Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Tampilkan postingan dengan label Hutan Nunukan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hutan Nunukan. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Maret 2009

Tersisa Tujuh Perusahaan Kayu Lapis di Kaltim

Tersisa Tujuh Perusahaan Kayu Lapis di Kaltim
Minggu, 1 Maret 2009 | 15:07 WIB

Nunukan Zoners Samarinda : Sebanyak dua belas perusahaan kayu lapis masih tercatat di Kalimantan Timur dengan 20.000 pekerja. Namun, cuma tujuh perusahaan yang tetap beroperasi dengan 12.000 pekerja dan berkapasitas produksi 40 persen. Kondisi usaha pada 2005 jauh lebih baik. Tahun itu, ada 25 perusahaan yang beroperasi dengan 60.000 pekerja. Kapasitas produksi 75-80 persen atau rata-rata dua kali lipat dari kondisi saat ini. Ketua Apkindo Kaltim Taufan Tirkaamiana mengatakan itu di Samarinda, Minggu (1/3). Senior Eksekutif PT Intracawood Manufacturing itu kini mengetuai kepengurusan Apkindo Kaltim yang dikukuhkan pada Jumat (27/2). Taufan mengemukakan, tujuh perusahaan yang masih beroperasi ialah Intracawood Manufacturing, Idec Alwi, Sumalindo Lestari Jaya, Tirta Mahakam, Balikpapan Forest Industry, Rimba Raya Lestari, dan Inne Dong Hwa. "Kondisi usaha saat ini mirip suasana sunset," kata Taufan, mantan Sekretaris APHI Kaltim. Terpuruknya industri kehutanan, lanjut Taufan, dampak kelangkaan bahan baku, sulitnya mendapat modal, pesaing dari China dan Malaysia lebih maju, dan banyaknya pungutan resmi bahkan ilegal. Taufan menguraikan, kelangkaan bahan baku terkait kerusakan hutan akibat pembalakan ilegal dan kesalahan manajemen kehutanan. Sulitnya modal terkait keengganan perbankan mengucurkan dana. Perbankan masih menilai industri kehutanan dengan rapor hitam akibat pelbagai kasus keterlibatan dalam kesalahan manajemen di waktu lalu. Selain itu, perusahaan-perusahaan di Malaysia dan China mampu mengganti mesin-mesin industri berteknologi mutakhir. Kedua negara pesaing itu diyakini memproduksi kayu lapis dengan efisien. Harga jual produk lebih murah sehingga disukai pasar internasional."Sudah bukan rahasia lagi industri kehutanan jadi bulan-bulanan lewat pelbagai pungutan yang bahkan ilegal sehingga keuangan perusahaan tidak aman," kata Taufan. Kondisi tadi diperparah, lanjut Taufan, dengan krisis keuangan global. Pembeli dari Amerika Serikat dan Jepang menghentikan pesanan. Pabrik-pabrik kayu lapis pun terus menurunkan produksi, memangkas biaya operasional, bahkan memberlakukan PHK buruh. Akibat lebih jauh, menurut Ketua APHI Kaltim Ahmad Husry, pesanan bahan baku kayu bulat kepada industri penebangan turun sampai 50 persen. Perusahaan pun mengambil langkah-langkah serupa, seperti dilakukan sektor hilir. Secara terpisah, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan untuk mencanangkan hutan tanaman industri (HTI). Program itu untuk mengatasi kelangkaan bahan baku industri kayu lapis. Luas HTI di Kaltim ditargetkan 900.000 hektar.

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Minggu, 22 Februari 2009

Helikopter Biasa Angkut Kayu Log Curian di Perbatasan

Helikopter Biasa Angkut Kayu Log
Curian di Perbatasan

Oleh
Aju

Nunukan Zoners Pontianak - Keberadaan helipad tujuh meter sebelah timur Federasi Malaysia dari U921 patok batas Republik Indonesia di Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK), pehuluan Tanjung Lokang, Kecamatan Kedamin, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), terus mengundang rasa penasaran banyak pihak. Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda yang menegaskan, keberadaan helipad, atas sepengetahuan institusi berwenang di Indonesia, untuk survei Investigasi Rafikasi dan Maintenance (IRM), implementasi hasil kesepakatan kedua negara tahun 2000. Bagi pihak yang mengerti permasalahan sebenarnya di perbatasan, sulit untuk dipercaya. Apalagi jika mengacu kepada pernyataan Pangdam VI/Tanjungpura, Mayjen TNI Tono Suratman, di salah satu stasiun televisi swasta di Jakarta, Jumat pagi, 13 Juni 2008. Pangdam Tono menegaskan baru akan segera melakukan pengecekan di lapangan, setelah keberadaan helipad Malaysia di pinggiran patok batas antarnegara di TNBK, mencuat ke permukaan. “Kalau demi kepentingan survei IRM, titik lokasi helipad terlebih dahulu harus disepakati institusi berwenang kedua negara. Helipad Malaysia di perbatasan TNBK tidak diketahui Kodam VI/Tanjungpura,” ujar Zainuddin Isman, Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Kalbar. Zainuddin tetap berkeyakinan, keberadaan helipad di titik patok U921, dibangun pihak swasta, demi memuluskan praktik pencurian kayu di TNBK. Ukurannya lebih besar dari helipad pendaratan helikopter Tipe Bolco 105 yang selalu digunakan militer Indonesia–Malaysia, setiap kali berurusan bersama masalah perbatasan.Mengacu temuan Tim Balai TNBK, TNI dan Polri pada April 2008, Zainuddin memastikan, helipad Malaysia untuk pendaratan helikopter berbadan lebar, helikopter kargo, Tipe Kamoov. Ini dapat dilihat dari lahan helipadnya lebih lebar daripada helipad untuk helikopter Tipe Bolco 105. Helikopter Tipe Kamoov pernah heboh pada tahun 2005, karena jatuh luluh lantak di Distrik Serian, Sarawak, sepulang mengangkut kayu log curian dari hutan lindung di Kecamatan Senaning, Kabupaten Sintang. Ada helipad di sekitar Desa Jasa, Senaning. Helipad Malaysia di Sibau Hulu, Kecamatan Putussibau Utara, di sektor timur TNBK, sekaligus pula sebagai bukti para pencuri Malaysia merajai penjarahan hutan kita. Helipad di Sibau Hulu ini diduga sudah dibangun cukong kayu warga Malaysia satu tahun silam.

Saksi Hidup

Zainuddin mengatakan, ada saksi hidup dari masyarakat lokal yang pernah direkrut para cukong warga Sarawak sebagai tenaga buruh kasar. Usai dikuliti, kayu log dikumpulkan di sekitar helipad. Ketika akan diangkut helikopter, para pekerja warga Indonesia tidak diperbolehkan berada di lokasi. Kepala Balai TNBK, Achmad Luthfi, tidak bersedia memberikan keterangan, setelah keberadaan helipad Malaysia mencuat ke permukaan. Luas TNBK 800.000 hektare. Sektor timur berbatasan dengan Taman Suaka Alam Lanjak-Entimau, Malaysia, seluas 200.000 hektare. Sektor barat berbatasan dengan hutan produksi Malaysia. Ditemukan 33,5 kilometer jalan blok yang dibangun cukong Malaysia, sehingga kerugian negara tahun 2006 saja mencapai Rp 3,2 triliun. Hasil rekaman citra satelit dan citralansad periode 2005–2007, terlihat jelas, banyak sekali garis kecil warna merah memanjang melintas patok batas kedua negara di sektor barat TNBK. Warna merah itu adalah jalan blok yang dibangun para cukong Malaysia. Praktik pencurian dan penyelundupan kayu di sepanjang perbatasan, termasuk di TNBK, sampai sekarang masih menyimpan misteri. Sudah terkait kepentingan banyak pihak dijebak kepentingan jangka pendek. Tahun 1990, Polri Sektor Paloh, Polres Sambas, pernah menangkap seorang oknum anggota TNI AD terlibat dalam pembalakan liar di perbatasan. Berkasnya kemudian diserahkan kepada Kepala Unit Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sambas. Ironisnya, belakangan muncul skenario dari Laksusda Kalbar bahwa Kepala Unit KPH Sambas memfitnah anggota TNI AD. Kasusnya hilang di tengah jalan, dan Kepala KPH Sambas tidak jadi meringkuk di tahanan Laksusda, setelah Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan turun tangan.

Dianulir

Pada Senin, 26 Juni 2000, pasukan Brimob Polda Kalbar nyaris baku tembak dengan Polisi Malaysia, ketika menertibkan pembalakan liar di Gunung Putting, Asuansang, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas. Beberapa unit alat berat berupa buldozer dan eskavator disita, karena diyakini masih di wilayah Indonesia. Keyakinan Polda Kalbar diperkuat pengakuan masyarakat sekitar yang pernah dilibatkan dalam pembangunan patok tapal batas kedua negara, bahwa lokasi tempat kejadian perkara merupakan wilayah teritorial Indonesia.
Tim Pusat Survei dan Pemetaan (Pussurta) TNI AD datang. Proses hukum kepolisian dianulir. Lokasi penangkapan ditegaskan masih di wilayah Malaysia. Implikasinya, alat berat yang disita pun dikembalikan. Empat tersangka warga Malaysia dilepas. Kapolda Kalbar yang waktu itu dijabat Brigjen Pol Atok Rismanto menolak menandatangani berita acara pemeriksaan Tim Pussurta TNI AD. Pada tahun 2005, setelah helikopter Tipe Kamoov jatuh di Distrik Serian, Sarawak, Kapolres Sintang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suhendar berencana menggelar operasi penangkapan warga Malaysia. Empat puluh anggota Polri dilengkapi dokumen paspor, supaya bisa menyusup lewat Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau. Sayang sekali, sebelum operasi penangkapan digelar, Kapolres Suhendar diganti mendadak. Operasi penangkapan pun hanya tinggal rencana. Pencurian kayu melibatkan warga Sarawak, sampai sekarang terus marak, seakan sudah tidak mampu lagi disentuh aparat penegak hukum. n

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Kebun Kelapa Sawit Malaysia Masuk ke Wilayah Indonesia

Kebun Kelapa Sawit Malaysia Masuk
ke Wilayah Indonesia

Oleh
Aju

Nunukan Zoners Pontianak-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mendesak pemerintah pusat meminta pertanggungjawaban Federasi Malaysia, sehubungan lahan kebun kelapa sawit selama lima tahun merangsek 400 meter ke wilayah Indonesia di Tapang Peluntun, Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Zulfadhli kepada SH, Minggu (15/6) mengatakan, pelanggaran wilayah negara di Kalbar oleh pelaku ekonomi di Malaysia sudah dilaporkan Dandim 1204/Sanggau, Letkol (Inf) E Tirak kepada Korem 121/Alam Bhana Wanawai (ABW), untuk dilanjutkan ke Kodam VI/Tanjungpura, Mabes TNI dan Departemen Pertahanan.
“Mesti ada langkah cepat, tegas dan terpadu. Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Panglima TNI Jenderal TNI Joko Santoso dan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda diminta segera menekan Federasi Malaysia untuk kembali ke meja perundingan, karena permasalahan perbatasan sudah sangat serius,” ujar Zulfadhli. Zulfadhli mengungkapkan, sampai sekarang kondisi di lapangan, belum ada pengembalian wilayah yang dicaplok maupun perbaikan patok batas yang dilaporkan hilang atau bergeser. Tidak perlu saling bantah, saling menyalahkan, karena masyarakat membutuhkan tindakan nyata dari pemerintah, untuk menjamin keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Khusus Menteri Luar Negeri, Zulfadhli mengingatkan, untuk tidak melihat perbatasan secara parsial dan semata-mata dari kacamata diplomatik. Setiap pernyataan dan langkah diplomatik Menteri Luar Negeri, mesti mempertimbangkan perasaan, situasi konkret dan harga diri masyarakat perbatasan sebagai bagian integral bangsa Indonesia.

Untungkan Malaysia

Zulfadhli mengatakan, pernyataan Menteri Luar Negeri terkait keberadaan helipad Malaysia hanya 7 meter sebelah timur dari titik patok batas UO921 pehuluan Tanjung Lokang, Kecamatan Kedamin, Kabupaten Kapuas, di wilayah Taman Nasional Betung Kerihun, untuk kepentingan suvei, implikasi menguntungkan kepentingan diplomasi Malaysia. “Padahal, helipad itu meskipun masih di wilayah Malaysia, keberadaannya tidak sepengetahuan instansi berwenang di Kodam VI/Tanjungpura, Provinsi Kalbar dan Kabupaten Kapuas Hulu. Pembangunan helipad untuk kepentingan survei Investigasi dan Rafikasi Maintenance, titik patoknya terlebih dahulu mesti didasarkan kesepakatan kedua negara,” ujar Zulfadhli.
Kepala Biro Hukum Pemprov Kalbar, Lensus Kandri, menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI AD. Karena hubungan dengan luar negeri merupakan kewenangan mengikat pemerintah, pihaknya menunggu langkah lebih lanjut sesuai tugas dan fungsi pemerintah daerah. “Jika sudah ada hasil konkret pembicaraan dengan Malaysia, kami langsung mengamankan kebijakan yang sudah disepakati. Terutama sosialisasi dengan masyarakat di s Menurut Zulfadhli, wilayah Kalbar jadi kebun kelapa sawit Malaysia, terungkap dalam patroli rutin Kodim 1204/Sanggau, 4 Juli 2007. Patroli dipimpin Lettu (Inf) M Alip Suroso. Wilayah yang diserobot ditanami lebih dari 200 batang pohon kelapa sawit usia tanam lima tahun.
“Ketika tiba di Co-6029-9922 sebagai koordinat patok G-439, ternyata patok itu sudah tidak ada. Kawasan tersebut menjadi ladang kelapa sawit. Meski pencarian patok dibantu dengan alat GPS (global positioning system), hasilnya nihil. Kemungkinannya tertimbun, digeser, atau bahkan dihilangkan oleh perusahaan kelapa sawit tersebut,” ujar Zufadhli. n

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Izin Sawit di Kawasan Hutan Harus Disetujui Menhut

Izin Sawit di Kawasan Hutan Harus Disetujui Menhut RI

Nunukan Zoners Pontianak-Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan izin perkebunan kelapa sawit yang dikeluarkan kepala pemerintahan otonomi di kawasan hutan, mesti mendapat persetujuan pelepasan dari Menteri Kehutanan. “Khusus Taman Nasional, memang tidak diperbolehkan sama sekali. Di lokasi Hutan Lindung, sebelum dilepas Menteri Kehutanan, terlebih dahulu disetujui Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Idwar Hanis, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar kepada SH, Kamis (11/9). Idwar mengatakan hal itu menanggapi banyaknya izin perkebunan di kawasan hutan, mencakup Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Konversi (HPK), Hutan Lindung (HL) dan Taman Nasional (TN) yang diungkapkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Ketapang, Sambas dan Bengkayang. Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku di bidang perizinan, termasuk di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, jika terbukti izin diberikan di dalam kawasan hutan, maka pemilik izin harus dengan upaya dan usaha sendiri meminta persetujuan pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan. “Kalau ada sertifikat Hak Guna Usaha dikeluarkan di kawasan hutan, tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan, adalah salah satu bentuk pelanggaran,” ujarnya. Ia mengatakan, terkait tumpang tindih perizinan di lingkungan wilayah pemerintahan otonom, Pemerintah Provinsi Kalbar bukanlah pada posisi langsung menyalahkan.Namun, lebih kepada mengedepankan aspek persuasif dalam menjalankan fungsi supervisi. Jika aspek supervisi ternyata kurang berjalan sesuai harapan, jangan salahkan pemerintahan provinsi jika muncul implikasi hukum di kemudian hari. Peran supervisi itu sampai sekarang masih berjalan. Di pihak lain, Gubernur Cornelis dan Wakil Gubernur Christiandy Sanjaya tidak akan mampu melindungi para bupati maupun wali kota dari jeratan hukum, jika terbukti melanggar ketentuan tata ruang dan kehutanan, sehubungan penertiban izin usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Demikian Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Syakirman, kepada SH, menanggapi pemberian izin perkebunan kelapa sawit seluas 436.182 hektare di dalam kawasan hutan, mencakup Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Konversi (HPK), Hutan Lindung (HL) dan Taman Nasional (TN). Izin bermasalah baru terungkap di Kabupaten Sambas mencakup sembilan perusahaan, 42 unit di Kabupaten Ketapang dan 15 unit di Kabupaten Bengkayang. Sebagian di antaranya sudah terlanjur dikeluarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat. Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Zulfadhli secara terpisah, mengatakan, mesti ada terobosan hukum secara terpadu dan terintegrasi dari Menteri Kehutanan, Kapolri, Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena pelanggaran tata ruang sudah diatur di dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang tata ruang dan UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. “Tidak akan mungkin terobosan hukum bisa dilakukan di lingkungan institusi hukum di daerah, karena sudah menyangkut kepentingan banyak pihak. Perlu dibentuk tim penertiban terpadu dari pemerintah pusat,” ujarnya. Diungkapkan Zulfadhli, semenjak reformasi bergulir, pelanggaran tata ruang selalu berkedok meningkatkan alam investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Tapi apa pun alasannya, penegakan supremasi hukum mesti ditempuh, supaya pemerintah pusat tidak kehilangan wibawa di daerah. (aju)

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Penyelundupan Kayu Eboni ke Malaysia Marak

Penyelundupan Kayu Eboni ke Malaysia Marak

Nunukan Zoners Palu
- Penyelundupan kayu hasil pembalakan liar, utamanya dari jenis kayu langka eboni dari Sulawesi Tengah ke Tawau, Sabah, Malaysia tetap marak. Padahal, sejumlah pelaku penyelundupan telah ditangkap dan diadili. Terbukti, penyelundupan ratusan batang kayu eboni yang akan diselundupkan ke Tawau Malaysia berhasil digagalkan tim reserse mobile (resmob) Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah. Kayu eboni dan kapal tersebut kini diamankan sebagai barang bukti di markas Polisi Perairan Polda Sulteng.Kepala Satuan Brimob Polda Sulteng AKBP Gatot Mangkurat, Selasa (11/11) pagi, membenarkan bahwa kayu-kayu tersebut akan dijual ke negeri jiran Malaysia. Kayu eboni yang berjumlah tidak kurang dari 4,5 kubik itu bisa terjual hingga Rp 300 juta di negeri tetangga tersebut. “Penebangan dan penjualan kayu eboni sudah dilarang, namun masih ada saja yang nekat menyelundupkan karena harganya mahal. Makanya ketika kami menerima informasi akan ada penyelundupan, tim Resmob melakukan pengintaian sampai kemudian kami tangkap di perairan laut Pantai Barat, Donggala,” jelas Gatot. Selain mengamankan 4,5 kubik jenis kayu langka tersebut, polisi kini juga sudah menahan dua tersangka. Mereka adalah Abdul Hafid dan Asri. Keduanya mengaku tidak tahu asal-usul kayu dan pemilik kayu. Keduanya mengaku hanya diminta mengangkut kayu sampai ke Tawau dengan imbalan jutaan rupiah. “Ini sudah dipesan oleh tauke di Malaysia, kami cuma mengantar. Selebihnya urusan tauke itu dengan pemilik kayu,” kata Asri berkelit. Kasus penyelundupan kayu langka ini memang tetap marak, meski sudah banyak pelakunya ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Polisi harus lebih cekatan daripada para pelaku penyelundupan. Selama ini, para pelaku memanfaatkan kelengahan aparat TNI Angkatan Laut dan Polisi Perairan Polda Sulteng yang bertugas di perairan laut Pantai Barat, Donggala hingga ke perairan laut yang berbatasan dengan Kalimantan. Jalur ini adalah jalur aman bagi pelaku penyelundupan, apalagi ditambah dengan imbalan kepada para penegak hukum itu untuk meloloskan penyelundupan. (erna dwi lidiawati)

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Kamis, 19 Februari 2009

Tanpa Izin Menteri Kehutanan Hutan Disulap Jadi Kebun Kelapa Sawit

Tanpa Izin Menteri Kehutanan
Hutan Disulap Jadi Kebun Kelapa Sawit



Nunukan—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Timur (Kaltim), telah mengubah status dan fungsi Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK) dan memberikan hak pengelolaannya kepada sedikitnya empat perusahaan perkebunan sawit, tanpa izin Menteri Kehutanan (Menhut). Seharusnya status dan fungsi hutan tidak boleh dijadikan perkebunan tanpa izin Menhut. Sebagian besar dari kawasan hutan seluas 70.413 hektare di sepanjang perbatasan Kaltim – Sabah, Malaysia, itu masih bersatus KBK. Tetapi kemudian ratusan ribu batang kayu ditebang, diperdagangkan, dan diubah menjadi perkebunan. Termasuk kayu hutan tanaman industri milik PT Adindo Hutani Lestari (AHL) yang ditebang dan dibakar tanpa sepengetahuan PT AHL. Melalui Menhut, PT AHL telah berkali-kali protes terhadap sedikitnya empat perusahaan perkebunan yang merambah areal HPH-nya. Perusahaan itu adalah PT Nunukan Jaya Lestari (NJL), PT Sebakis Inti Lestari (SIL), PT Sebuku Inti Plantation (SIP) dan PT Pohon Emas Lestari (PEL) yang juga anak perusahaan PT NJL. Pemkab Nunukan telah melakukan rekayasa antara lain melampirkan persetujuan DPRD Nunukan.
Tetapi hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD belum pernah menerbitkan surat dukungan untuk mengubah status hutan KBK menjadi KBNK.
Surat Dukungan

Ketua DPRD Nunukan, Ngatijan SP yang dihubungi SH, menjelaskan pihaknya belum pernah menerbitkan surat dukungan kepada Bupati Nunukan, Abdul Hafid Achmad. Wakil Ketua DPRD Nunukan, Abdul Wahab Kiak juga mengaku heran atas surat Bupati Nunukan kepada Menhut yang mencantumkan surat dukungan DPRD kepada Menhut Nomor 522.12/295/DKB-1/IX/2005, tertanggal 15 September 2005.
Padahal, surat permohonan dukungan itu baru disampaikan ke DPRD Nunukan 22 September 2005. ”Kalau demikian, dukungan yang jadi lampiran permohonan perubahan status itu, dukungan siapa, ” tanya Wahab Kiak. Seperti diketahui, perubahan status yang diizinkan secara sepihak oleh Bupati Nunukan itu, masih tumpang tindih dengan areal PT AHL. Misalnya, PT NJL yang memperoleh izin Bupati seluas 17.413 hektare, ternyata tumpang tindih 2.500 hektare dengan milik PT AHL. Karena NJL membuka lahan sampai 10.000 hektare dari areal yang tidak dibebani hak 13.913 hektare, dan KBNK hanya 1.000 hektare. Bahkan, telah menempatkan pabrik CPO berkapasitas 60 ton/jam. Sedangkan PT SIL 20.000 hektare, tumpang tindih dengan PT AHL seluas 11.375 hektare; areal yang tidak dibebani hak mencapai 7.825 hektare, dengan KBNK hanya 800 hektare, dan realisasi perkebunan sekitar 2.000 hektare. Demikian pula pada areal PT SIP 20.000 hektare, kawasan tumpang tindihnya 3.375 hektare. Kawasan yang tidak dibebani hak mencapai 9.750 hektare, dan kawasan KBNK 6.875 hektare, sementara lahan yang telah diubah menjadi perkebunan 1.000 hektare. Sedangkan PT PEL 3.000 hektare, tumpang tindih 2.500 hektare, dan lahan KBNK 10.000 hektare. Sebagai kompensasi lahan hutan menjadi perkebunan, Bupati Nunukan Abdul Hafid menawarkan sebagian wilayah hulu Sungai Sembakung, Desa Sumentobol, dan Desa Tau Lumbis, Kecamatan Lumbis; Daerah Aliran Sungai (DAS) Sembakung Hilir dan Sungai Linuang Kayan, Kecamatan Sembakung; dan DAS Sebuku Hilir perbatasan Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Sembakung.

Dua Kewarganegaraan

PT NJL dan PT PEL telah memperoleh kredit dari Bank BNI (Tbk) sebesar Rp 75 miliar tahun 2004. Sebagai jaminan kredit, PT NJL mempertanggungkan hak guna usaha atas tanah negara seluas 19.974 hektare di Desa Simenggaris yang dijadikan lahan perkebunan sawit. Padahal, PT NJL dan PT PEL dipimpin oleh seseorang yang mempunyai kewarganegaraan rangkap yaitu Malaysia dan Indonesia. Selain memperoleh kredit dari Bank BNI (Tbk), perusahaan milik Datuk Haji Andi Yakin bin Mapaseng (nama di Malaysia) dan Muhammad Sampa (nama di Indonesia), perusahaan yang sama kini tengah mengusahakan kredit baru dengan jumlah cukup besar melalui Bank BNI (Tbk) atau Bank Mandiri. Sumber SH mempertanyakan kemudahan perolehan kredit itu, karena Muhammad Sampai sebagai Direktur Utama PT NJL dan pemegang saham PT PEL, dan sejumlah pemegang saham lainnya termasuk Asmar, diragukan kewarganegaraan Indonesianya. Asmar adalah anak Muhammad Sampa. Muhammad Sampa di dalam akte notaris perusahaan PT PEL terdaftar sebagai salah seorang pemegang saham, lahir 29 November 1969, dengan alamat Nunukan, pemegang KTP nomor 13.2001/1514/13757/2001 yang berlaku hingga 29 November 2004. Sedangkan di Malaysia diketahui bernama Datuk Andi Yakin bin Mapaseng, yang telah membangun ladang kelapa sawit milik negari Sabah dengan label Sawit Kinabalu Berhad. n

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

National Issue : Illegal Logging Still Taking Place in Nunukan

Illegal Logging Still Taking Place in Nunukan

Wednesday, 21 September, 2005 | 23:38 WIB
TEMPO Interactive, Nunukan, East Kalimantan:Illegal logging is still taking place in the waters of Nunukan, East Kalimantan. “It’s happening almost every day,” Nunukan Regional House of Representatives (DPRD) deputy speaker Abdul Wahab Kiak told TEMPO on Wednesday (21/09). According to Wahab, wood from the forests in Nunukan regency has been smuggled to Tawau island in Malaysia via the waters of Nunukan. “The wood is taken at around 8pm Eastern Indonesian Time and usually arrives at 6am in the morning at Tawau island,” stated Wahab. The wood is taken from forests in Semanggaris and Sebakis as well as from the protected forest on Nunukan island.
According to Wahab, the ships, which carry 50 to 200 cubic meters of smuggled wood, need between 5 and 7 drums of fuel with each drum containing 200 liters.
Separately, 0911 Military District Command chief Lt. Col. Infantry Taufik Budilukito was unable to confirm the intensity of illegal logging in Nunukan waters. “It could be happening once a week, or once every two weeks,” stated Budilukito. Based on his observations, the smugglers depart at 6pm Eastern Indonesian Time and arrive at the borders of Indonesia and Malaysia between midnight and 1am Eastern Indonesian Time. “Some of them work at night in the waters around the Ambalat block,” said Budilukito. The wood is taken from Sebatik island to Tawau. According to Budilukito, two problems occur in dealing with illegal logging cases. These are the huge size of the area and the limited number of security personnel. To secure the Nunukan regency, the 0911 military command, consisting of 70 personnel, is assisted by 409 personnel under the joint operational command joining of the 613 battalion. (Fanny Febiana-Tempo News Room)

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Senin, 16 Februari 2009

Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung di Nunukan Dilaporkan ke Kejagung

Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung di Nunukan Dilaporkan ke Kejagung
Oleh : M.hasoloan Sinaga

03-Jul-2008, 10:58:14 WIB - [www.kabarindonesia.com]

Nunukan Zoners dan KabarIndonesia - Diskusi Publik dengan tema “Nasionalisme di perbatasan, kasus alih fungsi hutan di Kabupatan Nunukan”, yang diselenggarkan Indonesia Guard Mountain and Forest (IG) Jakarta, Selasa (24/6) lalu menghasilkan rekomendasi bahwa kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI. Pernyataan ini dilontarkan A Rahmat Kusuma selaku Kordinator IG dalam wawancara yang dilakukan melalui telepon. Rahmat menilai kasus alih fungsi lahan hutan lindung yang terjadi di Nunukan.ini banyak digunakan baik untuk pembangunan jalan maupun perkebunan sawit yang telah menyalahi aturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Rahmat menegaskan, IG serius untuk membahas dan mengangkat kasus alih fungsi hutan di Nunukan ini, karena itu daerah perbatasan yang merupakan pintu gerbang, sebagai contoh dari bagaimana kesalahan pengelolaan fungsi hutan yang ada di Indonesia. Namun, dia juga menyatakan jika Pemkab (Bupati) Nunukan (Abdul Hafid Achmad) tidak bersalah karena telah mengeluarkan kebijakan alih fungsi lahan, kami akan mendukung kebijakan itu. Tapi kalau dia bersalah, proses hukum harus ditegakkan. Menurut Rahmat kasus Alih Fungsi Hutan Lindung ini diungkap oleh Bapak. Abdul Wahab Kiak, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua, yang dalam diskusi tersebut hadir sebagai nara sumber.
Jika benar kasus pelanggaran alih fungsi hutan di Nunukan, dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI maka dapat dijerat dengan pelanggaran pasal 50 ayat (30) UU 41/1999 tentang kehutanan. Pelaku didakwa melanggar pasal 78 ayat (3), ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com



Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Kamis, 05 Juni 2008

Kasus lebih dari 10.000 m3 kayu tebangan liar di Simenggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, yang kini ditangani polisi, melibatkan dua oknum Dinas Kehutanan Nunukan dan seorang warga Malaysia. Sementara ini, Polri menetapkan sedikitnya tiga tersangka.
Mereka adalah A Firman, manajer produksi PT Pohon Mas (PT PM), serta dua oknum Dinas Kehutanan yang diduga membantu penebangan liar di lokasi rencana perkebunan PT PM di Simenggaris. Seorang warga Malaysia yang diduga memiliki identitas kebangsaan rangkap, M Sampa alias Dt Andi Yakin Patasampa, yang merupakan pemilik dan pemegang saham utama PT PM, juga harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
”Warga Malaysia itu sudah kami panggil, dia diduga bersembunyi di Sandakan, Malaysia,” kata sumber SH. Pihak kepolisian telah tiga kali memanggil Andi Yakin, namun Andi Yakin tidak pernah datang ke Nunukan.
Seperti diberitakan SH (23/2), sedikitnya 5.000 m3 kayu disita di Gunung Mayau, Simenggaris, dan 4.400 m3 disita di atas ponton Virgo Sejati Tiga yang ditarik tug boat Mega Utama di perairan Tanjung Perupuk, Kecamatan Tubaan, Kabupaten Berau, saat kayu ilegal tersebut sedang dikapalkan menuju Banjarmasin.
Kapolda Kaltim Irjen Pol DPM Sitompul mengakui adanya lima satuan antipembalakan liar di Kaltim, di antaranya satuan tim khusus Mabes Polri yang di-back-up Polda Kaltim. Ia mengatakan kalau ada tim Mabes Polri yang melakukan operasi anti penebangan liar adalah wajar, karena menjalankan perintah Kapolri.
Seperti diketahui, akhir-akhir ini, tim Mabes Polri bekerja sama dengan tim Polda, berhasil membongkar kasus pembalakan liar di Nunukan, Bulongan, dan Berau, dengan jumlah tebangan hampir 30.000 m3.

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Selasa, 11 Maret 2008

TNI AL Tangkap Kapal Kayu Ilegal Tujuan Malaysia

Surabaya, Satuan patroli keamanan laut Pangkalan TNI AL (Lanal) Tarakan berhasil menangkap Kapal Layar Motor (KLM) Uru Cina yang membawa 30 meter kubik kayu atau sekitar 150 batang dengan tujuan Tawao, Malaysia. Kadispen Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim), Letkol Laut (KH) Drs Toni Syaiful di Surabaya, Rabu menjelaskan bahwa kapal itu ditangkap di sekitar perairan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur karena tidak dilengkapi dokumen yang sah. "Penangkapan kapal berbendera Indonesia itu berawal dari kecurigaan personel Lanal Tarakan yang sedang melakukan patroli menggunakan kapal patroli Kaltara yang mengetahui ada kapal layar motor yang berlayar mengarah ke utara," katanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kapal yang dinakhodai oleh Irwan itu berlayar dari pelabuhan Batu Putih. "Sesuai keterangan Komandan Lanal Tarakan, Kolonel Laut (P) Hadi Susilo, saat diadakan pemeriksaan awal terhadap kapal yang bercat biru putih itu, ternyata nakhoda tidak bisa menunjukan surat ijin berlayar dan surat muatan kapal berupa kayu Hitam Asmara sebanyak 150 batang," katanya. Atas temuan itu, personel kapal patroli Kaltara kemudian menggiring KLM Uru Cina beserta tujuh orang ABK-nya ke Lanal Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Kadispen, kasus pembalakan liar di sekitar perbatasan Indonesia dengan Malaysia Timur tersebut sebenarnya sering terjadi, walaupun dalam skala yang kecil. "Modus operandinya kayu-kayu yang diduga merupakan hasil pembalakan liar dari hutan-hutan di Kaltim, diangkut dengan menggunakan kapal-kapal motor kecil yang berbobot mati sekitar 17?25 gross tonase menuju Kota Tawao, Malaysia Timur," ujarnya. Dikatakannya, untuk menghindari pemeriksaan dari aparat yang berwenang, para pelaku membawa kapal itu berlayar pada malam hari. "Karena itu, TNI AL dalam hal ini Lanal Tarakan dan Stasiun TNI AL (Sional) Nunukan yang terletak di perbatasan Indonesia dengan Malaysia beserta unsur-unsur kapal perang lainnya semakin meningkatkan patroli di wilayah tersebut," ujarnya. Sumber : Antara

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

KERUSAKAN HUTAN

Kerusakan Hutan di Indonesia Tercepat di Dunia
Senin, 24 Mei 2004 | 15:05 WIB

TEMPO Interaktif, Mataram:Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Longgena Ginting mengatakan kerusakan hutan di Indonesia mencapai 3,8 juta hektar setahun. Ini berarti semenit 7,2 hektar yang rusak.

Jika masih terus terjadi dan kalau tidak dihentikan, maka hutan dataran rendah Sumatera akan habis pada tahun 2005. Juga dataran rendah di Kalimantan akan habis pada tahun 2010. Minyak pun, dikatakan Longgena, tidak akan bertahan dalam waktu 10 tahun.

Dari tutupan hutan Indonesia seluas 130 juta hektar, menurut World Reseach Institute (sebuah lembaga think tank di Amerika Serikat), 72 persen hutan asli Indonesia telah hilang. Berarti hutan Indonesia tinggal 28 persen. Data Departemen Kehutanan sendiri mengungkapan 30 juta hektar hutan di Indonesia telah rusak parah. Itu berarti 25 persen rusak parah.
Ia juga mengatakan kerusakan hutan juga diakibatkan hutan kemasyarakatan (HKM) dengan melakukan penggundulan hutan secara legal. Longgena mengaku prihatin mendengar akan adanya HKM yang mengelilingi taman nasional Rinjani berjarak 10 meter sekelilingnya. ??Ini akal-akalan,?? ucapnya.

Hutan Indonesia Menjelang Kepunahan

Indonesia memiliki 10% hutan tropis dunia yang masih tersisa. Hutan Indonesia memiliki 12% dari jumlah spesies binatang menyusui/mamalia, pemilik 16% spesies binatang reptil dan ampibi, 1.519 spesies burung dan 25% dari spesies ikan dunia. Sebagian dianataranya adalah endemik atau hanya dapat ditemui di daerah tersebut.

Luas hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan. Hingga saat ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen [World Resource Institute, 1997]. Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan. [Badan Planologi Dephut, 2003].

Pada abad ke-16 sampai pertengahan abad ke-18, hutan alam di Jawa diperkirakan masih sekitar 9 juta hektar. Pada akhir tahun 1980-an, tutupan hutan alam di Jawa hanya tinggal 0,97 juta hektar atau 7 persen dari luas total Pulau Jawa. Saat ini, penutupan lahan di pulau Jawa oleh pohon tinggal 4 %. Pulau Jawa sejak tahun 1995 telah mengalami defisit air sebanyak 32,3 miliar meter kubik setiap tahunnya.

Dampak Kerusakan Hutan

Dengan semakin berkurangnya tutupan hutan Indonesia, maka sebagian besar kawasan Indonesia telah menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana, baik bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Sejak tahun 1998 hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di Indonesia dengan 2022 korban jiwa dan kerugian milyaran rupiah, dimana 85% dari bencana tersebut merupakan bencana banjir dan longsor yang diakibatkan kerusakan hutan [Bakornas Penanggulangan Bencana, 2003].

Selain itu, Indonesia juga akan kehilangan beragam hewan dan tumbuhan yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Sementara itu, hutan Indonesia selama ini merupakan sumber kehidupan bagi sebagian rakyat Indonesia. Hutan merupakan tempat penyedia makanan, penyedia obat-obatan serta menjadi tempat hidup bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Dengan hilangnya hutan di Indonesia, menyebabkan mereka kehilangan sumber makanan dan obat-obatan. Seiring dengan meningkatnya kerusakan hutan Indonesia, menunjukkan semakin tingginya tingkat kemiskinan rakyat Indonesia, dan sebagian masyarakat miskin di Indonesia hidup berdampingan dengan hutan.

Apa hanya itu?

Hutan Indonesia juga merupakan paru-paru dunia, yang dapat menyerap karbon dan menyediakan oksigen bagi kehidupan di muka bumi ini.

Fungsi hutan sebagai penyimpan air tanah juga akan terganggu akibat terjadinya pengrusakan hutan yang terus-menerus. Hal ini akan berdampak pada semakin seringnya terjadi kekeringan di musim kemarau dan banjir serta tanah longsor di musim penghujan. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak serius terhadap kondisi perekonomian masyarakat.

Mengapa Hutan Kita Rusak?

Industri perkayuan di Indonesia memiliki kapasitas produksi sangat tinggi dibanding ketersediaan kayu. Pengusaha kayu melakukan penebangan tak terkendali dan merusak, pengusaha perkebunan membuka perkebunan yang sangat luas, serta pengusaha pertambangan membuka kawasan-kawasan hutan.

Sementara itu rakyat digusur dan dipinggirkan dalam pengelolaan hutan yang mengakibatkan rakyat tak lagi punya akses terhadap hutan mereka.

Dan hal ini juga diperparah dengan kondisi pemerintahan yang korup, dimana hutan dianggap sebagai sumber uang dan dapat dikuras habis untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Bagaimana itu terjadi?

Penebangan hutan di Indonesia yang tak terkendali telah dimulai sejak akhir tahun 1960-an, yang dikenal dengan banjir-kap, dimana orang melakukan penebangan kayu secara manual. Penebangan hutan skala besar dimulai pada tahun 1970. Dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya ijin-ijin pengusahaan hutan tanaman industri di tahun 1990, yang melakukan tebang habis (land clearing).

Selain itu, areal hutan juga dialihkan fungsinya menjadi kawasan perkebunan skala besar yang juga melakukan pembabatan hutan secara menyeluruh, menjadi kawasan transmigrasi dan juga menjadi kawasan pengembangan perkotaan.

Di tahun 1999, setelah otonomi dimulai, pemerintah daerah membagi-bagikan kawasan hutannya kepada pengusaha daerah dalam bentuk hak pengusahaan skala kecil. Di saat yang sama juga terjadi peningkatan aktivitas penebangan hutan tanpa ijin yang tak terkendali oleh kelompok masyarakat yang dibiayai pemodal (cukong) yang dilindungi oleh aparat pemerintah dan keamanan.

Upaya Yang Dilakukan

Pemerintah Indonesia melalui keputusan bersama Departemen Kehutanan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sejak tahun 2001 telah mengeluarkan larangan ekspor kayu bulat (log) dan bahan baku serpih. Dan di tahun 2003, Departemen Kehutanan telah menurunkan jatah tebang tahunan (jumlah yang boleh ditebang oleh pengusaha hutan) menjadi 6,8 juta meter kubik setahun dan akan diturunkan lagi di tahun 2004 menjadi 5,7 juta meter kubik setahun.

Pemerintah juga telah membentuk Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) yang bertugas untuk melakukan penyesuaian produksi industri kehutanan dengan ketersediaan bahan baku dari hutan.

Selain itu, Pemerintah juga telah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan illegal logging dan juga melakukan rehabilitasi hutan melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang diharapkan di tahun 2008 akan dihutankan kembali areal seluas tiga juta hektar.

Hasil Yang Diperoleh

Sayangnya Pemerintah masih menjalankan itu semua sebagai sebuah ucapan belaka tanpa adanya sebuah realisasi di lapangan. Hingga tahun 2002 masih dilakukan ekspor kayu bulat yang menunjukkan adanya pelanggaran dari kebijakan pemerintah sendiri. Dan pemerintah masih akan memberikan ijin pengusahaan hutan alam dan hutan tanaman seluas 900-an ribu hektar kepada pengusaha melalui pelelangan. Pemerintah juga belum memiliki perencanaan menyeluruh untuk memperbaiki kerusakan hutan melalui rehabilitasi, namun kegiatan tersebut dipaksakan untuk dilaksanakan, yang tentunya akan mengakibatkan terjadinya salah sasaran dan kemungkinan terjadinya kegagalan dalam pelaksanaan.

Hal yang terpenting dan belum dilakukan pemerintah saat ini adalah menutup industri perkayuan Indonesia yang memiliki banyak utang. Pemerintah juga belum menyesuaikan produksi industri dengan kemampuan penyediaan bahan baku kayu bagi industri oleh hutan. Hal ini dapat mengakibatkan kegiatan penebangan hutan tanpa ijin akan terus berlangsung.

Dan dengan hanya menurunkan jatah tebang tahunan, maka kita masih belum bisa membedakan mana kayu yang sah dan yang tidak sah. Bila saja pemerintah untuk sementara waktu menghentikan pemberian jatah tebang, maka dapat dipastikan bahwa semua kayu yang keluar dari hutan adalah kayu yang tidak sah atau illegal, sehingga penegakan hukum bisa dilakukan.

Apa yang seharusnya dilakukan?

Untuk menghentikan kerusakan hutan di Indonesia, maka pemerintah harus mulai serius untuk tidak lagi mengeluarkan ijin-ijin baru pengusahaan hutan, pemanfaatan kayu maupun perkebunan, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku ekspor kayu bulat dan bahan baku serpih. Pemerintah juga harus melakukan uji menyeluruh terhadap kinerja industri kehutanan dan melakukan penegakan hukum bagi industri yang bermasalah. Setelah tahapan ini, perlu dilakukan penataan kembali kawasan hutan yang rusak dan juga menangani dampak sosial akibat penghentian penebangan hutan, misalkan dengan mempekerjakan pekerja industri kehutanan dalam proyek penanaman pohon.

Kemudian, bila telah tertata kembali sistem pengelolaan hutan, maka pemberian ijin penebangan kayu hanya pada hutan tanaman atau hutan yang dikelola berbasiskan masyarakat lokal.
Selama penghentian sementara [moratorium] dijalankan, industri-industri kayu tetap dapat jalan dengan cara mengimpor bahan baku kayu. Untuk memudahkan pengawasan tersebut, maka jenis kayu yang diimpor haruslah berbeda dengan jenis kayu yang ada di Indonesia.

Dan yang terpenting adalah mengembalikan kedaulatan rakyat dalam pengelolaan hutan, karena rakyat Indonesia sejak lama telah mampu mengelola hutan Indonesia.

Dapatkah individu membantu?

Ya, dengan melakukan lobby, menulis surat ataupun melakukan tekanan kepada pemerintah agar serius menjaga hutan Indonesia yang tersisa. Selain itu, lakukan pengawasan terhadap peredaran kayu di wilayah terdekat, dan berikan laporan kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terdekat ataupun lembaga non pemerintah lainnya dan kepada instansi penegak hukum, serta media massa, bila menemukan terjadinya peredaran kayu tanpa ijin maupun kegiatan pengrusakan hutan.

Dan mulailah menanam pohon untuk kebutuhan kayu keluarga di masa datang, memanfaatkan kayu dengan bijak dan tidak lagi membeli kayu-kayu hasil penebangan yang merusak hutan

12 Januari 2007

Peringatan Dua Tahun Tsunami

Siaran Pers, Untuk segera disiarkan 12 Januari 2007
Banda Aceh, Indonesia - Lebih dari 45.000 meter kubik kayu asal luar negeri telah berhasil didatangkan ke Aceh dan Nias, sekitar 20.000 meter kubik lagi akan datang. Hal ini merupakan hasil dari kerja sama yang dinisiasi oleh WWF-Indonesia – CI Indonesia dalam rangka mengatasi permasalahan kebutuhan mendesak akan kayu untuk rekonstruksi dan melindungi kelestarian hutan alam Aceh beserta fungsi ekologinya. Kampanye WWF untuk menghimbau organisasi-organisasi untuk menggunakan kayu yang dikelola dengan lestari, setelah dua tahun bencana tsunami menimpa NAD, telah menghasilkan keterlibatan beberapa organisasi yang memiliki program perumahan menggunakan kayu hibah dari luar negeri. Hal ini tentu saja mengurangi tekanan terhadap hutan yang semakin menurun di Indonesia.

Deforestasi dan kerusakan parah hutan Aceh terjadi di Utara, Barat dan Timur Aceh, serta di beberapa provinsi Sumatra, dan tempat lainnya di Indonesia menghadapi ancaman tinggi akan keberlangsungan sumber daya hutan. Lebih dari 2 juta hektar hutan Indonesia per tahunnya mengalami degradasi – lebih dari 20.000 hektar terjadi di Aceh – dan terbatasnya persediaan kayu bulat di industri perkayuan, hutan Indonesia tidak dapat memenuhi volume kebutuhan kayu untuk rekonstruksi dimana perkiraan kayu yang dibutuhkan sedikitnya 30.000 meter kubik kayu olahan. Masalah ini merupakan fakta karena pada saat yang bersamaan bencana tsunami tidak ada konsesi yang beroperasi di Aceh. Ancaman yang tinggi dari kegiatan pembalakan liar dengan mengatasnamakan rekonstruksi menjadi motivasi utama latar belakang kolaborasi.

“Program TFA ini ditujukan untuk membantu masyarakat Indonesia dalam membangun kembali rumah, kehidupan dan mata pencaharian mereka sesegera mungkin yakni dengan menggunakan kayu produksi dari hutan yang dikelola secara berkelanjutan,” jelas Dr. Mubariq Ahmad, Direktur Eksekutif WWF-Indonesia. “Atas dukungan yang diberikan oleh berbagai lembaga non-pemerintah internasional, Pemerintah Indonesia, pemasok kayu serta Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh and Nias, kami mengucapkan terima kasih dan sangat menghargai dukungan pemerintah serta partisipasi semua organisasi atas hasil yang dicapai,” tambahnya. Dengan lebih banyaknya jumlah rumah yang akan dibangun, WWF menghimbau lebih banyak organisasi kemanusiaan untuk menggunakan mekanisme TFA.

Guna mengatasi permasalahan pengadaan kayu, berbagi pelajaran dan menjalin jejaring, serta membangun koordinasi pembelian kayu, BRR dan Nias, the International Federation of Red Cross Red Crescent Societies (IFRC), dan WWF-Indonesia dengan dukungan dari US-Aid, menyelenggarakan acara marketplace event di Medan pada bulan Juli 2006. Himbauan dari acara tersebut adalah membantu melestarikan hutan Indonesia—terutama Aceh – pada saat proses pembangunan rumah sebagai bagian dari kegiatan kemanusiaan. Marketplace ini memberikan panduan kepada organisasi kemanusiaan dimana mendapatkan kayu legal yang berasal dari sumber lestari dan dimana mendapatkan keseluruhan sistem pendukung untuk mewujudkan hal tersebut.

‘Rebuilding Aceh Right – Membangun Aceh Secara Benar’ sekarang bukan hanya sebagai topic penting dalam penyelamatan hutan Indonesia, tetapi juga keberlanjutan manfaatnya bagi masyarakat Aceh,” ujar Fadlullah Wilmot, country director lembaga swadaya masyarakat Muslim Aid berbasis di Inggris. “WWF-Indonesia, melalui TFA, telah mengimplementasikan konsep pembangunan yang inovatif dan berkelanjutan untuk solusi proses rekonstruksi pasca-tsunami, dan untuk yang akan dating. Muslim Aid juga sudah memasang fasilitas sanitasi dan air bersih berwawasan lingkungan,” ungkap Fadlullah dalam serah terima rumah bantuan secara simbolis kepada masyarakat dalam peringatan dua tahun tsunami.

BRR Aceh-Nias telah menunjukkan dukungan terus-menerus terhadap program TFA, begitupula pemerintah provinsi NAD. Capaian inisiasi WWF-Indonesia mendorong keinginan BRR dan pemerintah provinsi untuk membangun Aceh kembali menuju “provinsi hijau’ pada penerbitan Panduan Kebijakan Rekonstruksi Hijau yang diluncurkan oleh WWF pada April 2005. Serah terima bantuan ini merupakan bagian dari peringatan Dua Tahun Tsunami (26/12); rangkaian kegiatan Bumi-ku Satu dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Nasional (10 Januari), Hari Bumi (22 April) dan Hari Lingkungan Dunia (5 Juni).

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor