Hutan Disulap Jadi Kebun Kelapa Sawit
Nunukan—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Timur (Kaltim), telah mengubah status dan fungsi Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK) dan memberikan hak pengelolaannya kepada sedikitnya empat perusahaan perkebunan sawit, tanpa izin Menteri Kehutanan (Menhut). Seharusnya status dan fungsi hutan tidak boleh dijadikan perkebunan tanpa izin Menhut. Sebagian besar dari kawasan hutan seluas 70.413 hektare di sepanjang perbatasan Kaltim – Sabah, Malaysia, itu masih bersatus KBK. Tetapi kemudian ratusan ribu batang kayu ditebang, diperdagangkan, dan diubah menjadi perkebunan. Termasuk kayu hutan tanaman industri milik PT Adindo Hutani Lestari (AHL) yang ditebang dan dibakar tanpa sepengetahuan PT AHL. Melalui Menhut, PT AHL telah berkali-kali protes terhadap sedikitnya empat perusahaan perkebunan yang merambah areal HPH-nya. Perusahaan itu adalah PT Nunukan Jaya Lestari (NJL), PT Sebakis Inti Lestari (SIL), PT Sebuku Inti Plantation (SIP) dan PT Pohon Emas Lestari (PEL) yang juga anak perusahaan PT NJL. Pemkab Nunukan telah melakukan rekayasa antara lain melampirkan persetujuan DPRD Nunukan.
Tetapi hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD belum pernah menerbitkan surat dukungan untuk mengubah status hutan KBK menjadi KBNK.
Surat Dukungan
Ketua DPRD Nunukan, Ngatijan SP yang dihubungi SH, menjelaskan pihaknya belum pernah menerbitkan surat dukungan kepada Bupati Nunukan, Abdul Hafid Achmad. Wakil Ketua DPRD Nunukan, Abdul Wahab Kiak juga mengaku heran atas surat Bupati Nunukan kepada Menhut yang mencantumkan surat dukungan DPRD kepada Menhut Nomor 522.12/295/DKB-1/IX/2005, tertanggal 15 September 2005. Padahal, surat permohonan dukungan itu baru disampaikan ke DPRD Nunukan 22 September 2005. ”Kalau demikian, dukungan yang jadi lampiran permohonan perubahan status itu, dukungan siapa, ” tanya Wahab Kiak. Seperti diketahui, perubahan status yang diizinkan secara sepihak oleh Bupati Nunukan itu, masih tumpang tindih dengan areal PT AHL. Misalnya, PT NJL yang memperoleh izin Bupati seluas 17.413 hektare, ternyata tumpang tindih 2.500 hektare dengan milik PT AHL. Karena NJL membuka lahan sampai 10.000 hektare dari areal yang tidak dibebani hak 13.913 hektare, dan KBNK hanya 1.000 hektare. Bahkan, telah menempatkan pabrik CPO berkapasitas 60 ton/jam. Sedangkan PT SIL 20.000 hektare, tumpang tindih dengan PT AHL seluas 11.375 hektare; areal yang tidak dibebani hak mencapai 7.825 hektare, dengan KBNK hanya 800 hektare, dan realisasi perkebunan sekitar 2.000 hektare. Demikian pula pada areal PT SIP 20.000 hektare, kawasan tumpang tindihnya 3.375 hektare. Kawasan yang tidak dibebani hak mencapai 9.750 hektare, dan kawasan KBNK 6.875 hektare, sementara lahan yang telah diubah menjadi perkebunan 1.000 hektare. Sedangkan PT PEL 3.000 hektare, tumpang tindih 2.500 hektare, dan lahan KBNK 10.000 hektare. Sebagai kompensasi lahan hutan menjadi perkebunan, Bupati Nunukan Abdul Hafid menawarkan sebagian wilayah hulu Sungai Sembakung, Desa Sumentobol, dan Desa Tau Lumbis, Kecamatan Lumbis; Daerah Aliran Sungai (DAS) Sembakung Hilir dan Sungai Linuang Kayan, Kecamatan Sembakung; dan DAS Sebuku Hilir perbatasan Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Sembakung.
Dua Kewarganegaraan
PT NJL dan PT PEL telah memperoleh kredit dari Bank BNI (Tbk) sebesar Rp 75 miliar tahun 2004. Sebagai jaminan kredit, PT NJL mempertanggungkan hak guna usaha atas tanah negara seluas 19.974 hektare di Desa Simenggaris yang dijadikan lahan perkebunan sawit. Padahal, PT NJL dan PT PEL dipimpin oleh seseorang yang mempunyai kewarganegaraan rangkap yaitu Malaysia dan Indonesia. Selain memperoleh kredit dari Bank BNI (Tbk), perusahaan milik Datuk Haji Andi Yakin bin Mapaseng (nama di Malaysia) dan Muhammad Sampa (nama di Indonesia), perusahaan yang sama kini tengah mengusahakan kredit baru dengan jumlah cukup besar melalui Bank BNI (Tbk) atau Bank Mandiri. Sumber SH mempertanyakan kemudahan perolehan kredit itu, karena Muhammad Sampai sebagai Direktur Utama PT NJL dan pemegang saham PT PEL, dan sejumlah pemegang saham lainnya termasuk Asmar, diragukan kewarganegaraan Indonesianya. Asmar adalah anak Muhammad Sampa. Muhammad Sampa di dalam akte notaris perusahaan PT PEL terdaftar sebagai salah seorang pemegang saham, lahir 29 November 1969, dengan alamat Nunukan, pemegang KTP nomor 13.2001/1514/13757/2001 yang berlaku hingga 29 November 2004. Sedangkan di Malaysia diketahui bernama Datuk Andi Yakin bin Mapaseng, yang telah membangun ladang kelapa sawit milik negari Sabah dengan label Sawit Kinabalu Berhad. n
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur