Kepala BPN Nunukan Ditahan
Nunukan - Satu per satu Panitia Sembilan pembebasan tanah yang menjadi tersangka pidana korupsi pengadaan lahan terbuka di Nunukan, Kalimantan Timur ditahan kejaksaan. Dari sejumlah Panitia Sembilan, baru tiga orang yang ditahan. Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Nunukan, Drs Darmin Djumadil, yang juga Wakil Ketua Panitia Sembilan, digiring ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Nunukan Sungai Jepun, Rabu (5/11) malam. Sebelumnya telah ditahan tersangka Simon Sili dan Arifuddin SE. Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Sulaiman Hadjrati SH, Rabu, kepada SH menjelaskan, tiga tersangka kasus pengadaan lahan terbuka yang ditahan tersebut semula sebagai saksi. ”Yang lainnya menyusul bila bukti dan kesaksian menggiring mereka menjadi tersangka,” ujar Kajari. Menurut Kajari Nunukan, untuk sementara negara dirugikan sekitar Rp 7 miliar, dari penggelembungan dan manipulasi pengadaan lahan yang terletak di depan Kantor Bupati Nunukan tersebut. Tanah seluas 62 hektare itu rencananya diperuntukkan pembangunan lapangan golf, merupakan lahan negara yang kemudian dijual kepada pemerintah melalui mekanisme ganti rugi yang penuh dengan manipulasi. Mereka yang berada dalam Panitia Sembilan pengadaan tanah Nunukan kini dicekal. Kejaksaan negeri telah mengirimkan permohonan cekal terhadap mereka kepada imigrasi setempat, termasuk Darmin Djumadil. Keberadaan semua tersangka di Nunukan cukup rawan karena Nunukan persis berhadapan dengan Tawau, Malaysia. Penahanan terpaksa dilakukan karena pihak kejaksaan memperkirakan para tersangka terlalu mudah menghilangkan bukti-bukti administrasi dan kemungkinan bisa melarikan diri. Barang bukti fisik tanah seluas 62 hektare di Sedadap, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan itu telah disita. Penahanan Kepala BPN Nunukan Darmin Djumadil dilakukan karena ia kurang kooperatif. Tersangka tidak memenuhi panggilan kejaksaan hingga dua kali. Darmin yang datang memenuhi panggilan, Rabu (5/11) siang, langsung digiring ke LP, setelah diperiksa hampir tujuh jam sejak pukul 10.20. Hingga penahanan Darmin, dua orang lainnya yang terlibat kasus korupsi pengadaan tanah seluas 62 hektare yang terletak di Sedadap, Nunukan ditahan kejaksaan. Tersangka Simon Sili, bendahara pembayaran daerah, dijebloskan ke LP, Selasa (4/11) setelah diperiksa lebih dari dua jam. Sebelumnya, Senin (3/11) Arifuddin SE, Sekretaris Kecamatan Nunukan Selatan ditahan kejaksaan, sehari sebelum Simon Sili digiring ke LP Sungai Jepun.
PWI Surati Mehukham
Menyusul penahanan Darmin, orang kedua dalam Panitia Sembilan pembebasan tanah di Nunukan tersebut, dua wartawan, yakni kontributor RCTI Nunukan M Syakir dan koresponden majalah Bongkar, Jusuf Palembongan yang tengah ”mengejar” tersangka ketika masuk ruang tahanan di LP Sungai Jepun, Memuluk, telah dianiaya sekelompok sipir, petugas pengamanan LP. Selain memukul kedua wartawan, sipir penjara merampas kamera dan menghapus data foto. Pemukulan sipir terhadap Sakir, merampas kartu pers Jusuf dan mengambil paksa motor yang dikendarai Jusuf Palembongan. Jusuf keberatan dan mengadu pada kepolisian setempat, sementara Ketua PWI Kaltim Maturidi menyatakan penyesalan dan protesnya terhadap kekerasan yang dilakukan oknum sipir penjara. ”PWI Kaltim menunggu laporan dan keberatan pimpinan redaksi mereka,” ujar Maturidi. PWI Kaltim akan memproses dan mengirimkan surat protes kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kanwil Kehakiman Kaltim di Samarinda. Kekerasan terhadap kedua wartawan yang tengah menjalankan tugas profesinya itu sangat disesalkan, apalagi pemukulan disertai perampasan alat peliputan kedua wartawan.n
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur