Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Senin, 02 Maret 2009

Greenpeace : Melindungi hutan ASEAN dapat mencegah perubahan iklim

Greenpeace : Melindungi hutan ASEAN dapat mencegah perubahan iklim

Cha-am, Indonesia — Greenpeace mengkritik para pemimpin ASEAN yang bertemu di Thailand karena tidak segera mengambil tindakan untuk melindungi 283 juta hektar hutan di wilayah ASEAN dan masyarakat yang bergantung padanya serta kekayaan keanekaragaman hayati yang saat ini terancam keberadaannya. Deforestasi pesat dan kebablasan mengakibatkan tingginya emisi gas rumahkaca yang menjadi salah satu penyebab perubahaan iklim. Aktivis Greenpeace melakukan aksi teatrikal di lokasi pertemuan para pemimpin ASEAN, dengan mengenakan topeng berwajah para pemimpin ASEAN dan kostum orangutan. Para aktivis menirukan para pemimpin ASEAN yang berjabat tangan, menyetujui untuk penyelamatkan hutan dan mecegah perubahan iklim – yang lalu di sambut sukacita oleh para orangutan. Kawasan ASEAN melingkupi 16% dari total tutupan hutan tropis dunia. Tetapi laju deforestasi di wilayah ini merupakan salah satu yang tertinggi pada tingkat sekitar 3,1 juta hektar per tahun. Indonesia, negara terbesar di ASEAN, tercatat di buku rekor dunia Guinness sebagai negara dengan laju deforestasi tertinggi di dunia. Greenpeace menuntut para pemimpin ASEAN untuk segera menyatakan moratorium deforestasi dan menyetujui “zero deforestation” atau laju deforestasi nol di ASEAN pada tahun 2020. “Deforestasi global bertanggung jawab atas sekitar 20% emisi gas rumahkaca. Untuk menghentikan bencana perubahan iklim, menghentikan deforestasi adalah hal yang mendesak. Kami berharap karena kepentingan bersama negara-negara Asia Tenggara dalam hal perlindungan hutan dan perubahan iklim, ASEAN dapat mendukung seruan kami agar negara-negara industri memberikan sekitar €30 milyar tiap tahunnya untuk menghentikan deforestasi,” tegas Bustar Maitar, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara. Mekanisme Pengurangan Emisi dari Deforestasi di Negara-negara Berkembang (REDD) harus disepakati pada pertemuan UNFCCC di Kopenhagen, yang memastikan perlindungan keanekaragaman hayati dan memasukkan pengakuan hak masyarakat adat; tidak memberi kesempatan bagi emisi industri dan pembiayaan nasional untuk mencapai “zero deforesatation” di negara-negara berkembang di tahun 2020. Pada saat Pertemuan Iklim PBB COP13 di Bali, Greenpeace mengajukan proposal mekanisme pengurangan emisi deforestasi untuk hutan tropis (forest for climate). Pada dasarnya mekanisme ini menawarkan pembiayaan yang berkaitan dengan pasar, yang cara kerjanya akan mempertemukan tujuan iklim dan keanekaragaman hayati dan memberi kesempatan bagi semua negara-negara berkembang yang mengalami deforestasi untuk berpartisipasi, apapun tingkat kemampuan mereka. Hutan tropis sangan penting untuk kehidupan, menjaga keseimbangan iklim, mengatur tersedianya pasokan air dan memelihara ekosistem termasuk manusia. Hutan tempat tinggal untuk separuh dari kehidupan bumi: orangutan, gajah dan macan hanya sebagian dari hewan hutan tropis. Sekitar 150 juta masyarakat adat tinggal dan bergantung pada hutan, mereka harus mendapatkan masa depan yang terjamin, sehingga mereka dapat tetap menjaga hutan. Jika negara-negara tersebut menyetujui dan menyatakan moratorium deforestasi, keuntungan bersama akan didapatkan bagi masyarakat setempat, masyarakat yang tinggal dalam hutan, iklim dan keanekaragaman hayati dapat terlindungi. “Selama bertahun-tahun negara-negara ASEAN telah mengalami dampak dari perubahan iklim. Karena itu sangat penting untuk para pemimpin negara-negara ASEAN untuk bersama membantu melindungi pereknomian masyarakat dan iklim dari bencana. Proposal yang tetap memelihata perilaku bisnis seperti saat ini hanya akan memberikan peluang bagi negara-negara industri untuk tetap memanggang planet ini – padahal mereka adalah diantara yang paling bertanggung jawab bagi emisi gas rumahkaca,” kata Tara Buakamsri, Manager Kampanye Greenpeace Asia Tenggara.

Untuk informasi lebih lanjut :

Bustar Maitar, Juru Kampanye hutan, Greenpeace Asia tenggara, +6281344666135
Tara Buakamsri, Manager Kampanye, Greenpeace Asia Tenggara, +66894769977
Wiriya Kingwatcharapong, Juru kampanye Media , Greenpeace Asia Tenggara - Thailand,
+66894870678

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor