Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.
Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.
Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.
Dana Siluman Masuk Dinas PU-Kab. NunukanOleh :
Hari Kusdiyanto30-Okt-2008, 02:09:32 WIB -
[www.kabarindonesia.com] Nunukan Zoners dan KabarIndonesia - Nunukan adalah salah satu kabupaten yang ada kabupaten paling utara di Kalimantan timur, hampir seluruh kabupaten/kota yang ada di kaltim melakukan pembenahan-pembenahan di segala sektor. Tidak jauh beda apa yang terjadi di nunukan itu sendiri. Dinas Pekerjaan Umum adalah salah satu instansi di pemerintah yang sangat strategis, karena dinas inilah yang berhubungan langsung dengan perusahan swasta didalam pengerjaan seluruh proyek-proyek yang berhubungan dengan pembangunan baik untuk pemerintahan sendiri maupun untuk kepentingan masyarakat. Dan di tempat inilah tidak menutup kemungkinan juga terjadinya KKN, semua ini sudah menjadi rahasia umum lagi, bahwasan Dinas Pekerjaan Umum merupakan “ ATM “nya kepala daerah tersebut. Seperti yang terjadi di Nunukan.
Dimana ada indikasi dana Siluman yang masuk ke rekening Dinas PU Kab. Nunukan.
Transfer dana siluman tersebut masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cabang Nunukan, yang mana nomor rekening 0091405245 adalah milik dari Dinas PU kab. Nunukan. Dana yang ditransfer dalam bentuk cek dengan nomor CB780504009K00658 dilakukan pada tanggal 7 September 2006 lalu oleh CV. Surya Lestari adalah salah satu rekaan dari PU sendiri. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa CV. Surya Lestari mesti langsung melakukan pembayaran langsung ke rekening PU, bukankah ada instansi lain yang menangani keuangan di pemerintah daerah. “Transfer dana sebesar Rp. 178 juta yang dilakukan oleh CV. Surya Lestari ke nomor rekening dinas PU itu sudah sangat menyalahi aturan ini ada indikasi KKN “. Terang Taufiq Qurrahman selaku Korwil NCW kaltim saat setelah melaporkan permasalahan yang ditemukan oleh LSM Nusantara Corruption Watch (NCW) kepada Kapolda Kaltim. “Kami juga telah melakukan konfirmasi masalah transfer dana yang dilakukan perusahaan swasta yang masuk ke rekening milik Dinas PU kepada kepala Dinas PU, namun di bantah dengan tegas oleh kepala dinas PU dan membantah bahwa ada teransfer sejumlah uang dari perusahaan swasta yang masuk ke rekening Kantor DPU Nunukan “. Lanjut Taufiq kembali Dan mengenai bantahan yang dikatakan oleh kepala Dinas PU itu sendiri wajar saja, karena mungkin saja untuk menutupi permasalahan atau kata lain menutupi praktik KKN yang selama ini terjadi di dalam PU sendiri. NCW sendiri dalam waktu dekat akan segera melaporkan penemuannya ini ke KPK, sekaligus menyerahkan bukti-bukti yang ada. “Dan mengenai masalah yang dilaporkan oleh LSM NCW sendiri akan kami pelajari dan segera ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian “ terang Kapolda Kaltim Irjen Polisi Andi Masmiat.
Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.comAlamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com
Baca Lebih Lengkap Artikelnya....
Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung di Nunukan Dilaporkan ke KejagungOleh :
M.hasoloan Sinaga03-Jul-2008, 10:58:14 WIB -
[www.kabarindonesia.com]Nunukan Zoners dan KabarIndonesia - Diskusi Publik dengan tema
“Nasionalisme di perbatasan, kasus alih fungsi hutan di Kabupatan Nunukan”, yang diselenggarkan Indonesia Guard Mountain and Forest (IG) Jakarta, Selasa (24/6) lalu menghasilkan rekomendasi bahwa kasus alih fungsi hutan lindung di
Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI. Pernyataan ini dilontarkan
A Rahmat Kusuma selaku Kordinator IG dalam wawancara yang dilakukan melalui telepon. Rahmat menilai kasus alih fungsi lahan hutan lindung yang terjadi di Nunukan.ini banyak digunakan baik untuk pembangunan jalan maupun perkebunan sawit yang telah menyalahi aturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah.
Rahmat menegaskan, IG serius untuk membahas dan mengangkat kasus alih fungsi hutan di Nunukan ini, karena itu daerah perbatasan yang merupakan pintu gerbang, sebagai contoh dari bagaimana kesalahan pengelolaan fungsi hutan yang ada di Indonesia. Namun, dia juga menyatakan jika Pemkab (Bupati) Nunukan (Abdul Hafid Achmad) tidak bersalah karena telah mengeluarkan kebijakan alih fungsi lahan, kami akan mendukung kebijakan itu. Tapi kalau dia bersalah, proses hukum harus ditegakkan. Menurut Rahmat kasus Alih Fungsi Hutan Lindung ini diungkap oleh Bapak. Abdul Wahab Kiak, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua, yang dalam diskusi tersebut hadir sebagai nara sumber.Jika benar kasus pelanggaran alih fungsi hutan di Nunukan, dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI maka dapat dijerat dengan pelanggaran pasal 50 ayat (30) UU 41/1999 tentang kehutanan. Pelaku didakwa melanggar pasal 78 ayat (3), ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com
Baca Lebih Lengkap Artikelnya....
Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur
Kabupaten Nunukan adalah salah satu
Kabupaten di
provinsi Kalimantan Timur,
Indonesia.
Ibu kota kabupaten ini terletak di
kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (
2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa
suku Tidung.
Nunukan juga adalah nama sebuah
kecamatan di
Kabupaten Nunukan,
Provinsi Kalimantan Timur,
Indonesia.
Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.
Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.
Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.
Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.
Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak
Kata Mutiara Hari Ini
Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....