Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Minggu, 22 Februari 2009

50 Patok Batas Negara Hilang

50 Patok Batas Negara Hilang
Oleh : Aju

Nunukan Zoners Pontianak - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan berkoordinasi dengan Departemen Pertahanan dan Departemen Luar Negeri terkait hilangnya 50 patok dari 19.328 patok tapal batas darat Indonesia-Malaysia di Pulau Kalimantan Barat. Patok hilang terjadi di perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Wakil Asisten Teritorial Panglima TNI, Brigjen Norman Zamili kepada wartawan, Selasa (10/2) menjelaskan, koordinasi dilakukan terkait dengan teknis pengecekan langsung di lapangan yang sekarang tengah dilakukan. Norman berada di Kalbar bersama Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Departemen Dalam Negeri Kausar AS, untuk meninjau kesiapan teknis perampungan Pos Pemeriksaan Lintas Batas Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. PPLB Badau menghubungkan Indonesia dengan Lubok Antu, Sarawak, Malaysia. ”Dugaan sementara hilang, ada indikasi banyak dilakukan pengusaha Malaysia untuk perluasan perkebunan kelapa sawit. Kalau sudah terbukti sengaja dicabut dan dihilangkan, Indonesia tetap mengajukan nota protes diplomatik,” ujar Norman. Norman mengatakan, patok yang hilang di luar areal di 10 permasalahan patok batas yang belum disepakati. Di garis batas Kalbar-Sarawak, terdapat lima problem, yakni segmen Tanjung Datu, Gunung Raya, Batu Aum, Sungai Buan, dan segmen D400. Kaltim-Sabah, di Pulau Sebatik, Sungai Sinapad, Sungai Semantipal, Pulau Sebatik, segmen Daerah Prioritas 2700, dan segmen Daerah Prioritas C500. Menurut Norman, patok batas tidak lurus di sepanjang perbatasan sebagaimana dibayangkan banyak orang, melainkan menganut aspek teknis yang disepakati kedua negara, terutama aspek watershed. Karena itu, pergeseran beberapa koordinat saja ke wilayah Indonesia atau Malaysia, deviasinya bisa mencapai ratusan meter persegi atau hingga puluhan kilometer persegi, sehingga tidak boleh digeser oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.Diungkapkan Norman, pemasangan, perawatan dan pengembalian atau perbaikan tapal batas harus dikoordinasikan dengan General Border Committee (GBC) Indonesia-Malaysia. Jadi, tidak bisa hanya oleh oknum pengusaha Malaysia, sehingga harus diprotes secara diplomatik, supaya kasus serupa tidak terulang kembali. Sebelumnya Komando Resor Militer 121/Alambhana Wanawai (ABW) menegaskan, pembangunan pagar memanjang seratusan meter di Desa Aruk, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bukan patok batas dengan Negara Bagian Sarawak, Federasi Malaysia.

Koordinasi

Danrem 121/ABW Kol (Inf) Nukman Kasodi kepada SH mengatakan, patok batas berupa titik terbuat dari beton. Ada pula berbentuk beton tiang memanjang. Antara satu sama lain tidak lurus, karena sebagian besar menganut prinsip watershed, sesuai perjanjian kedua negara. Lokasi pagar memanjang dari nomor patok D200–D2001.
Menurut Nukman, pihaknya melakukan peninjauan ke lokasi di Aruk, supaya tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Sesuai rencana di lokasi ini akan dibangun Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) yang akan menghubungkan Indonesia dengan Distrik Biawak, Sarawak. ”Kalau ternyata pembangunannya berpotensi menimbulkan salah persepsi yang bisa merugikan Indonesia, TNI AD akan berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi Kalbar, untuk dilakukan langkah-langkah strategis dan sinergis,” ujar Nukman. Kepala Bappeda Provinsi Kalbar, Fathan A Rasyid, belum bersedia memberikan komentar lebih lanjut. Ada indikasi, ketidaksinkronan pemahaman dan tidak ada koordinasi antarinstansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar terkait pembangunan pagar memanjang di Aruk. Kepala Badan Persiapan Pengembangan Kawasan Khusus Perbatasan Kalimantan Barat, Nyoman Sudana, dalam suratnya kepada Danrem 121/ABW Nomor 050/028/Set-BP2KKP, tanggal 5 September 2007, mempertanyakan apakah ada relavansi pembangunan pagar dengan pengamanan titik patok tapal batas. Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Zulfadhli, mengingatkan Pemerintah Provinsi Kal-bar, lebih banyak berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah pusat terkait pembangunan yang berupa monumen di sekitar patok tapal batas dengan Malaysia. Ini supaya tidak menimbulkan kerugian bagi Indonesia di kemudian hari dari sisi pemahaman patok batas. sinarharapan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor