Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Senin, 02 Maret 2009

Masih Caleg Sudah Melanggar Hukum

Masih Caleg Sudah Melanggar Hukum
Oleh
Sahala Tua Saragih

Indonesia kini bagaikan negara tanpa pemerintah dan hukum. Lihatlah, selama masa kampanye Pemilihan Umum 2009, mereka yang jadi caleg (calon anggota lembaga legislatif – DPR, DPRD Provinsi, Kota, dan Kabupaten, serta DPD), menempelkan poster, selebaran, spanduk, baliho, bendera atau yang sejenisnya di sembarang tempat. Isinya semua sama, cuma promosi tampang, bukan gagasan, apalagi visi dan misi. Dengan biaya yang sangat besar, para caleg itu sibuk mengampanyekan diri dan partai politik masing-masing tanpa mengindahkan hukum atau peraturan daerah (perda) yang berlaku. Maksud hati pastilah mencari simpati rakyat, namun sayang, cara mereka justru sa-ngat tak simpatik. Para calon wakil rakyat justru terang-terangan melabrak hukum nasional dan lokal. Apakah mereka tak tahu perda yang berlaku di kota/daerah di mana mereka mempromosikan diri tersebut? Kita ambil Kota Bandung sebagai ilustrasi. Dinas Pertamanan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengaku kewalahan menertibkan atribut kampanye para caleg dan parpol tersebut. Jumlah petugas penertibannya hanya 30 orang, sedangkan bendera, baliho, spanduk, dan atribut kampanye jumlahnya ribuan, dan semakin meningkat mendekati hari pencoblosan (9 April 2009). Ulah para caleg dan pengurus parpol-parpol tersebut dikeluhkan Dadang Darmawan, Kepala Seksi Dekorasi Kota dan Penertiban, Dinas Pertamanan Pemkot Bandung pada rapat Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Bandung di Markas Polwiltabes Bandung, baru-baru ini. Hingga pekan ketiga bulan Januari lalu sekurang-kurangnya 4.000 bendera, 250 spanduk, dan 152 baliho yang dipasang oleh 985 caleg dan 37 parpol mengotori wajah Kota Bandung. Dada Rosada, Wali Kota Bandung dengan tegas memerintahkan petugas Dinas Pertamanan untuk se-gera mencabut dan melenyapkan semua atribut kampanye Pemilu 2009 yang jelas-jelas melanggar Perda Kota Ban-dung No 11/2005 tentang Perubahan atas Perda No 03/2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda 3K). “Meskipun ada gambar saya, kalau tidak patuh aturan, cabut saja!” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini (Kompas, 20/1).
Mulai dari Hal Kecil

Akan tetapi, Pemkot Bandung (dalam hal ini Dinas Pertamanan) cuma mencabuti atribut kampanye pemilu yang melanggar Perda 3K. Padahal, seharusnya mereka yang melanggar perda tersebut dihukum. Dasar hukumnya jelas diatur dalam Pasal 49 ayat (lll) Perda 3K, yang menyebutkan larangan menyebarkan atau menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan yang sejenisnya di sepanjang jalan, pada rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon-pohon ataupun di bangunan-bangunan lain, fasilitas umum dan fasilitas sosial. Pelanggarnya diancam hukuman denda Rp 1 juta atau penahanan sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pe-ngumuman di media massa.
Semua warga Kota Bandung yang mengetahui isi perda tersebut kini merasa tak bersimpati, bahkan sinis, terhadap para caleg itu. Kalau sewaktu kampanye saja dengan sengaja melanggar hukum, apalagi nanti bila mereka telah duduk di kursi DPR/DPRD. Tak mustahil ulah buruk mereka ini mengurangi, bahkan bisa mematikan nafsu rakyat Kota Bandung untuk mencoblos pada 9 April mendatang. Tak mustahil tindakan anarkistis para caleg itu dapat merangsang sebagian rakyat untuk memilih “Partai Golput” (golongan putih). Ketaatan dan kepatuhan seseorang terhadap hukum pastilah dimulai dari hal-hal kecil. Sebelum melaksanakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan semua undang-undang, tiap caleg seharusnya terlebih dahulu menunjukkan ketaatan dan kepatuhan hukum dari pelaksanaan hukum dae-rah (dalam hal ini Perda 3K). Semua orang yang pernah membaca perda itu pasti mengakui, isinya luar biasa bagus. Simaklah bebarapa pasal perda itu: Dilarang merokok di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Pelanggarnya dapat didenda Rp 5 juta. Dilarang membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai. Dilarang membuang/memasukkan limbah B3 atau zat kimia berbahaya pada sumber air yang mengalir atau tidak, seperti sungai, jaringan air kotor, saluran air minum, sumber mata air, kolam-kolam air minum dan sumber air bersih lainnya. Pelanggarnya terancam hukuman denda Rp 50 juta.

Pilihlah yang Tak Melanggar Hukum
Dilarang menggelandang/mengemis. Dilarang mengamen, mencari upah dari pengelapan mobil di simpang jalan, lampu merah. Pelanggarnya dapat dihukum Rp 250.000. Dilarang membuat gubug untuk tempat tinggal di bawah jembatan, di atas jembatan penyeberangan dan taman-taman serta fasilitas umum lainnya. Pelanggarnya dapat dihukum Rp 1 juta. Menghimpun anak-anak jalanan untuk dimanfaatkan meminta-minta/mengamen bisa kena hukuman denda Rp 50 juta. Dilarang melakukan perbuatan asusila; menyediakan, menghimpun wanita tunasusila untuk dipanggil, memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk berbuat asusila; menjajakan cinta atau tingkah lakunya yang patut diduga akan berbuat asusila dengan berada di jalan, jalur hijau, taman atau tempat umum lainnya serta tempat-tempat yang dicurigai akan digunakan sebagai tempat melakukan perbuatan asusila; menarik keuntungan dari perbuatan asusila seseorang. Sanksinya Rp 5 juta sampai Rp 50 juta. Para caleg yang mengampanyekan diri di Kota Bandung dan sekitarnya pastilah pernah membaca semua pasal dalam Perda 3K itu. Seharusnya salah satu isi kampanye mereka sekarang begini, “Bila terpilih kelak, mereka segera mendesak atau memaksa Pemkot Bandung untuk memberlakukan perda itu secara murni dan konsekuen, apa pun risikonya.” Mereka dapat menarik simpati para calon pemilih dengan mengkritik pemimpin dan semua anggota DPRD Kota Bandung sekarang (2004-2009) yang gagal atau tak berani memaksa Pemkot Bandung memberlakukan seluruh isi perda tersebut. Tentu ini dapat dilakukan hanya oleh para calon anggota DPRD Kota Bandung yang benar-benar tidak ikut melanggar Perda 3K selama masa kampanye Pemilu 2009. Rakyat Indonesia, pilihlah caleg yang tak melanggar hukum!

Penulis adalah dosen Jurusan Jurnalistik, Fikom Unpad, Jatinangor tinggal di Kota Bandung sejak 1973.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor