Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Maret 2009

Selamatkan Pantai dan Pulau Kecil

Selamatkan Pantai dan Pulau Kecil
Oleh YUNI IKAWATI

Naiknya permukaan laut akibat pemanasan global telah merendam pantai di berbagai wilayah Indonesia, terutama di Paparan Sunda dan Paparan Sahul. Di Paparan Sunda ada Pulau Jawa yang perlu mendapat perhatian lebih karena pertimbangan ekologis dan ekonomis. Gas-gas rumah kaca (GRK), terutama karbon dioksida yang terus teremisikan ke atmosfer tanpa henti bahkan terus merangkak naik sejak tiga abad lalu, telah menampakkan dampak buruknya secara nyata. Beberapa negara kepulauan telah melaporkan kehilangan pulau-pulau kecilnya. Papua Niugini, misalnya, melaporkan ada tujuh pulaunya yang berada Provinsi Manus telah tenggelam. Adapun Kiribati telah kehilangan tiga pulaunya, sekitar 30 pulau lainnya juga mulai menghilang dari permukaan laut. Kiribati bukan satu-satunya negara kecil yang tergabung dalam SIDS (Small Islands Development States) yang terancam hilang dari muka bumi ini. Diperkirakan dari 44 anggota SIDS, 14 negara di antaranya akan lenyap akibat naiknya permukaan laut. Di Samudra Pasifik ancaman itu selain dihadapi Kiribati juga dialami Seychelles, Tuvalu, dan Palau. Adapun di Samudra Hindia ada Maladewa yang bahkan akan kehilangan seluruh pulaunya. Menghadapi ancaman hilangnya kedaulatan wilayahnya, belum lama ini Presiden Maladewa yang berpenduduk 369.000 jiwa menyatakan akan merelokasikan seluruh negeri itu dan mengharapkan uluran tangan negara lain untuk mereka menyewakan wilayahnya. Sementara itu, nasib yang sedikit beruntung dialami Vanuatu yang didiami 212.000 penduduk. Negara ini masih memiliki lahan untuk merelokasi penduduknya yang tinggal di kawasan pesisir yang terendam.Kerugian Indonesia Di antara negara kepulauan di dunia, agaknya kerugian terbesar bakal dihadapi Indonesia, sebagai negara yang memiliki jumlah pulau terbanyak. Pada tahun 2030 potensi kehilangan pulaunya sudah mencapai sekitar 2.000 bila tidak ada program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, urai Indroyono, Sekretaris Menko Kesra yang juga mantan Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan DKP. Saat ini belum diketahui berapa sesungguhnya jumlah pulau di Nusantara ini yang telah hilang karena dampak kenaikan permukaan laut. Namun, pengamatan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) menunjukkan penciutan daerah pantai sudah terlihat di pulau-pulau yang berada di Paparan Sunda dan Paparan Sahul, ungkap Aris Poniman, Deputi Sumber Dasar Sumber Daya Alam Bakosurtanal. Paparan Sunda meliputi pantai timur Pulau Sumatera, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan serta pantai utara Pulau Jawa. Adapun Paparan Sahul berada di sekitar wilayah Papua. Penjelasan Aris didasari pada pemantauan pasang surut yang dilakukan Bakosurtanal di berbagai wilayah pantai Nusantara sejak 30 tahun terakhir. Menghadapi ancaman hilangnya kawasan pantai dan pulau kecil yang kemungkinan akan terus berlanjut pada masa mendatang, Aris yang juga pengajar di IPB menyarankan penyusunan peta skala besar, yaitu 1:5.000 dan 1:1.000. ”Saat ini baru tiga kota besar, yaitu Jakarta, Semarang, dan Makassar, yang memiliki peta berskala tersebut,” ujarnya. Pada peta tampak detail wilayah pantai yang terbenam di tiga kota tersebut. Peta ini disusun Bakosurtanal bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Selain itu, pembuatan peta skala besar juga dilaksanakan untuk wilayah barat Sumatera dan selatan Jawa-Bali-Nusa Tenggara. Hal ini terkait dengan pembangunan Sistem Peringatan Dini Tsunami (TEWS). Sementara itu, untuk wilayah timur Sumatera dan wilayah lain yang tergolong rawan genangan air laut akibat pemanasan global peta yang ada masih berskala kecil, sekitar 1:25.000. ”Pembuatan peta genangan perlu menjadi prioritas agar setiap daerah dapat melakukan langkah antisipasi dan adaptasi pada wilayah yang bakal tergenang dalam 5 hingga 20 tahun mendatang,” ujarnya. Data spasial dan penginderaan jauh yang merekam dampak pemanasan global juga akan menjadi materi untuk pengambilan kebijakan di setiap instansi terkait pada waktu mendatang, urai Indroyono.

Skenario usia bumi
Tanpa perubahan pola konsumsi manusia dan perilaku manusia, serta tanpa upaya mereduksi emisi GRK untuk mengatasi pemanasan global, Intergovermental Panel on Climate Change (IPCC) memperkirakan usia bumi tinggal seabad lagi. Proyeksi itu berdasar tren kenaikan suhu udara hingga 4°C. Tingkat itu dapat tercapai bila emisi GRK terus bertambah dalam beberapa dekade ke depan karena tidak ditegakkannya kebijakan mitigasi perubahan iklim dan pola pembangunan ramah lingkungan. Bila melihat data emisi GRK pada kurun waktu 1970-2004, emisi GRK naik 70 persen. Tingkat itu disumbangkan dari sektor energi yang mencapai peningkatan 145 persen. Bila temperatur udara naik menjadi 4°C, dampaknya antara lain hilangnya 30 persen lahan basah, naiknya kasus penyakit akibat udara panas, banjir, dan kekeringan, mengakibatkan angka kematian naik drastis. Ancaman itu, menurut IPCC, dapat dicegah dengan beberapa skenario untuk menurunkan GRK hingga tahun 2030. Skenario terbaiknya adalah menahan kenaikan suhu bumi hanya 2°C-2,4°C sampai 23 tahun ke depan. Untuk mencapai itu, konsentrasi GRK harus distabilkan pada kisaran 445-490 part per million (ppm). Skenario lain menyebutkan, kenaikan dibatasi sekitar 3,2°C hingga 4°C pada kurun waktu yang sama, dengan menjaga jumlah GRK 590-710 ppm. Saat ini tingkat GRK telah melampaui itu semua. Tahun 2005 konsentrasi GRK 400-515 ppm. Menurut IPCC, target itu bisa dicapai jika diterapkan kebijakan mitigasi perubahan iklim di tiap negara, yang harus diambil di sektor energi, transportasi, gedung, industri, pertanian, kehutanan, dan juga manajemen limbah.

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Senin, 09 Maret 2009

Lebih Perlu Kapal Patroli daripada Kombatan

Lebih Perlu Kapal Patroli daripada Kombatan
Oleh
Alman Helvas Ali

Diskusi bulanan Harian Sinar Harapan pada 26 Juni 2008 dengan tema “Penggelaran Essential Force dalam Tinjauan Situasi Terkini”, menjadi ajang bagi para peserta dari berbagai latar belakang untuk membahas tentang bagaimana membangun pertahanan Indonesia ke depan. Terdapat kesamaan persepsi di antara para peserta diskusi bahwa sifat alamiah dan status Indonesia sebagai negara kepulauan harus menjadi pertimbangan utama untuk membangun pertahanan Nusantara kini dan ke depan. Terlebih lagi setelah melihat kecenderungan negara-negara maju untuk turut campur dalam pengamanan perairan yurisdiksi negara berkembang dengan dalih tidak terjaminnya keselamatan dan keamanan maritim. Contohnya adalah Resolusi DK PBB No 1816 yang memberikan mandat kepada negara-negara yang terlibat kerja sama dengan Pemerintahan Transisi Federal Somalia untuk memasuki perairan teritorial Somalia guna menindas pembajakan dan perompakan di laut. Dikaitkan dengan Indonesia, pengakuan status sebagai negara kepulauan oleh hukum internasional memberikan pula tanggungjawab kepada Indonesia untuk mengamankan perairannya. Maka isu responsibility to protect menjadi suatu hal yang kritis. Isu Alur Laut Kepulauan Indonesia juga mengemuka, khususnya tentang ruang udara di atasnya–yang sesuai dengan UNCLOS 1982–dapat menjadi tempat perlintasan pesawat militer tanpa harus mengajukan security clearance kepada Indonesia. Ketentuan ini sebenarnya tidak lepas dari kondisi ketika draf UNCLOS dibahas di PBB, yang mana ada tarik menarik kepentingan antara negara maju dan negara berkembang menyangkut navigasi kapal perang dan pesawat militer. Proses diterbitkannya PP No.37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditentukan, dinilai tidak melalui pembahasan yang komprehensif. Masih kuat persepsi di lingkungan pemerintahan bahwa ALKI lebih merupakan domain TNI AL, padahal di situ menyangkut pula masalah pertahanan udara karena adanya ruang udara di atas ALKI.

Persepsi terhadap Ancaman
Masalah ALKI menjadi lebih rumit ketika Amerika Serikat dan Australia terus menuntut penetapan alur Timur-Barat yang membentang dari Laut Arafuru-Laut Flores-Laut Jawa. Permintaan terhadap ALKI keempat semakin kuat karena pada sidang International Maritime Organization (IMO) tahun 1996 di London saat mengesahkan tiga ALKI Utara-Selatan, delegasi Indonesia menyatakan bahwa ketiga ALKI itu merupakan partial designation. Pernyataan ini bagi negara-negara maju diartikan sebagai janji bahwa di masa depan akan ada penetapan ALKI lainnya oleh Indonesia. Dalam forum berkembang beberapa pandangan tentang ancaman, yaitu yang berbasis pada primordialisme, terorisme dan ancaman asimetris lainnya, bahkan ada yang menganggap sekarang bukan lagi saatnya berdiskusi tentang ancaman. Meskipun terdapat perbedaan pendapat, namun ada benang merah yang perlu digarisbawahi, yaitu bahwa kini dan ke depan Indonesia tidak menghadapi ancaman invasi dan pendudukan wilayah seperti yang diskenariokan dalam Latgab TNI 2008. Justru “penguasaan” sumber daya alam melalui pintu kebijakan politik dan ekonomi merupakan ancaman dan tantangan terhadap Indonesia, dan hal itu sesungguhnya berada di luar domain pertahanan. Mengacu pada Peraturan Presiden No.7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, pembangunan pertahanan diamanatkan menggunakan pendekatan capability-based planning. Pendekatan ini menggantikan pendekatan threat-based planning yang dianut oleh Indonesia dan negara-negara lain sejak masa Perang Dingin. Yang disebut pertama menekankan pada “kemampuan apa yang harus dimiliki di masa depan”, sedangkan yang kedua bertumpu pada “senjata apa yang harus diganti”. Dengan mengidentifikasi kemampuan apa saja yang harus dimiliki oleh kekuatan pertahanan, dalam hal ini militer, maka aspek anggaran sebenarnya tidak dapat lagi dikambing-hitamkan. Kekuatan yang hendak dibangun dirancang untuk menghadapi tantangan sampai tingkat tertentu saja. Sebagai contoh, mungkin untuk pembangunan kemampuan TNI AL di bidang militer, tingkatannya “hanya” sampai pada mampu untuk mengamankan wilayah yurisdiksi Indonesia dan belum akan diarahkan untuk mampu operasi ekspedisionari ke luar wilayah kedaulatan. Bisa jadi, kebutuhan akan kapal patroli lebih banyak daripada kapal kombatan atas air, sebab ada tuntutan untuk melaksanakan tugas konstabulari menanggulangi kerugian negara di laut sebesar US$ 30 miliar per tahun.

Reformasi atau Transformasi
Isu reformasi TNI tak ketinggalan dibahas. Ada yang memandangnya belum tuntas karena ada beberapa isu yang masih menggantung, misalnya masalah bisnis TNI dan sistem peradilan militer. Juga belum berubahnya doktrin dan organisasi TNI secara signifikan. Pemikiran ini berpendapat bahwa perubahan doktrin dan organisasi merupakan bagian integral dari reformasi TNI untuk meningkatkan profesionalisme. Pandangan lainnya menyatakan bahwa tidak ada hubungan langsung antara reformasi TNI dengan profesionalisme TNI. Perubahan doktrin dan organisasi TNI, menurut pendapat ini, faktor pendorongnya harus berupa penerapan revolution in military affairs (RMA). Penerapan RMA dalam praktek di negara-negara dikenal sebagai transformasi pertahanan dan bukan reformasi pertahanan. Belum berubahnya doktrin dan organisasi TNI, merupakan bukti kuat bahwa Departemen Pertahanan dan TNI belum mengadopsi RMA di tengah era peperangan generasi keempat saat ini. Untuk menerapkan RMA di TNI, dibutuhkan perubahan paradigma dalam memandang peperangan ke depan yang selain bercirikan eksploitasi teknologi tinggi, juga bersifat tiba-tiba dan cepat (sudden and swift). Menurut pendapat ini, penerapan RMA di tanah air merupakan keniscayaan asalkan disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia dan tidak mentah-mentah menjiplak konsep dari Amerika Serikat. Dari jalannya diskusi, tampak nyata bahwa masih banyak pekerjaan rumah bagi Departemen Pertahanan. Terbitnya Perpres No. 7 Tahun 2008 yang disusul oleh Strategi Pertahanan, Doktrin Pertahanan, Postur Pertahanan 2010-2029 dan Buku Putih Pertahanan harus ditindaklanjuti dengan berbagai langkah. Di antaranya memastikan bahwa postur TNI dan Angkatan mengacu pada postur pertahanan, sehingga tidak terjadi lagi pengadaan alutsista (alat utama sistem senjata) yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Sebab pengadaan alutsista mempunyai efek logistik yang panjang. Dengan politik politik luar bebas aktif, Indonesia cukup kesulitan untuk menjamin ketersediaan logistik alutsista secara berkelanjutan dari negara produsen. Sementara industri pertahanan nasional masih harus melakukan pembenahan untuk dapat memenuhi kebutuhan TNI.

Penulis adalah pengamat masalah pertahanan.

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Selasa, 03 Maret 2009

Pesan untuk Mahasiswa


Pesan untuk Mahasiswa
Oleh Andi Malarangeng

Kalau mahasiwa berdemo itu biasa. Memang sudah sepantasnya mahasiswa menjadi pembawa aspirasi masyarakat. Karena mahasiswa adalah kaum muda, kaum terdidik, generasi masa depan yang akan menentukan nasib bangsa ini. Karena mereka masih murni, penuh idealisme, tentang rakyat, tentang bangsa, tentang negara. Demo pun adalah biasa. Bunga-bunga demokrasi. Karena demokrasi menjamin kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat. Karena demokrasi menjunjung tinggi partisipasi rakyat dalam bernegara. Karena pemerintah harus terus diingatkan agar setia mengemban amanah rakyat. Tapi demo juga harus tetap dalam kerangka aturan hukum. Karena demokrasi bukan anarki. Karena tak ada demokrasi tanpa tegaknya the rule of law. Karena demokrasi adalah daulat rakyat sekaligus daulat hukum. Dan setiap orang harus tunduk pada hukum. Baik itu yang didemo, maupun yang mendemo. Tapi demo harus tertib dan damai. Karena demo tujuannya ingin memperbaiki negeri. Bukan merusaknya, bukan membakarnya. Karena demo ingin menyampaikan aspirasi, tentu bukan dengan kekerasan, bukan pula dengan bom molotov.Demokrasi sudah menyediakan berbagai mekanisme agar kekuasaan betul-betul mengabdi untuk kepentingan rakyat. Ada parlemen dan peradilan yang mandiri, ada berbagai komisi negara independen yang mengawasi, ada pengawas keuangan yang profesional, ada partai politik yang merdeka, dan ada pers yang bebas. Lalu ada pula pemilu jujur dan adil secara berkala bagi semua rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat. Itu keniscayaan demokrasi. Dan kekuasaan pemimpin tidak tak terbatas. Hanya lima tahun. Setelah itu rakyat bisa memilih yang lain, atau memilih kembali pemimpin yang amanah. Itu pun hanya boleh lima tahun lagi. Setelah itu, harus ada pemimpin baru. Termasuk dari generasi yang lebih muda. Tapi hati-hati! Ini tahun politik, tahun depan tahun pemilu. Banyak kepentingan politik yang bermain. Sudah ada yang kepingin sekali berkuasa, kepingin sekali jadi presiden. Walau itu sah saja. Karena siapa pun boleh berkuasa, boleh jadi presiden, kalau dipilih rakyat. Dan itulah yang jadi persoalan bagi orang-orang seperti itu. Karena sejauh ini polling Presiden SBY masih tinggi dan terus tertinggi. Padahal mereka tidak bisa terpilih kalau situasinya begini terus. Bagi mereka, pemerintah harus gagal, SBY harus dibenci rakyat. Dan itu harus dikondisikan.

Hati-hati para mahasiswa! Hati-hati dengan penyusupan dalam berdemo. Jangan biarkan anasir-anasir jahat menyusup dalam barisan mahasiswa. Jangan biarkan mereka menunggangi aksi mahasiswa. Jangan biarkan mereka memancing di air keruh. Ada yang ingin melihat mahasiswa bentrok dengan aparat, sementara mereka ketawa sambil bersulang. Ada yang ingin lempar batu, bahkan lempar molotov, lalu sembunyi tangan. Yang ingin dipakai tangan mahasiswa, dan tangan sendiri disembunyikan. Semuanya untuk kepentingan Pemilu 2009. Jangan mau mahasiswa... jangan mau! Tetaplah di jalurmu yang murni, idealis, dan intelektual. Karena negara ini adalah negara kita sendiri. Ingat kata Bung Hatta: "Hanya ada satu negara yang pantas menjadi negaraku, dan negara itu dibangun dengan tanganku." Mari mahasiswa, kita bangun negeri ini! Bukan merusaknya. Katakan kepada mereka yang ingin berkuasa agar berkompetisi secara fair, sesuai aturan hukum. Maju sendiri dan tidak bersembunyi di belakang mahasiswa. Tidak pula seperti kucing dalam karung. Biarlah rakyat melihatnya dan menilainya. Karena di negeri ini, di Indonesia tercinta ini, memang rakyatlah yang menentukan siapa yang pantas menjadi pemimpin.

Andi A Mallarangeng, Juru Bicara Presiden RI

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Indonesia Belum Negara Maritim

Indonesia Belum Negara Maritim
Oleh
Muhamad Karim

Diskusi di Sinar Harapan beberapa waktu lalu mengemuka pernyataan Prof Dr Hasyim Djalal bahwa Indonesia belum menjadi negara maritim, melainkan masih dalam proses menuju ke sana. Mengapa pernyataan itu mengemuka? Jawabnya, sederhana saja. Indonesia belum mampu memanfaatkan dan mengelola sumber daya kelautan, yakni sumber daya alam (ikan, tambang), transportasi, pariwisata bahari, industri bioteknologi dan jasa kelautan. Dus, mengapa kita sekarang sudah berupaya menggerakkan ekonomi kelautan, tapi justru jalan di tempat? Apakah ada yang keliru dengan kebijakan pembangunan ekonomi kelautan kita? Jawabnya adalah bagaimana menganalisisnya dalam kacamata antropologis, historis dan sosiologis. Secara antropologis, ekonomi kelautan Indonesia berakar pada kebudayaan masyarakat Indonesia yang sejak dahulu sebagai bangsa pelaut. Berbagai literatur dan hasil kajian antropologis membuktikan bahwa manusia Indonesia sudah menjelajahi perairan Nusantara sampai ke Madagaskar di Afrika pada abad ke-7, masa kolonialisme abad 17-19 sampai menjelang Indonesia merdeka (baca: Antony Reid). Penggalian situs Delta Sungai Batanghari di Jambi membuktikan bahwa masyarakat pesisir di wilayah itu sudah menggerakkan aktivitas ekonomi pesisirnya dengan temuan alat tangkap ikan jenis bubu. Bahkan, di pelbagai pesisir pantai di Jawa dan Sumatera ditemukan situs perahu kuno, dan kerajaan maritim Sriwijaya di Sumatera Selatan dan Kerajaan Banten. Sebuah hasil riset juga membuktikan aktivitas bisnis teripang sudah berlangsung sejak abad 14 yang dilakukan orang-orang Sulawesi Selatan. Bahkan, mereka menangkap teripang sampai ke Australia dan seluruh perairan Nusantara. Salah satu situs lukisan Gua di Pulau Muna Sulawesi Tenggara menggambarkan manusia melakukan aktivitas menangkap ikan dengan menggunakan perahu. Maknanya secara antropologi, manusia Indonesia memiliki ikatan yang kuat dengan sumber daya kelautan untuk mempertahankan kehidupannya.

“Dual Economic”
Secara historis-sosiologis membuktikan, perdagangan dan pelayaran yang berlangsung di Nusantara pada abad 15-19 menjadi penggerak utama perekonomian kerajaan-kerajaan Nusantara. Bangsa-bangsa Eropa berupaya keras mencapai Nusantara demi menguasai perdagangan rempah-rempah yang dihasilkan pulau-pulau kecil di Maluku. Tidak berbeda dengan pulau lain di Nusantara. Produk unggulan lokal diperdagangkan secara global dengan basis kekuatannya ekonomi kelautan. Komoditas dari pantai barat dan pantai timur Sumatera adalah kapur barus, lada, kopi, dan karet. Dari Kalimantan diperdagangkan kayu dan hasil hutan lainnya. Komoditas Sulawesi berupa kayu hitam, kelapa, kapas dan ikan. Dari Nusa Tenggara kayu cendana. Pilar ekonomi kelautan adalah komoditas unggulan lokal, perdagangan antarpulau, internasional serta kepelabuhan dengan basisnya kota pantai. Mencermati dinamika ekonomi Nusantara masa itu, sejatinya adalah sebuah model Dual Economic. Di level makro, komoditas perdagangan internasionalnya bersumber pada pertanian dan tanaman perkebunan di satu sisi. Tapi, di sisi lain sektor jasanya transportasi laut. Pada level mikro aktivitas subsistem masyarakatnya berbasiskan pertanian tanaman pangan dan perikanan. Buktinya, masyarakat pulau-pulau kecil di Maluku pada masa lalu selain berprofesi sebagai petani pala dan cengkih, juga beraktivitas menangkap ikan dengan komoditas andalannya adalah teripang, jenis ikan pelagis segar maupun yang diolah (ikan kayu). Ini sudah membudaya dalam komunitas masyarakat pesisir di Indonesia baik yang bermukim di pulau-pulau kecil maupun pesisir. Tengoklah masyarakat Kepulauan Raja Ampat, selain berprofesi sebagai nelayan juga sebagai petani sagu maupun peramu yang diperoleh dari hutan. Makanya, di daerah ini ada tanah adat dan hutan adat. Tapi, ada juga wilayah laut yang dimiliki secara adat dengan model pengelolaan berbasiskan kearifan tradisional. Sayangnya, sekarang pemerintah justru akan memprivatisasi wilayah laut dengan konsep Hak Pengelolaan Perairan Pesisir (HP3) yang amat a-historis. Tidak pernah ada, dalam pengelolaan perairan laut di Nusantara, termasuk di masa kolonial pun, penguasaan laut Nusantara oleh pihak pemilik modal apalagi boleh dialihkan (transferability) dan diperjualbelikan. Sesuatu tanpa akar sejarah adalah “kesesatan”, dan melembagakannya bisa mengundang konflik.

Mengembalikan ”Khitah”
Secara sosio-antropologis, menggambarkan dinamika interaksi antara masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir lebih progresif dibandingkan pedalaman. Dinamika oseanografi perairan laut (gelombang laut, arus, upwilling, dan angin) cenderung mempengaruhi perilaku dan sistem nilai dalam konstelasi budaya politik masyarakat Indonesia. Perilaku yang tegas, jujur, berani, egaliter, terbuka dan menerima pluralisme lebih dominan berkembang dalam masyarakat pesisir. Mereka memosisikan dinamika oseanografi sebagai bentuk tantangan yang membutuhkan keberanian, kejujuran, dan kerja sama antara sesama komunitas. Masyarakat pesisir memiliki interaksi yang tinggi - melalui pelayaran dan perdagangan - dengan komunitas internasional yang beragam entitas budaya, etnik, agama, dan ras. Akibatnya, mereka lebih berpandangan pluralistik ketimbang masyarakat pedalaman. Sebagai masyarakat pelaut, nelayan, dan pedagang, masyarakat pesisir dalam berlayar, berdagang dan menangkap ikan mengutamakan sikap dan budaya keterbukaan, kerja sama, dan egalitarian. Berkembangnya sikap dan budaya ini karena selalu berhadapan dengan bahaya sewaktu-waktu yang bersumber dari alam maupun manusia (bajak laut). Perilaku yang berkembang dalam masyarakat pesisir mirip sistem nilai masyarakat demokrasi dalam negara modern. Dekonstruksi antropologis, historis dan sosiologis tersebut di atas menggambarkan betapa pentingnya ekonomi kelautan yang dibangun secara dual economic. Pola ini tak hanya mempengaruhi dinamika ekonomi masyarakat, tapi juga kebudayaan dan sistem nilainya yang berkembang bahkan sampai kini. Sayangnya, ketika Indonesia merdeka dan di era Orde Baru sampai reformasi kini, pola dual economic yang menopang ekonomi kelautan justru tergerus dari akarnya. Padahal, ia sudah menjadi bagian kebudayaan, dan sistem ekonomi (way of life) yang berkembang secara turun-temurun di bumi Nusantara ini. Diperlukan rekonstruksi bangunan puing-puing dual economic berbasis kelautan sebagai alternatif membangun kekuatan ekonomi bangsa demi mewujudkan ”negara maritim”. Upaya ini membutuhkan dukungan politik yang kuat secara institusional dan struktural. Rekonstruksi ini sekaligus memetakan kekuatan dual economic Indonesia secara geografi dan geo-ekonomi dari wilayah barat sampai timur. Sudah pasti pula mengintegrasikan kekuatan ekonomi terestrial dalam bentuk basis komoditas perdagangan. Inilah kekuatan baru yang secara progresif mengembalikan ”khitah” Indonesia sebagai negara maritim.

Penulis adalah Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim.

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Nasionalisme Kaum Intelektual

Nasionalisme Kaum Intelektual
Oleh
Ismatillah A Nu’ad

Di tengah kehidupan negara-bangsa, peranan kaum intelektual sangat dibutuhkan dan kontribusinya begitu besar bagi pertumbuhan perubahan. Revolusi sosial yang diteriakan dan diaktualisasi massa, semula digagas dan ditentukan oleh peranan kaum intelektual. Di bidang sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, teknologi, dan semua dimensi yang dibutuhkan dalam masyarakat, keterlibatan intensif kaum intelektual didalamnya menjadi semacam kemestian. Kaum intelektual bukanlah sebuah mitos sosial, melainkan realita yang hegemonik. Harry J Benda dalam karyanya Continuity and Change in Southeast Asia (1972) pernah membedakan posisi intelektual didalam masyarakat yang sudah maju dan yang masih berkembang. Menurutnya dalam masyarakat Barat, kaum intelektual tidak membentuk kelas sosial tersendiri. Mereka hidup hanya sebatas pelengkap diantara kelas-kelas lainnya. Sedangkan di masyarakat berkembang, kaum intelektual memperoleh kedudukan dan pengaruh. Mereka membentuk kelas sosial tersendiri dan memegang kekuasaan politik. Menjadi intelektual dalam masyarakat berkembang, berarti melakukan suatu pekerjaan mulia, memenuhi panggilan hidup dengan nilai dan aturan, disiplin serta kode etiknya tersendiri. Meskipun tesis itu dikemukakan Harry J Benda dalam konteks munculnya kaum intelektual di Asia Tenggara pada masa kolonial. Namun untuk membedakan peranan kaum intelektual di masyarakat maju dan berkembang, perlu ada semacam tinjauan ulang, karena pada intinya peranan kaum intelektual hampir tidak ada bedanya baik itu di masyarakat maju atau masyarakat berkembang. Ia tetap menjadi agen perubahan. Justru kemajuan dan budaya tinggi masyarakat Barat pada masa kini, semula karena disemangati dan digagas oleh peranan kaum intelektual, yang bangunannya dapat dirujuk mulai dari jaman Yunani Kuna, masa pertengahan dan masa pencerahan.

Bung Hatta, Bung Sjahrir
Selain itu, secara sosiologis pun kaum intelektual tidak bisa disejajarkan dengan kelas sosial lainnya. Ia tetap menentukan kebijakan strategis, mengarahkan gagasan dan pemikiran. Bahkan dalam konteks negara-bangsa modern, peranan mereka tetap sangat hegemonik. Justru yang harus dipertanyakan adalah, ada semangat, niatan dan obsesi yang dimiliki kaum intelektual.
Tak semua kaum intelektual mengabdikan diri sebagai agen perubahan, yang mendedikasikan kemampuan dan kapabilitasnya demi untuk pengabdian sosial. Di sisi lain, bahkan banyak kaum intelektual yang hanya mementingkan individu serta berkorporasi dengan kekuasaan. Kemajuan atau kemunduran, merdeka atau terbelenggu, dan baik atau rusaknya sebuah negara-bangsa, ditentukan oleh semangat, obsesi serta niatan kaum intelektual. Nampaknya kemudian, harus ada integrasi dan tidak ada kesenjangan antara intelektualisme di satu sisi, dan etika-moral serta idealisme di sisi lainnya. Seharusnya keduanya harus berjalan berkelindan. Pada masa perjuangan menuju kemerdekaan Indonesia, begitu banyak kaum intelektual namun hanya sedikit yang mengabdikan diri untuk perjuangan. Umumnya, kaum intelektual pada masa kolonial hanya untuk mengabdi kepada kekuasaan, menjadi pejabat, gubernur, bupati, hingga kepala media massa untuk kepentingan kekuasaan kolonial. Mereka menjadi priyayi-priyayi baru dan mengisi kelas-kelas sosial menengah baru. Sedangkan tujuan mengabdikan diri untuk perjuangan kemerdekaan, mereka cenderung menutup mata. Di situ, proses langgengnya kolonialisme juga ditentukan secara intensif oleh kaum intelektual yang sudah berkorporasi dengan kekuasaan kolonial. Untungnya ketika itu masih ada orang seperti Bung Hatta, Sjahrir, dan sekelasnya, yang tidak menutup mata atas penderitaan dan belenggu yang dialami bangsa Indonesia. Kaum intelektual seperti Sjahrir dan Hatta merupakan intelektual milik publik, yang dedikasi pengetahuan, kapabilitas dan perjuangannya ditujukan bagi terciptanya kemerdekaan Indonesia. Mereka lebih memilih untuk menjadi intelektual “yang bermasalah” daripada menjadi intelektual yang hidup damai, tenang dan berkecukupan namun di atas penderitaan orang lain. Kaum intelektual seperti Sjahrir dan Hatta, lebih senang hidup di penjara, dibuang dan diasingkan, oleh karena perjuangannya yang tidak disukai kekuasaan kolonial.

Kader
Dari dua tipologi kaum intelektual, antara yang pro terhadap kepentingan nasional dan yang pro terhadap kekuasaan kolonial, sesungguhnya mereka sama-sama berangkat dari masyarakat kelas menengah dalam struktur sosial masyarakat Indonesia. Jika menggunakan struktur sosial masyarakat Jawa ala Geertz, kedua tipologi kaum intelektual itu sama-sama lahir dari kelompok masyarakat priyayi. Mereka mendapatkan pendidikan Barat yang semula sengaja diciptakan Belanda lewat politik etisnya (Ethische Politiek, mulai tahun 1900). Pendidikan Barat yang diberikan pemerintah Hindia-Belanda kepada generasi priyayi itu semula untuk menciptakan kader yang akan mengisi kekosongan jabatan-jabatan menengah. Banyak dari kader terdidik itu mengabdi pemerintahan kolonial, namun ada sedikit generasi priyayi itu yang membelot dan berjuang untuk kemerdekaan Indonesia. (J.D. Legge, Intellectuals and Nationalism in Indonesia, 1993) Spirit dari kaum intelektual yang pro terhadap kepentingan nasional itu semestinya memberi impresi pada generasi kaum intelektual zaman sekarang. Sekarang ini banyak kaum intelektual di Indonesia yang justru menghianati kode etiknya, yang berbuat kontraproduktif dengan kenyataan masyarakat Indonesia yang masih mengalami kemiskinan, kebodohan, dan penderitaan. Begitu banyak kaum intelektual yang kini hanya memikirkan kepentingan ekonomi individu, mementingkan kepentingan politik kelompok semata dan sebagainya. Kini, kaum intelektual tak hanya lahir dari kelompok priyayi, namun banyak yang lahir dari masyarakat biasa. R William Liddle (1997) mengistilahkannya sebagai “kaum menengah baru” yang termobilisasikan karena peranan intelektualitasnya dalam kehidupan modern dan arus globalisasi. Masyarakat juga banyak yang mengharapkan apakah kaum intelektual semacam itu akan memperjuangkan aspirasi masyarakat kecil, karena bagaimanapun intelektual jenis itu pernah lahir dan tumbuh dalam masyarakat kecil. Atau justru karena euforianya dalam menikmati kelas masyarakat menengah baru, lantas melupakan masa lalunya, dan bahkan menjadi penindas baru bagi masyarakat karena berselingkuh dengan kekuasaan. Di masa kini, Indonesia membutuhkan kaum intelektual seperti Hatta, Sjahrir, Bung Karno, Tan Malaka, HOS Cokroaminoto, dan sekelasnya. Intelektual yang tak hanya mementingkan diri sendiri, yang tidak mengebiri masyarakatnya sendiri. Intelektual yang visioner sekaligus revolusioner. Intelektual yang tidak memecahbelah masyarakat seperti keping-keping reruntuhan, tapi mengintegrasikan masyarakat dalam kesatuan. Intelektual yang berkemauan untuk bersama-sama membangun Indonesia dari keterpurukan.

Penulis adalah peminat historiografi Indonesia modern.

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Hutan Bakau, Lingkungan Akuatik yang Mulai Rusak

Hutan Bakau, Lingkungan Akuatik yang Mulai Rusak
Oleh
Teuku Kemal Fasya

Jika Anda penggila wisata kota pesisir, jangan lupakan Langsa. Sejarah Langsa sebagai kota pesisir dikenal lama di semenanjung Lamuri (Aceh), selain Bandar Aceh dan Meulaboh. Secara historis kota ini menjadi batu loncatan islamisasi Sumatera Timur, dengan tokoh utamanya Sultan Muhammad Kampai atau dijuluki Teungku Keramat Panjang. Secara antropologis Langsa terkenal sebagai kota multikultur, karena pembauran pelbagai etnis: Jawa, Batak, Melayu, Tapanuli, China, Tamil, dll, sehingga menjadi satu-satunya “kota yang terberkati” di masa konflik. Satu yang pasti menyenangkan dari Langsa adalah pelabuhannya. Jalan menuju Kuala Langsa dilindungi hutan bakau yang rimbun. Matra iklim pun membalur kenyamanan, karena cuaca yang sering berawan dan hujan. Hidrografi kota pelabuhan yang memiliki dua pintu masuk ini pun cukup tenang. Salah satunya karena hempasan angin darat dan laut di Selat Malaka teredam oleh padatnya hutan. Namun, kini sejarah hutan akuatik itu mulai nelangsa. Bakau yang lebat, tempat bergantungnya ratusan fauna seperti kera, bangau, dan tupai mulai raib. Statusnya sebagai hutan lindung tidak menyurutkan pembabatan massal. Pelakunya masyarakat sekitar. Setahun terakhir hutan bakau Kuala Langsa telah hilang separuhnya. Bandul waktu mengumpulkan satu lagi obituari hutan bakau nusantara, dan satu-satunya rimba bakau potensial di Nanggroe Aceh Darussalam.

Lamurnya Hukum
Jika diteliti lebih jauh, kerusakan hutan bakau di Indonesia bukan hanya disebabkan bergeraknya tangan-tangan globalisasi dalam mengembangkan proyek eksploitasi, seperti hutan darat, la-han gambut, atau terumbu karang, tapi juga problem riil masyarakat pesisir. Menurut lembaga pangan PBB, FAO, pemanfaatan hutan bakau Indonesia memberikan tambahan devisa hingga 2 miliar dolar AS pertahun, tapi tidak berimbas pada kesejahteraan masyarakat pesisir. Hasil riset Asian Development Bank (ADB), angka kemiskinan absolut di Indonesia sebagian besar diderita ma-syarakat pesisir (80 persen). Hal ini memberikan gambaran bahwa pemanfaatan potensi hutan akuatik di Indonesia tidak menempatkan masyarakat pesisir sebagai aktor utama ekonomi. Pengalihfungsian hutan bakau menjadi areal pertambakan telah memupuk proses ketergantungan baru. Hampir seluruh pekerjanya adalah masyarakat lokal yang telah menjadi buruh upah murah dari tanah-tanah yang dahulunya mereka miliki. Krisis ekonomi tahun 1997 telah menyebabkan masyarakat menjual tanah-tanah miliknya, dan memanfaatkan hutan adat atau lindung sebagai tempat bergantung. Belum lagi pengalihfung-sian hutan untuk proyek infrastruktur. Kasus korupsi yang sedang merebak saat ini tentang pengalih-fungsian 600 hektar hutan bakau untuk pembangunan pelabuhan di Tanjung Siapi-api, Su-matera Selatan, menunjukkan fenomena kerusakan permanen bagi akuatik hijau yang seharusnya mampu menghadang abrasi dan produsen oksigen murni bagi daerah pesisir. Akibatnya mudah ditebak. Hutan bakau Indonesia yang sebenarnya terluas di dunia mengalami proses deforestasi ekstrem. Dari 8,6 juta hektare hutan bakau di tahun 1986, kini hanya tersisa kurang 2 juta hektar. Peraturan menteri kehutan yang melarang ekspor kayu bakau tidak menyurutkan praktik pedagangan ilegal. Arang bakau meninggalkan efek harum panggangan dan disenangi konsumen Jepang, Hong Kong, dan Amerika. Bukan rahasia, sebagian besar berasal dari black market Indonesia. Kontradiksi antarperaturan yang pro-konservasi versus pro-eksploitasi semakin berkibas-libas. Ini jelas terlihat dari penerapan Perpu No. 1/2004 yang kemudian berubah menjadi UU No. 19/2004 tentang (eksploitasi) hutan. Pemantik bom waktu yang ditinggalkan Megawati di akhir masa pemerintahannya dipercepat ledakannya oleh Yudhoyono melalui peraturan organik (PP No. 2/2008 tentang pendapatan negara bukan pajak dari eksploitasi hutan lindung). Bahkan kini, Menteri ESDM Pur-nomo Yusgiantoro tengah bergiat me-ngeluarkan Keppres yang memperluas kesempatan eksploitasi hutan bagi pemain baru. Apa gunanya peraturan menteri yang melarang ekspor jika secara internal pemerintah tidak mengurangi ego eksploitasinya atas hutan-hutan nusantara?

Mencabut Kemanusiaan
Secara nasional pemerintah seperti tidak memiliki pilihan maknyus, di te-ngah krisis minyak global yang entah kapan usai. Namun efek kerusakan lingkungan dan kebangkrutan ekonomi jangka panjang juga perlu dipertimbangkan. Makanya, alih-fungsi hutan seperti tidak bersanksi tegas, karena pemerintah juga tidak memiliki program berkelanjutan dalam menangani problem kemiskinan masyarakat pesisir.. Sima-la-kama ini hanya akan terpecahkan jika pemerintah kembali memfungsikan hukum adat, menertibkan logika hukum dan mencabut peraturan-peraturan yang melegalkan praktik komersialisasi hutan, serta mengadvokasi problem kemiskinan masyarakat pesisir dengan program berkesinambungan dan pro lingkungan. Prinsip keseimbangan ekologis sebenarnya dimiliki semua komunitas hutan, baik pesisir atau pedalaman. Di Aceh dikenal hukum adat yang dikelola oleh pang laot. Ia tidak hanya mengatur lalu-lintas pelayaran tapi juga pemanfaatan hutan dan biosfer bakau. Prinsip produksi-konsumsi hutan bakau oleh masyarakat pesisir tempo doeloe sebenarnya tidak sampai menganggu ekosistem utama. Sanksi adat yang kuat dan religio-magis dipercaya mencegah tindakan berlebihan atas hutan. Saat ini kebaikan adat tergerus rasionalitas kapital yang menawarkan mimpi perubahan dan hedonisme. Pembangunan fasilitas komersial seperti hotel dan restoran di wilayah hutan bukan hanya mengubah kultur tapi juga perbudakan ekonomi masyarakat lokal. Masyarakat pesisir paling menjadi babu, office boy, dan satpam di tanah nenek moyang mereka. Mereka tuan tanpa tanah dan harga diri. Moralitas adat perlu kembali dihidupkan. Mencabut sebuah pohon bakau tanpa alasan yang jelas sama de-ngan mencabut satu nilai kemanusiaan masyarakat lokal. Sejuta pohon tercabut sama dengan sejuta resiko yang bakal mereka terima. Pelan atau cepat sejarah kerusakan akan terulang, dan pasti meninggalkan tragedi kemanusiaan.

Penulis adalah dosen Antropologi Universitas Malikussaleh Lhokseumawe.

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Senin, 02 Maret 2009

Keamanan Maritim, Keuntungan Politik dan Bisnis

Keamanan Maritim, Keuntungan Politik dan Bisnis
Oleh
Alman Helvas Ali

Sulit untuk dibantah bahwa globalisasi dimulai dari laut. Bangsa-bangsa di dunia dari beragam peradaban di masa lalu berinteraksi lewat laut. Interaksi itulah yang merupakan cikal bakal dari globalisasi masa kini. Dalam era globalisasi, ancaman terhadap keamanan maritim merupakan ancaman terhadap globalisasi karena lebih dari 90 persen perniagaan dunia menggunakan moda transportasi laut. Oleh karena itu, dapat dipahami bila masyarakat internasional saat ini sangat khawatir dengan situasi keamanan maritim di perairan Somalia. Pembajakan kapal super tanker MV Sirius Star bertonase 320.000 ton yang bermuatan minyak mentah pada 16 November 2008 sekitar 400 km dari pantai Somalia menunjukkan hal itu merupakan ancaman terhadap perniagaan dunia dan sekaligus stabilitas kawasan. Kasus MV Sirius terjadi saat kasus MV Faina yang bermuatan tank T-72 asal Rusia dengan tujuan Kenya yang dibajak pada awal Oktober 2008 belum dapat diselesaikan. Menyangkut keamanan maritim di perairan Somalia, DK PBB telah menerbitkan resolusi No.1816 pada 2 Juni 2008. Resolusi itu “mendorong” negara-negara lain, khususnya yang memiliki kepentingan dengan rute maritim komersial di lepas pantai Somalia, untuk meningkatkan dan mengkoordinasikan upaya-upaya untuk menangkal perompakan dan pembajakan bersenjata melalui kerjasama dengan Pemerintahan Transisi Federal Somalia. Resolusi itu kemudian diperkuat dengan resolusi DK PBB No.1838 pada 7 Oktober 2008 yang kembali meminta negara-negara berkepentingan untuk menindas pembajakan di perairan Somalia. Perairan Somalia merupakan wilayah tanggung jawab Armada Kelima AS. Selain kapal perang Armada Kelima, di sana kini hadir pula kapal perang dari negara-negara Eropa melalui European Maritime Force (EUROMARFOR), Prancis, Rusia dan India. Kehadiran mereka di sana adalah untuk menindas pembajakan, dalam bentuk melakukan pengawalan terhadap kapal-kapal niaga. Selain itu, hadir pula Blackwater Inc, sebuah perusahaan keamanan AS yang telah malang melintang di Afghanistan dan Irak. Perusahaan itu memberikan jasa pengawalan kapal niaga di sana dan kegiatan itu direstui oleh para pejabat AS di Washington. Sikap Amerika Serikat Pertanyaannya kemudian, mengapa sampai kini perairan Somalia justru makin terancam keamanannya? Tentu banyak kalangan sulit menalar mengapa pembajakan masih terjadi di depan mata Armada Kelima AS yang sangat superior, baik dari segi daya tembak, mobilitas, pengindaraan maupun C4ISR (komando, kendali, komunikasi, komputer, intelijen, pengamatan dan pengintaian). Berdiskusi tentang keamanan maritim, seperti yang dilakukan di Harian Umum Sinar Harapan Kamis 20 November lalu, tidak bisa lepas dari bicara politik dan ekonomi/bisnis. Aspek politik menyangkut kepentingan pihak-pihak yang terkait, baik aktor negara maupun non negara. Dalam kasus Somalia, masa-lah internal Somalia berakar pada isu pertarungan antar-suku untuk menduduki kekuasaan. Meskipun PBB dan Barat telah memberikan asistensi kepada Pemerintahan Transisi Federal Somalia, nyatanya pemerintahan itu nyaris tidak mempunyai kekuatan untuk menegakkan otoritasnya ke seluruh wilayah Somalia. Konflik internal Somalia disinyalir kuat telah mendorong kelompok teroris Al Qaidah untuk membangun basisnya di negeri itu. Kehadiran jaringan tersebut jelas mengkhawatirkan Amerika Serikat, apalagi secara geografis Somalia berada di dekat salah satu choke point strategis dalam dunia pelayaran. Tidak heran bila pasca serangan 11 September 2001, AS segera membentuk Joint Task Force Horn of Africa (JTF HOA) yang berkedudukan di Jibouti, negeri kecil tetangga Somalia yang berhadapan langsung dengan Teluk Aden. Sejak itu pula Armada Kelima AS meningkatkan kehadirannya di perairan Somalia dan sekitarnya. Terkait dengan meningkatnya ancaman pembajakan di sana, menurut hemat penulis, masalahnya bukan terletak pada ketidakmampuan Armada Kelima, tetapi pada komitmen politik AS sendiri. Negeri itu masih mempunyai trauma terhadap Somalia, karena pasukan kebanggaannya yaitu U.S. Delta Force, Rangers dan U.S. Navy Seals babak belur di tangan milisi Farah Aidid dalam Pertempuran Mogadishu, 3-4 Oktober 1993. Penyelesaian masalah pembajakan di Somalia harus menyentuh pada akar masalah yaitu instabilitas di daratan Somalia.

Indonesia, Selat Malaka
AS terkesan melakukan pembiaran terhadap isu keamanan maritim di perairan Somalia, meskipun sudah ada resolusi DK PBB yang justru disponsori olehnya. Keuntungan politik yang didapat AS adalah mereka mempunyai alasan kuat untuk mempertahankan militernya di Afrika Timur. Perlu diketahui bahwa sejak 1 Oktober 2007, AS telah membentuk Komando Afrika AS (U.S. Africa Command) yang wilayah tanggung jawabnya meliputi seluruh benua Afrika, kecuali Mesir.Isu keamanan di Afrika Timur mempunyai keterkaitan dengan isu keamanan di tanah Arab. Dari aspek bisnis, kehadiran Blacwater Inc tidak dapat dilepaskan dari situasi di Afghanistan dan Irak. Perusahaan ini banyak menumpahkan darah masyarakat sipil di kedua wilayah, sehingga kehadiran mereka menyulitkan pemerintah AS sendiri dalam bekerjasama dengan pemerintahan di kedua negara. Kekacauan di perairan Somalia merupakan kesempatan emas bagi Blackwater Inc untuk mencari lahan konflik baru, meskipun keduanya masih terus bercokol di Afghanistan dan Irak. Bisa dibayangkan berapa juta dolar keuntungan yang akan mereka raih dengan mengawal kapal-kapal niaga yang lewat Teluk Aden dan secara hukum mereka sepertinya kebal terhadap tuntutan pengadilan mana pun. Unsur bisnis juga menghinggapi kegiatan pembajakan yang dilaksanakan oleh para aktor non negara di Somalia. Bila tebusan untuk satu kapal niaga saja nilainya jutaan dolar, berapa keuntungan yang mereka raih dalam setahun. Sementara masalah pembajakan di Somalia sudah berlangsung bertahun-tahun dan penyelesaiannya selalu melalui tebusan. Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan dari bisnis pembajakan? Apakah hanya terbatas pada orang-orang Somalia ataukah ada keterlibatan pihak lain di luar Somalia? Apakah aspek bisnis ini mempunyai keterkaitan dengan aspek politik seperti yang telah diuraikan? Yang pasti, salah satu pihak yang diuntungkan adalah para pedagang senjata. Preseden pembajakan di Somalia sangat mungkin terjadi di Indonesia, khususnya di Selat Malaka. Beberapa kasus perompakan dan pembajakan di perairan itu bermotif bisnis, artinya ada pihak dengan dukungan finansial kuat yang mendukung kegiatan para perompak dan pembajak. Indonesia tetap harus bekerja keras agar tak ada pihak yang memandang perairan itu dan tiga ALKI sebagai ladang bisnis keamanan maritim.

Penulis adalah analis kekuatan dan keamanan maritim.

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Masih Caleg Sudah Melanggar Hukum

Masih Caleg Sudah Melanggar Hukum
Oleh
Sahala Tua Saragih

Indonesia kini bagaikan negara tanpa pemerintah dan hukum. Lihatlah, selama masa kampanye Pemilihan Umum 2009, mereka yang jadi caleg (calon anggota lembaga legislatif – DPR, DPRD Provinsi, Kota, dan Kabupaten, serta DPD), menempelkan poster, selebaran, spanduk, baliho, bendera atau yang sejenisnya di sembarang tempat. Isinya semua sama, cuma promosi tampang, bukan gagasan, apalagi visi dan misi. Dengan biaya yang sangat besar, para caleg itu sibuk mengampanyekan diri dan partai politik masing-masing tanpa mengindahkan hukum atau peraturan daerah (perda) yang berlaku. Maksud hati pastilah mencari simpati rakyat, namun sayang, cara mereka justru sa-ngat tak simpatik. Para calon wakil rakyat justru terang-terangan melabrak hukum nasional dan lokal. Apakah mereka tak tahu perda yang berlaku di kota/daerah di mana mereka mempromosikan diri tersebut? Kita ambil Kota Bandung sebagai ilustrasi. Dinas Pertamanan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengaku kewalahan menertibkan atribut kampanye para caleg dan parpol tersebut. Jumlah petugas penertibannya hanya 30 orang, sedangkan bendera, baliho, spanduk, dan atribut kampanye jumlahnya ribuan, dan semakin meningkat mendekati hari pencoblosan (9 April 2009). Ulah para caleg dan pengurus parpol-parpol tersebut dikeluhkan Dadang Darmawan, Kepala Seksi Dekorasi Kota dan Penertiban, Dinas Pertamanan Pemkot Bandung pada rapat Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Bandung di Markas Polwiltabes Bandung, baru-baru ini. Hingga pekan ketiga bulan Januari lalu sekurang-kurangnya 4.000 bendera, 250 spanduk, dan 152 baliho yang dipasang oleh 985 caleg dan 37 parpol mengotori wajah Kota Bandung. Dada Rosada, Wali Kota Bandung dengan tegas memerintahkan petugas Dinas Pertamanan untuk se-gera mencabut dan melenyapkan semua atribut kampanye Pemilu 2009 yang jelas-jelas melanggar Perda Kota Ban-dung No 11/2005 tentang Perubahan atas Perda No 03/2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda 3K). “Meskipun ada gambar saya, kalau tidak patuh aturan, cabut saja!” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini (Kompas, 20/1).
Mulai dari Hal Kecil

Akan tetapi, Pemkot Bandung (dalam hal ini Dinas Pertamanan) cuma mencabuti atribut kampanye pemilu yang melanggar Perda 3K. Padahal, seharusnya mereka yang melanggar perda tersebut dihukum. Dasar hukumnya jelas diatur dalam Pasal 49 ayat (lll) Perda 3K, yang menyebutkan larangan menyebarkan atau menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan yang sejenisnya di sepanjang jalan, pada rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon-pohon ataupun di bangunan-bangunan lain, fasilitas umum dan fasilitas sosial. Pelanggarnya diancam hukuman denda Rp 1 juta atau penahanan sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pe-ngumuman di media massa.
Semua warga Kota Bandung yang mengetahui isi perda tersebut kini merasa tak bersimpati, bahkan sinis, terhadap para caleg itu. Kalau sewaktu kampanye saja dengan sengaja melanggar hukum, apalagi nanti bila mereka telah duduk di kursi DPR/DPRD. Tak mustahil ulah buruk mereka ini mengurangi, bahkan bisa mematikan nafsu rakyat Kota Bandung untuk mencoblos pada 9 April mendatang. Tak mustahil tindakan anarkistis para caleg itu dapat merangsang sebagian rakyat untuk memilih “Partai Golput” (golongan putih). Ketaatan dan kepatuhan seseorang terhadap hukum pastilah dimulai dari hal-hal kecil. Sebelum melaksanakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan semua undang-undang, tiap caleg seharusnya terlebih dahulu menunjukkan ketaatan dan kepatuhan hukum dari pelaksanaan hukum dae-rah (dalam hal ini Perda 3K). Semua orang yang pernah membaca perda itu pasti mengakui, isinya luar biasa bagus. Simaklah bebarapa pasal perda itu: Dilarang merokok di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Pelanggarnya dapat didenda Rp 5 juta. Dilarang membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai. Dilarang membuang/memasukkan limbah B3 atau zat kimia berbahaya pada sumber air yang mengalir atau tidak, seperti sungai, jaringan air kotor, saluran air minum, sumber mata air, kolam-kolam air minum dan sumber air bersih lainnya. Pelanggarnya terancam hukuman denda Rp 50 juta.

Pilihlah yang Tak Melanggar Hukum
Dilarang menggelandang/mengemis. Dilarang mengamen, mencari upah dari pengelapan mobil di simpang jalan, lampu merah. Pelanggarnya dapat dihukum Rp 250.000. Dilarang membuat gubug untuk tempat tinggal di bawah jembatan, di atas jembatan penyeberangan dan taman-taman serta fasilitas umum lainnya. Pelanggarnya dapat dihukum Rp 1 juta. Menghimpun anak-anak jalanan untuk dimanfaatkan meminta-minta/mengamen bisa kena hukuman denda Rp 50 juta. Dilarang melakukan perbuatan asusila; menyediakan, menghimpun wanita tunasusila untuk dipanggil, memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk berbuat asusila; menjajakan cinta atau tingkah lakunya yang patut diduga akan berbuat asusila dengan berada di jalan, jalur hijau, taman atau tempat umum lainnya serta tempat-tempat yang dicurigai akan digunakan sebagai tempat melakukan perbuatan asusila; menarik keuntungan dari perbuatan asusila seseorang. Sanksinya Rp 5 juta sampai Rp 50 juta. Para caleg yang mengampanyekan diri di Kota Bandung dan sekitarnya pastilah pernah membaca semua pasal dalam Perda 3K itu. Seharusnya salah satu isi kampanye mereka sekarang begini, “Bila terpilih kelak, mereka segera mendesak atau memaksa Pemkot Bandung untuk memberlakukan perda itu secara murni dan konsekuen, apa pun risikonya.” Mereka dapat menarik simpati para calon pemilih dengan mengkritik pemimpin dan semua anggota DPRD Kota Bandung sekarang (2004-2009) yang gagal atau tak berani memaksa Pemkot Bandung memberlakukan seluruh isi perda tersebut. Tentu ini dapat dilakukan hanya oleh para calon anggota DPRD Kota Bandung yang benar-benar tidak ikut melanggar Perda 3K selama masa kampanye Pemilu 2009. Rakyat Indonesia, pilihlah caleg yang tak melanggar hukum!

Penulis adalah dosen Jurusan Jurnalistik, Fikom Unpad, Jatinangor tinggal di Kota Bandung sejak 1973.

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Menantikan Pembangunan Hukum Kelautan

Menantikan Pembangunan Hukum Kelautan
Oleh
Akhmad Solihin

Sebagai negara kepulauan hingga saat ini Indonesia senantiasa dihadapkan pada kompleksitas permasalahan di wilayah laut. Pada bidang hukum, misalnya, Indonesia masih dihadapkan pada beberapa permasalahan seperti tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang berujung pada konflik kewenangan antarlembaga. Selain itu, Indonesia dihadapkan pada masalah adanya kekosongan hukum dalam menciptakan bangunan hukum yang utuh dan terintegrasi. Sementara itu, sebagaimana kita ketahui, pada bulan Oktober yang lalu DPR telah mengesahkan Undang-undang Wilayah Negara dalam mengatasi permasalahan kekosongan hukum terkait dengan permasalahan kewilayahan, baik yang bersifat politik maupun ekonomi. Hal ini sebagaimana tujuan yang termaktub dalam wilayah negara, yaitu menjamin keutuhan wilayah dan kedaulatan negara serta mengatur pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan. Keberhasilan pengesahan UU Wilayah Negara adalah salah satu bentuk political will Pemerintah dalam membangun Indonesia sebagai negara kepulauan. Yang menjadi pertanyaan kemudian, apakah kehadiran UU Wilayah Negara sudah dianggap mampu menuntaskan kompleksitas permasalahan bangsa di wilayah laut? Kompleksitas permasalahan dalam membangun kelautan Indonesia dimulai dari ego-sektoral. Beberapa lembaga negara merasa berhak mengelola laut, sehingga mereka merancang suatu undang-undang untuk dijadikan dasar hukum untuk menjalankan wewenangnya. Akibatnya, terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan dan menciptakan inefisiensi serta konflik kewenangan antarlembaga. Koordinasi Hanya di Atas Kertas Konflik kewenangan tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu Pertama, konflik kewenangan dalam pengelolaan sumber daya di wilayah laut, termasuk pemberian izin pemanfaatan. Contohnya antara Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Departemen Kehutanan (Dephut) yang mempunyai mandat dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan. Dephut mendapatkan pengakuan hukum dari UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sementara itu, DKP mendapatkan pengakuan hukum dari UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Selain itu, konflik tata ruang di wilayah pesisir antara UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan UU No 27 Tahun 2007. Belum lagi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang memberi Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang ditolak beberapa kelompok masyarakat, khususnya kalangan pemerhati lingkungan hidup. Kedua, setidaknya terdapat delapan lembaga penegak hukum yang berwenang di wilayah laut, yaitu TNI AL, Polri, PPNS DKP, PPNS Departemen Perhubungan, PPNS Bea Cukai, PPNS Imigrasi, PPNS Lingkungan Hidup, dan PPNS Dephut. Bila dikelompokkan pada batasan wilayah kewenangannya, terdapat tiga kelompok, yaitu (1) lembaga yang memiliki kewenangan hanya terbatas pada wilayah perairan Indonesia atau pada wilayah yang dikelompokkan statusnya kedaulatan negara, seperti Polri, PPNS Dephub, PPNS Dephut; (2) lembaga yang memiliki kewenangan pada wilayah perairan Indonesia yang statusnya kedaulatan negara dan Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, serta Landas Kontinen yang statusnya hak berdaulat (sovereign rights) yang tentu saja bersifat spesifk, seperti PPNS DKP, PPNS Bea Cukai, PPNS Imigrasi, dan PPNS Lingkungan Hidup, (3) lembaga yang memiliki kewenangan pada wilayah perairan Indonesia yang statusnya kedaulatan negara dan hak berdaulat, seperti TNI AL. Banyaknya lembaga penegak hukum di wilayah laut, bukan berarti masalah pelanggaran semakin sedikit dan wilayah laut bebas dari segala tindakan ilegal. Masih maraknya tindakan pelanggaran hukum tersebut bukan hanya disebabkan oleh minimnya sarana dan prasarana di antara lembaga penegak hukum, tetapi lebih dari itu. Masing-masing lembaga tersebut dihadapkan pada masalah “koordinasi”. Meskipun beberapa undang-undang telah mengamanatkan dilakukannya koordinasi dalam penegakan hukum, pada praktiknya kata “koordinasi” hanya berlaku di atas kertas.

Pembangunan Hukum
Prof Hasjim Djalal mengatakan ketidakjelasan koordinasi dan pembagian wewenang serta tanggung jawab di antara pejabat yang berwenang di berbagai bidang tersebut akan menimbulkan kerancuan, overlapping jurisdiction dan memungkinkan terjadinya conflicting jurisdiction. Sudah semestinya Pemerintah merancang bangunan hukum di bidang kelautan secara komprehensif dan integralistik. Ketiadaan konsep ini hanya akan menyebabkan wilayah laut menjadi ajang pertarungan kepentingan, yang hanya akan mengorbankan sumber daya laut. Oleh karena itu, pada tahun 2009 Pemerintah harus mampu membuat undang-undang yang selama ini tersimpan dalam laci.
Strategi dalam menciptakan bangunan hukum di bidang kelautan, di antaranya pertama, harmonisasi hukum. Strategi ini didasarkan pada terjadinya tumpang tindih peraturan perundang-undangan, baik antarundang-undang maupun antara undang-undang dengan peraturan pelaksana atau peraturan di bawahnya. Tentu saja, harmonisasi tersebut harus mengedepankan asas kedaulatan demi terjaganya NKRI serta asas kenusantaraan dalam menjaga kepentingan seluruh Indonesia. Dengan harmonisasi, diharapkan konflik kewenangan antarlembaga negara, khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya dapat menjamin pembangunan berkelanjutan dan menciptakan kesejahteraan.
Kedua, restrukturisasi lembaga penegak hukum. Meskipun sudah dibentuk Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA), benturan di antara lembaga penegak hukum masih kerap terjadi. Oleh karena itu, gagasan beberapa pakar mengenai pembentukan Coast Guard atau Penjaga Laut dan Pantai harus segera mendapatkan perhatian pemerintah.

Ketiga, percepatan penyusunan perundang-undangan. Terkait dengan masih adanya kekosongan hukum, percepatan penyusunan peraturan perundang-undangan harus dilakukan. Tentu saja dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang sudah ada. Dengan kata lain, perlu adanya undang-undang baru yang melengkapi dari undang-undang yang sudah ada, seperti perlunya penyusunan UU Perairan Pedalaman dan UU Zona Tambahan. Selain itu, UU No 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen perlu segera direvisi karena UU ini masih mengacu pada ketentuan Konvensi Jenewa 1958 yang hanya mendasarkan pada kedalaman laut.

Penulis adalah dosen Departemen Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan FPIK-IPB dan Staf Peneliti Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan-Institut Pertanian Bogor (PKSPL-IPB).

Baca Lebih Lengkap Artikelnya....

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor