Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.
Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.
Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.
Menpera: Gunakan Dana Diknas
untuk Rusun Mahasiswa
Nunukan Zoners Jakarta, Kominfo Newsroom -– Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Mohammad Yusuf Asy’ari mengajak para pakar dan cendekiawan di lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ikut memperjuangkan sebagian dana Diknas bagi pembangunan asrama mahasiswa. Menpera mengingatkan adanya MoU dengan Depdiknas, namun sampai kini ia belum berhasil menarik sebagian dana Diknas yang 20 persen untuk digunakan pembangunan asrama mahasiswa, sekalipun hal itu merupakan bagian dari pendidikan. ''Ini yang saya titipkan kepada para pakar dan cerdik pandai di UNJ untuk memperjuangkannya, tidak usah besar, satu persen saja untuk rusun mahasiswa,'' kata Menpera pada pencanangan pembangunan Rusun Sederhana Sewa (Rusunawa) Mahasiswa UNJ, di Jakarta,
Rabu (4/3) Menurutny a, jika dana dari Depdiknas itu cair, maka ia yakin seluruh mahasiswa di Indonesia akan cepat terpenuhi kebutuhan asramanya. Dike mukakan, hingga akhir 2009, pembangunan rumah susun termasuk Rusunawa UNJ telah mencapai sekitar 79 twin-blok.
Namu n pada kesempatan itu Menpera juga mengatakan bahwa anggaran untuk Kantor Kementrian Negara Perumahan Rakayt relatif kecil, yaitu hanya 0,35 persen dari total APBN, itu termasuk subsidi. Ia mengharapkan Depdiknas dengan 20 persen anggaran dari APBN mempertimbangkan untuk mengalokasikan satu persennya untuk digunakan bagi pembangunan asrama mahasiswa. Menurut Menteri, investasi di bidang rumah susun sewa untuk mahasiswa, yang dianggap sebagai ''future leaders'', bukan suatu hal yang sia-sia. Ia mendukung proses pembangunan Rusunawa tersebut akan berjalan lancar dengan atau tanpa bantuan departemen lain. Sementara itu Kepala Pusat Pengembangan Perumahan Kemenpera, Dr.Andi Zainal dalam laporannya mengatakan, target pembangunan rusunawa yang harus dicapai pemerintah dalam kurun waktu 2005-2009 sejumlah 60.000 unit atau sekitar 600 twin blok. Pembangun an Rusunawa sejak 2005 ditujukan bagi pekerja dan mahasiswa, di antaranya di Medan 2 twinblok (TB), Batam dan Tanjung Piayu 2 TB, Bandung 1 TB, Semarang (Undip) 1 TB, Yogyakarta (UII) 1 TB, Surabaya (Siwalankerto) 2 TB, Makasar (UMI) 1 TB, Manado (Unstrat) 1 TB dan Nunukan 1 TB. Pada 2006 Kemenpera kembali membangun Rusunawa sejumlah 5 TB dengan prioritas lokasi di perguruan tinggi, tahun 2007 24 TB dan 2008 39 TB yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk Rusunawa mahasiswa UNJ, sehingga mencapai 79 TB Rusunawa. Rusunawa UNJ terletak di Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, mencakup area seluas 5.000 m2, dengan total luas lantai 4.700 m2, terdiri atas lima lantai, 98 unit kamar berukuran tipe 21 (untuk 3-4 mahasiswa). And i Zainal mengemukakan pembangunan Rusunawa UNJ ini diharapkan selesai Juni 2009. (T.mnr/ysoel)
Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur
Kabupaten Nunukan adalah salah satu
Kabupaten di
provinsi Kalimantan Timur,
Indonesia.
Ibu kota kabupaten ini terletak di
kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (
2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa
suku Tidung.
Nunukan juga adalah nama sebuah
kecamatan di
Kabupaten Nunukan,
Provinsi Kalimantan Timur,
Indonesia.
Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.
Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.
Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.
Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.
Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak
Kata Mutiara Hari Ini
Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur