Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.
Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.
Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.
Pengawasan TKI Makin Mudah
BNP2TKI Terbitkan Card Reader, Muat 112 Informasi TKI Legal
Nunukan Zoners - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) melakukan launching operasional card reader untuk Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), di terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, kemarin. Deputi Bidang Penempatan TKI dari BNP2TKI Ade Adam Noeh mengungkapkan, card reader yang ditempatkan di bandara-bandara dan pelabuhan ini, berfungsi untuk membaca KTKLN milik TKI, yang memuat 112 informasi mengenai TKI yang bersangkutan. “Penerbitan KTKLN secara nasional ada di 15 titik. Tapi yang sudah dilaunching baru 4 lokasi, termasuk di Nunukan,“ terang Ade Adam didampingi Kepala Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan, Syafrie. Ia menjelaskan, KTKLN merupakan kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. KTKLN dibuat dalam bentuk smartcard contactless yang memuat data identitas TKI, foto, sidik jari, pengguna TKI, paspor, asuransi, uji kesehatan, perjanjian kerja, jenis pekerjaan, negara penempatan, masa berlaku, tempat penerbitan, tanggal berangkat dan embarkasi/debarkasi, serta lainnya.
“Dengan diterbitkannya KTKLN, akan memudahkan pengawasan semua stakeholder yang terkait dengan urusan penempatan TKI. Hal ini juga dapat meminimalisasi ruang gerak terjadinya penyimpangan dalam pengurusan dokumen untuk TKI,“ terangnya. KTKLN yang diterapkan mulai akhir 2008 lalu ini, tidak mudah dipalsukan dan paling aman. Data di dalamnya dapat ditambah dan di update, serta dapat dikembangkan sebagai kartu multi fungsi, mudah penggunaannya dan bebas fiskal luar negeri (BFLN). Penerbitan KTKLN, katanya, merupakan kewajiban pemerintah dalam rangka pelayanan, penempatan dan perlindungan TKI. Pengadaan KTKLN pun dibebankan ke APBN BNP2TKI. “Kita berharap KTKLN dapat ’mengawal’ tenaga kerja yang bekerja di seluruh negara. Jika tidak, mereka akan terjebak trafficking yang pasti merepotkan kita semua. Makanya, para TKI harus berangkat sesuai prosedur dan dokumen yang lengkap,” jelasnya di depan para TKI yang juga mengikuti launching card reader KTKLN. Kepala BP3TKI Nunukan Syafrie menambahkan, pemasangan card reader ini sebenarnya sudah direncanakan pada akhir tahun 2008. ”Baru sekarang bisa terwujud dan sekaligus sebagai sosialisasi kepada para TKI dan stakeholder lainnya,” katanya. Sementara itu, Wabup Nunukan Kasmir Foret MM yang menghadiri launching ini, mengaku mendukung program tersebut. ”Ini suatu langkah besar dalam program yang menyangkut TKI. Dengan KTKLN, prosesnya pasti lebih disiplin dan bisa mengetahui seluruh identitas TKI, hanya dengan KTKLN saja,” imbuhnya. Launching ini dihadiri juga oleh pimpinan instansi terkait dan pimpinan instansi vertikal dan muspida Nunukan. Dalam kegiatan ini, dilakukan pula simulasi KTKLN dan pemaparan proses pembuatan KTKLN.(dew)
Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur
Kabupaten Nunukan adalah salah satu
Kabupaten di
provinsi Kalimantan Timur,
Indonesia.
Ibu kota kabupaten ini terletak di
kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (
2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa
suku Tidung.
Nunukan juga adalah nama sebuah
kecamatan di
Kabupaten Nunukan,
Provinsi Kalimantan Timur,
Indonesia.
Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.
Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.
Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.
Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.
Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak
Kata Mutiara Hari Ini
Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur