Nunukan Zoners dan TEMPO Interaktif, Nunukan :Kalangan lembaga swadaya masyarakat mengungkapkan adanya dugaan korupsi dan penyelewengan bantuan untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) di Nunukan, Kalimantan Timur. Mereka juga menemukan ketidakjelasan dalam penyaluran bantuan. Suryosumpeno, staf jaringan relawan kemanusiaan untuk Nunukan, mengatakan ada penggelembungan dana pembangunan barak. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menganggarkan biaya sebesar Rp 21 juta per barak, kata dia. Namun, saat jaringan relawan mengecek kepada dua pemborong, ternyata biayanya hanya Rp 8-10 juta per barak dengan ukuran 15 meter x 4 meter . “Jadi, anggaran itu dua kali lipat dari harga riilnya,” kata dia malam ini. Harga Rp 8-10 juta itu dihitung berdasar harga masing-masing material yang digunakan. Perinciannya, ongkos kerja Rp 1,5 juta, kayu (5 m3) senilai Rp 4 juta, seng gelombang sebanyak 90 lembar senilai Rp 2,7 juta, 20 triplek senilai Rp 600 ribu, dan paku seharga Rp 200 ribu. Dari pantauan di lapangan, menurut Suryosumpeno, ada 82 barak yang sudah dan sedang dibangun, kemungkinan akan bertambah. Dari 82 barak itu, 25 dibangun di Sedadap dan 57 di Mambunut. Setiap barak berkapasitas 60-80 jiwa, kata dia, namun dihuni sekitar 100 jiwa sehingga berdesakan. Koordinator Government Watch Farid R. Faqih mengatakan terdapat kesimpangsiuran pembangunan barak, baik jumlah, biaya, maupun bantuan lainnya. Bahkan, kata dia, para kontraktor belum tahu siapa yang akan membiayai barak. “Saya menilai ada masalah ketidakjelasan kordinasi di sini,” ujarnya dalam siaran pers hari ini. Government Watch juga tidak menemukan adanya bantuan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah berupa 1.000 m3 kayu dan 4.000 meter pipa pralon. “Satgas TKI Pemkab Nunukan, bupati, maupun kontraktor Gapensi mengatakan tidak pernah menerima bantuan itu,” kata Farid. Ketua Tim Penanggulangan TKI di Nunukan Kasmir Foret mengaku tidak tahu dugaan penggelembungan dana pembangunan barak. "Masalah barak itu sudah menjadi program Kimpraswil. Yang kami ketahui hanya bangun saja dan Pemerintah Nunukan tidak menangani persoalan pembuatan barak-barak itu," ujar Kasmir. Kondisi penampungan TKI di Nunukan hingga kemarin belum ada perbaikan berarti. Bahkan, dua orang lagi meninggal, seorang di antaranya bayi yang lahir prematur. “Mungkin orang tuanya kelelahan karena habis melakukan perjalanan jauh," ujar Trisno Hadi, Kepala Dinas Kesehatan Nunukan, kepada Tempo News Room. (Maria Hasugian/Rusman)
Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.
Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.
Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.
Sabtu, 07 Maret 2009
Dana Bantuan TKI Nunukan Diduga Dikorup
Nunukan Zoners dan TEMPO Interaktif, Nunukan :Kalangan lembaga swadaya masyarakat mengungkapkan adanya dugaan korupsi dan penyelewengan bantuan untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) di Nunukan, Kalimantan Timur. Mereka juga menemukan ketidakjelasan dalam penyaluran bantuan. Suryosumpeno, staf jaringan relawan kemanusiaan untuk Nunukan, mengatakan ada penggelembungan dana pembangunan barak. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menganggarkan biaya sebesar Rp 21 juta per barak, kata dia. Namun, saat jaringan relawan mengecek kepada dua pemborong, ternyata biayanya hanya Rp 8-10 juta per barak dengan ukuran 15 meter x 4 meter . “Jadi, anggaran itu dua kali lipat dari harga riilnya,” kata dia malam ini. Harga Rp 8-10 juta itu dihitung berdasar harga masing-masing material yang digunakan. Perinciannya, ongkos kerja Rp 1,5 juta, kayu (5 m3) senilai Rp 4 juta, seng gelombang sebanyak 90 lembar senilai Rp 2,7 juta, 20 triplek senilai Rp 600 ribu, dan paku seharga Rp 200 ribu. Dari pantauan di lapangan, menurut Suryosumpeno, ada 82 barak yang sudah dan sedang dibangun, kemungkinan akan bertambah. Dari 82 barak itu, 25 dibangun di Sedadap dan 57 di Mambunut. Setiap barak berkapasitas 60-80 jiwa, kata dia, namun dihuni sekitar 100 jiwa sehingga berdesakan. Koordinator Government Watch Farid R. Faqih mengatakan terdapat kesimpangsiuran pembangunan barak, baik jumlah, biaya, maupun bantuan lainnya. Bahkan, kata dia, para kontraktor belum tahu siapa yang akan membiayai barak. “Saya menilai ada masalah ketidakjelasan kordinasi di sini,” ujarnya dalam siaran pers hari ini. Government Watch juga tidak menemukan adanya bantuan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah berupa 1.000 m3 kayu dan 4.000 meter pipa pralon. “Satgas TKI Pemkab Nunukan, bupati, maupun kontraktor Gapensi mengatakan tidak pernah menerima bantuan itu,” kata Farid. Ketua Tim Penanggulangan TKI di Nunukan Kasmir Foret mengaku tidak tahu dugaan penggelembungan dana pembangunan barak. "Masalah barak itu sudah menjadi program Kimpraswil. Yang kami ketahui hanya bangun saja dan Pemerintah Nunukan tidak menangani persoalan pembuatan barak-barak itu," ujar Kasmir. Kondisi penampungan TKI di Nunukan hingga kemarin belum ada perbaikan berarti. Bahkan, dua orang lagi meninggal, seorang di antaranya bayi yang lahir prematur. “Mungkin orang tuanya kelelahan karena habis melakukan perjalanan jauh," ujar Trisno Hadi, Kepala Dinas Kesehatan Nunukan, kepada Tempo News Room. (Maria Hasugian/Rusman)
Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur
Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.
Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.
Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.
Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.
Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur