Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Senin, 16 Februari 2009

Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung di Nunukan Dilaporkan ke Kejagung

Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung di Nunukan Dilaporkan ke Kejagung
Oleh : M.hasoloan Sinaga

03-Jul-2008, 10:58:14 WIB - [www.kabarindonesia.com]

Nunukan Zoners dan KabarIndonesia - Diskusi Publik dengan tema “Nasionalisme di perbatasan, kasus alih fungsi hutan di Kabupatan Nunukan”, yang diselenggarkan Indonesia Guard Mountain and Forest (IG) Jakarta, Selasa (24/6) lalu menghasilkan rekomendasi bahwa kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI. Pernyataan ini dilontarkan A Rahmat Kusuma selaku Kordinator IG dalam wawancara yang dilakukan melalui telepon. Rahmat menilai kasus alih fungsi lahan hutan lindung yang terjadi di Nunukan.ini banyak digunakan baik untuk pembangunan jalan maupun perkebunan sawit yang telah menyalahi aturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Rahmat menegaskan, IG serius untuk membahas dan mengangkat kasus alih fungsi hutan di Nunukan ini, karena itu daerah perbatasan yang merupakan pintu gerbang, sebagai contoh dari bagaimana kesalahan pengelolaan fungsi hutan yang ada di Indonesia. Namun, dia juga menyatakan jika Pemkab (Bupati) Nunukan (Abdul Hafid Achmad) tidak bersalah karena telah mengeluarkan kebijakan alih fungsi lahan, kami akan mendukung kebijakan itu. Tapi kalau dia bersalah, proses hukum harus ditegakkan. Menurut Rahmat kasus Alih Fungsi Hutan Lindung ini diungkap oleh Bapak. Abdul Wahab Kiak, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua, yang dalam diskusi tersebut hadir sebagai nara sumber.
Jika benar kasus pelanggaran alih fungsi hutan di Nunukan, dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI maka dapat dijerat dengan pelanggaran pasal 50 ayat (30) UU 41/1999 tentang kehutanan. Pelaku didakwa melanggar pasal 78 ayat (3), ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor