Banyaknya TKI yang Bekerja Tanpa Dokumen Resmi
Nunukan Zoners - Dari paparan Kepala Bappeda Nunukan Hanafiah di acara silaturahmi dengan Menakertrans Erman Soeparni beberapa waktu lalu terungkap faktor daya tarik TKI bekerja di luar negeri, khususnya Malaysia. Diantaranya, Pemerintah Malaysia memberikan peluang kerja, meski TKI tidak menggunakan dokumen (undocumented). Selain itu, banyak tersedia lapangan pekerja di luar negeri. Ada pula oknum-oknum tertentu yang mengiming-imingi TKI dengan pendapatan besar. Faktor lainnya, TKI memiliki latar belakang ekonomi dan kesempatan kerja yang sangat kurang, serta kebanggaan tersendiri jika bekerja di luar negeri. Inilah yang menjadikan TKI tidak berpikir dua kali untuk menyetujui pekerjaan di luar negeri, dengan berbagai macam pasar kerja TKI seperti perkebunan, pabrik, pembantu rumah tangga dan lainnya. ”Calon TKI menurut negara tujuan tahun 2008, sebanyak 31.502 TKI yang terdiri dari 22.187 laki-laki dan 9.315 wanita yang bekerja di Sabah. Sedangkan di Serawak hanya 74 TKI, 47 laki-laki dan 27 wanita,” jelasnya. Kemudian proses calon TKI menurut pendidikan tahun 2008, 24.785 TKI yakni 18.141 laki-laki dan 6.644 wanita yang memiliki latar belakang pendidikan SD. Untuk TKI yang pendidikannya SMP ada 6.224 orang, 3.749 laki-laki dan 2.475 wanita. Sedangkan pendidikan tertinggi hanya sampai SMA dan jumlahnya pun paling sedikit dibandingkan pendidikan lainnya, yakni hanya 567 TKI yang terdiri dari 344 laki-laki dan 223 wanita. Dalam kesempatan sama, ia juga menyampaikan permasalahan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Yakni TKI bermasalah yang disebabkan oleh masuk ke Malaysia dengan paspor lawatan, bukan paspor untuk bekerja. Lalu hak yang diterima tidak sesuai dengan job order atau kesepakatan, TKI over stay dan TKI pindah majikan. ”Permasalahan yang saat ini akan dihadapi, yakni pelaksanaan pemulangan TKI tahun ini,” katanya. Informasi yang diperoleh dari KJRI Kota Kinabalu dan Kantor Penghubung di Tawau, lanjutnya, Pemerintah Sabah akan melaksanakan proses pemutihan bagi TKI dan keluarganya sekira 200 ribu orang, itupun jika majikannya mau menjamin. Sedangkan bagi yang tidak lagi dijamin akan di pulangkan ke Indonesia melalui Nunukan. Pelaksanaan program pemutihan perizinan bagi TKI bermasalah di Malaysia berimplikasi, pada pelaksanaan pemutihan proses perizinan TKI di Sabah, bertentangan dengan UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) 27 Agustus 2008.Dijelaskan, proses pemutihan yang dilaksanakan di Sabah hanya mengurus sisi keimigrasian saja, sedangkan administrasi dan prosedur ketenagakerjaan terabaikan. ”Dari sisi pendapatan negara, Pemerintah RI kehilangan potensi penerimaan negara berupa PNBP, sedangkan Pemerintah Malaysia mendapatkan levi yang cukup besar,” ungkapnya. (dew)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur