi Nunukan, namun embangunan fisik saja ternyata tidak cukup, karena diperlukan anyak dana untuk mengembangkan daerah, apalagi daerah itu memiliki otensi besar di bidang perkebunan, kelautan dan pertanian.
Transit TKI
Mata dunia kini kembali tertuju ke Nunukan, berkaitan dengan bencana nasional kemanusiaan akibat terjadinya penumpukan manusia yang dideportasi dari Malysia serta yang pulang dengan sendirinya menyusul diberlakukannya UU Keimigrasian yang baru Malaysia dan berlaku efektif 1 Agustus 2002. Pemberitaan yang begitu gencar dari media massa nasional dan asing, serta kantor berita transnasional, menyebabkan mata dunia tertuju ke daerah kecil di ujung Kalimantan itu. Pulau Nunukan yang menjadi pembicaraan kini dan menjadi bagian dari Kabupaten Nunukan, penduduknya tidak sampai 22 ribu jiwa, karena itu sangat luar biasa ketika para TKI memenuhi pulau itu yang jumlahnya tiga kali lipat dari jumlah penduduknya. Pulau Nunukan yang sebelumnya adalah sebuah kecamatan dari Kabupaten Bulungan, kini menjadi Ibukota Nunukan, dan harus 'menanggung derita' dipadati puluhan ribu TKI yang juga menderita. Awal Agustus 2002, ketika UU Keimigrasian Malaysia diberlakukan, yaitu tenaga kerja asing harus memiliki dokumen resmi, Pulau Nunukan itu dimasuki sekitar 70.000 TKI. Wajah kota Nunukan yang sebenarnya semrawut, tampak tambah kusut dengan kehadiran puluhan ribu TKI. Kini, masa transisi tampaknya telah lewat, dan awal September 2002 Nunukan masih dipadati oleh sekitar 17.600 TKI. Kota Nunukan kini sangat ramai, di mana-mana tampak kerumunan orang-orang, sebagian besar adalah TKI dan keluarganya dari berbagai tingkatan usia, pria, wanita, tua, muda dan abak-anak hingga bayi. Suasana kota di bibir laut yang udaranya cukup panas itu kian terasa panas akibat kerumunan TKI yang memadati rumah-rumah penduduk, gedung-gedung kosong, tenda-tenda penampungan darurat di lapangan dan pasar-pasar. Pemandangan yang mengenaskan tampak pada lokasi penampungan TKI, sebagian di antaranya ada yang tidur di atas tempat penjualan ikan.
Lintasan sejarah
Sebenarnya Nunukan memiliki lintasan sejarah cukup panjang, karena merupakan basis pertama pertahanan TNI AL (dulu KKO, Korps Komando AL) pada masa konfrontasi dengan Malaysia pada tahun 1960-an. H. Mansyur, salah seorang tokoh Nunukan menuturkan bahwa sebenarnya daerah itu menyimpan sejarah perjuangan, namun selama ini tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah. Mengenai munculnya masalah TKI, katanya, tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah Orba yang sentralistik dan mengabaikan pembangunan di daerah luar Pulau Jawa. Hal itu tampak dari wajah kota yang berkembang tanpa perencanaan, lokasi permukiman tidak teratur dan jalan- jalan sempit membuat kota sangat sumpek. Dia mengatakan, selama masa Orba potensi daerah sebagai kawasan yang berbatasan dengan Negeri Jiran diabaikan. Kesenjangan pembangunan sangat terasa antara Tawau (Sabah) dan Nunukan sehingga tidak heran kota di Malaysia menjadi daya tarik bagi warga Indonesia. Jarak yang begitu dekat dari Nunukan dan tersedianya lapangan pekerjaan menjadi daya tarik besar bagi para TKI yang kebanyakan dari Nusa Tenggara dan Sulawesi Selatan. "Kalau memang niat TKI ingin bekerja di perkebunan sawit, mengapa kawasan Nunukan tidak kita ubah saja menjadi daerah perkebunan sawit. Ketimbang kayunya dicari terus, lahan potensial untuk perkebunan sawit tersedia ratusan hektar," kata H. Mansyur yang juga Ketua DPRD Nunukan. Wapres Hamzah Haz saat mengunjungi Nunukan, 4 September 2002 lalu berjanji akan mendukung pembangunan kawasan perbatasan, kini ditunggu rakyat. Rakyat Nunukan berharap agar ucapan Hamzah Haz bukan retorika politik untuk menenangkan suasana keruh akibat membanjirnya TKI di Nunukan, karena selama ini daerah itu memang telah menjadi "pintu" utara Kalimantan yang terabaikan. (ant/iskandar zulkarnaen)
Dana Bantuan TKI Nunukan Diduga Dikorup
Nunukan Zoners dan TEMPO Interaktif, Nunukan :Kalangan lembaga swadaya masyarakat mengungkapkan adanya dugaan korupsi dan penyelewengan bantuan untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) di Nunukan, Kalimantan Timur. Mereka juga menemukan ketidakjelasan dalam penyaluran bantuan. Suryosumpeno, staf jaringan relawan kemanusiaan untuk Nunukan, mengatakan ada penggelembungan dana pembangunan barak. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menganggarkan biaya sebesar Rp 21 juta per barak, kata dia. Namun, saat jaringan relawan mengecek kepada dua pemborong, ternyata biayanya hanya Rp 8-10 juta per barak dengan ukuran 15 meter x 4 meter . “Jadi, anggaran itu dua kali lipat dari harga riilnya,” kata dia malam ini. Harga Rp 8-10 juta itu dihitung berdasar harga masing-masing material yang digunakan. Perinciannya, ongkos kerja Rp 1,5 juta, kayu (5 m3) senilai Rp 4 juta, seng gelombang sebanyak 90 lembar senilai Rp 2,7 juta, 20 triplek senilai Rp 600 ribu, dan paku seharga Rp 200 ribu. Dari pantauan di lapangan, menurut Suryosumpeno, ada 82 barak yang sudah dan sedang dibangun, kemungkinan akan bertambah. Dari 82 barak itu, 25 dibangun di Sedadap dan 57 di Mambunut. Setiap barak berkapasitas 60-80 jiwa, kata dia, namun dihuni sekitar 100 jiwa sehingga berdesakan. Koordinator Government Watch Farid R. Faqih mengatakan terdapat kesimpangsiuran pembangunan barak, baik jumlah, biaya, maupun bantuan lainnya. Bahkan, kata dia, para kontraktor belum tahu siapa yang akan membiayai barak. “Saya menilai ada masalah ketidakjelasan kordinasi di sini,” ujarnya dalam siaran pers hari ini. Government Watch juga tidak menemukan adanya bantuan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah berupa 1.000 m3 kayu dan 4.000 meter pipa pralon. “Satgas TKI Pemkab Nunukan, bupati, maupun kontraktor Gapensi mengatakan tidak pernah menerima bantuan itu,” kata Farid. Ketua Tim Penanggulangan TKI di Nunukan Kasmir Foret mengaku tidak tahu dugaan penggelembungan dana pembangunan barak. "Masalah barak itu sudah menjadi program Kimpraswil. Yang kami ketahui hanya bangun saja dan Pemerintah Nunukan tidak menangani persoalan pembuatan barak-barak itu," ujar Kasmir. Kondisi penampungan TKI di Nunukan hingga kemarin belum ada perbaikan berarti. Bahkan, dua orang lagi meninggal, seorang di antaranya bayi yang lahir prematur. “Mungkin orang tuanya kelelahan karena habis melakukan perjalanan jauh," ujar Trisno Hadi, Kepala Dinas Kesehatan Nunukan, kepada Tempo News Room. (Maria Hasugian/Rusman)
Ada 51 PJTKI di Nunukan Diduga Bermasalah
Ada 51 PJTKI di NunukanDiduga Bermasalah
Laporan: Basri
Nunukan Zoners Kinabalu. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, terus menuai masalah. Kabupaten Nunukan tetap menjadi tumpuan harapan para TKI yang bermasalah. Mereka banyak mendatangi Pengerah Jasa (PJ) TKI untuk meminta bantuan. Namun, tak sedikit PJTKI di Nunukan beroperasi secara ilegal, sehingga para TKI justru menuai masalah baru. Tak tanggung-tanggung, di antara 54 PJTKI di Nunukan, 51 di antaranya beroperasi secara tidak normatif. Pejabat sementara Konsulat Jenderal Indonesia di Kota Kinabalu, Malaysia, Rudhito Widogdo, bahkan lebih keras lagi mengatakan bahwa ke-51 PJTKI di Nunukan tersebut beroperasi secara ilegal. Klaim ini dikemukakan Rudhito ketika menerima tim Kunker (Kunjungan Kerja) ICMC (International Catholic Migration Commission), Rabu, 11 Februari. Ketika klaim ini dikonfirmasi kepada beberapa PJTKI di Nunukan, Fajar mendapatkan data bahwa ketidaklegalan itu sesungguhnya lebih banyak pada faktor penempatan tenaga kerja. Sesuai prosedur, PJTKI cabang tidak boleh menempatkan TKI di daerah tujuan.PJTKI cabang hanya bisa menyuluh, mendata, mendaftar, dan menyeleksi calon TKI. PJTKI juga berhak menyelesaikan kasus calon TKI pada tahap dan purna penempatan serta menandatangani perjanjian penempatan calon TKI. Namun, yang terjadi di Nunukan, ada PJTKI yang diduga langsung menempatkan TKI-nya. Mereka beralasan bahwa pihaknya diberi wewenang oleh pusat untuk menempatkan TKI di daerah tujuan. "Kami diberi wewenang oleh pusat untuk menempatkan TKI di Malaysia. Saya ini orang pusat yang ditempatkan di Nunukan," kata pengurus PJTKI PT. Satria Cabang Nunukan, H Hendrik Aidil yang dikonfirmasi, kemarin. Hal senada juga disampaikan pengurus PJTKI lainnya di Nunukan, Rahmat. Ia juga mengaku telah mendapat wewenang dari pusat untuk menempatkan PJTKI di daerah tujuan. Adapun pengurus PJTKI PT Alfira, Agus, diakui bahwa perusahaannya merupakan pusat. Oleh karena itu, tidak ada hambatan dalam hal penempatan TKI. "Sudah ada lima PT yang bermitra dengan kami untuk mengupayakan pegiriman TKI secara normatif," kata Agus. (bas)
Pengawasan TKI Makin Mudah
BNP2TKI Terbitkan Card Reader, Muat 112 Informasi TKI Legal
Rabu, 25 Februari 2009
PEMERINTAH RI MINTA RAZIA PATI TIDAK LANGGAR HAM
Jakarta dan Nunukan 25 February 2009
Nunukan Zoners Jakarta, 25/2/2009 (Kominfo Newsroom) - Pemerintah Indonesia bersedia melakukan kerjasama dengan Pemerintah Negeri Sabah Malaysia dalam penanganan pekerja asing ilegal, khususnya TKI, berkenaan dengan Program Pendaftaran Pendatang Asing Tanpa Ijin (PATI) di Sabah, Malaysia. Namun, penanganan operasi/razia hendaknya dilakukan tanpa melanggar HAM, penuh kesopanan/lunak dan bermartabat, serta tidak merugikan WNI/TKI legal yang bukan termasuk kategori PATI. Demikian dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno saat meninjau proses pemutihan TKI yang undocumented di kantor Konjen RI Kota Kinabalu, Sabah Malaysia, Selasa (24/2), seperti dikutip siaran pers dari Humas Depnakertrans, Rabu (25/2). Siaran pers tersebut menyebutkan, dalam peninjauan ini Menakertrans didampingi Konjen RI Kota Kinabalu Rudhito Widagdo, Plt. Dirjen Binapenta I Gusti Made Arke, Staf khusus Menteri Eva Yuliana, Kapus AKLN Depnakertrans Guntur Witjaksono dan Atase Ketenagakerjaan Malaysia Teguh Hendro Cahyono. Dalam penjelasannya, Menakertrans mengatakan pendaftaran dan pemutihan TKI merupakan tindak lanjut kerjasama Pemerintah RI dengan Pemerintah Malaysia khususnya di Negeri Sabah sekaligus menindaklanjuti hasil pertemuan Menakertrans dengan Ketua Menteri Sabah pada bulan Nopember 2008. Sampai saat ini telah terdaftar sebanyak 217.373 TKI, termasuk istri dan anak TKI yang telah melakukan proses pemutihan dan pelayanan kelengkapan dokumen yang dilakukan di pelayanan satu atap di KJRI Kota Kinabalu,? kata Menakertrans. Erman juga menambahkan, para TKI umumnya bekerja di ladang yang tinggal di Kota Kinabalu, Tawau, Sandaan, Lahat Datu, Sempurna, Sipitang, Keningau, Kudat dan Tenong. Dalam proses pemutiham ini diharapkan para WNI/TKI di Sabah memberikan kontribusi segera mengurus kelengkapan dokumen dimaksud, dan untuk itu telah disiapkan 150.000 passport dengan biaya 22 Ringgit /Passport (24 halaman). Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan pemulangan TKI asal Sabah, Menakertrans menegaskan bahwa Pemerintah Sabah tidak melakukan pemulangan TKI ke Tanah Air. Diprediksi justru akan menambah Tenaga Kerja termasuk TKI, karena relatif sektor yang menonjol disini adalah perkebunan yang selalu membutuhkan tenaga kerja. Dalam kunjungan kerja di Sabah, Malaysia, Menakertrans mengunjungi sekolah anak-anak TKI yang merupakan realisasi program pendidikan anak2 TKI yang merupakan program kerjasama antara kedua negara sebagai tindak lanjut kesepakatan/MoU antara Menakertrans RI dan Menteri DN Malaysia pada 10 Mei 2006. Sampai saat ini telah terealisasi lebih dari 7.000 anak2 TKI yang telah mendapat akses pendidikan. Selanjutnya akan dipenuhi sarana dan prasarana pendidikan sampai keseluruhan anak2 TKI mendapatkan akses pendidikan termasuk penambahan guru dari Indonesia yang semuanya berjumlah 109 guru yang ada. Menakertrans selanjutnya akan ke Nunukan dan Tawau dalam rangka antisipasi persiapan fasilitas embarkasi dan debarkasi Nunukan serta solusi jangka panjang dikaitkan dengan program pembangunan perbatasan dengan sistem Pengembangan Transmigrasi melalui Program Transmigrasi paradigma baru yakni Kota Terpadu Mandiri. (Az/toeb).
Minggu, 22 Februari 2009
270.000 TKI Siap “Diputihkan” di Sabah
Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur
Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.
Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.
Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.
Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.
Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak