Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.
Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.
Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.
Masalah Ambalat:
Pembentukan Provinsi Kaltara Sangat Mendesak
Nunukan Zoners Ambalat : Ketegangan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia soal batas wilayah negara terkait dengan klaim Malaysia bahwa kawasan Ambalat di Kabupaten Nunukan, membuka mata bahwa pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sangat mendesak. "Jadi desakan untuk membentuk Kaltara itu bukan hanya sekedar keinginan warga di Utara Kaltim untuk bisa menikmati pembangunan lebih baik, namun secara kenegaraan juga sangat strategis dalam mengamankan wilayah Indonesia yang begitu luas," kata warga utara Kaltim, Datoe Muluk, di Tanjung Selor,
Senin (7/3). Ia mengatakan, dengan wilayah begitu luas sehingga kini menjadi provinsi terluas nasional --luas Kaltim 220.440 Km2 atau 1,5 kali luas Pulau Jawa plus Madura-- maka sangat sulit untuk memantau dan membangun seluruh kawasannya. Datoe Muluk yang juga Ketua Asosiasi Kontraktor di Bulungan itu menilai bahwa selama ini pembangunan kawasan utara Kaltim sangat tertinggal ketimbang wilayah lain di Kaltim. "Misalnya pembangunan di kawasan perbatasan, sejak zaman Orde Baru sampai sekarang relatif tidak mengalami kemajuan berarti," katanya. Sampai kini kondisi infrastruktur daerah di kawasan perbatasan baik di Kabupaten Nunukan dan Malinau masih sangat lemah. "Hal ini sebenarnya cukup memalukan karena berbatasan dengan langsung Malaysia. Selain itu akibat lemahnya infrastruktur sehingga kawasan itu seperti tidak bertuan sehingga dengan gampang Malaysia mencuri kayu dari kawasan itu," katanya. "Apabila Kaltara terbentuk, maka otomatis semuan lembaga setingkat provinsi akan terbentuk, misalnya Korem, Polda, Kajati, Kantor Bea dan Cukai serta lembaga pengawas lain, sehingga bisa lebih efektif mengamankan wilayah teritorial kita," katanya. Selama ini, katanya, pihak Pemprov Kaltim serta unsur pengawasan seperti Korem dan Polda selalu menggunakan "alasan klasik" dalam mengamankan kawasan itu dengan alasan kekurangan personil, dana dan peralatan transportasi. "Sehingga pembabatan hutan di kawasan utara, khususnya berbatasan, bisa dikatakan bukan pencurian lagi namun perampokan karena menggunakan alat berat milik warga Malaysia," katanya. Sebelumnya, lima daerah di utara Kaltim, yakni Kabupaten Bulungan, Kabupaten Berau, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan mendesak segera dibentuknya Provinsi Kaltara.
Terkait dengan tekad tersebut, kini telah dibentuk Tim Pembentukan Kaltara yang anggotanya terdiri dari para bupati/walikota, anggota dewan dan berbagai unsur dari lima kabupaten/kota itu. DPRD Kaltim telah mengeluarkan sikap melalui sidang paripurna yang mendukung terbentuknya Kaltara, sementara Gubernur Kaltim, H Suwarna, AF meskipun secara lisan dalam beberapa kesempatan mendukung Kaltara namun secara politis belum mengeluarkan "political will" (kemauan politik) dalam pembentukan Kaltara itu.
Baca Lebih Lengkap Artikelnya....
Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur
Kabupaten Nunukan adalah salah satu
Kabupaten di
provinsi Kalimantan Timur,
Indonesia.
Ibu kota kabupaten ini terletak di
kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (
2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa
suku Tidung.
Nunukan juga adalah nama sebuah
kecamatan di
Kabupaten Nunukan,
Provinsi Kalimantan Timur,
Indonesia.
Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.
Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.
Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.
Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.
Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak
Kata Mutiara Hari Ini
Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....