Nunukan Zoners PEMILU 2009 - Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kalimantan Timur kini menyelidiki adanya laporan dugaan penggelembungan suara karena adanya tambahan sekitar 13.000 pemilih di Kabupaten Nunukan. Penyelidikan dilakukan karena penambahan suara itu dinilai tidak wajar. Hal ini dikemukakan Ketua Panwaslu Kaltim Andi Rahmat di Balikpapan, Jumat (10/4). Andi juga mengungkapkan, penyelidikan ini langsung dia pimpin. "Kita ingin mengetahui apakah penggelembungan suara itu memiliki unsur kesengajaan, yakni dilakukan oleh orang tertentu atau karena banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di daerah Tawao, Sabah beramai-ramai memilih di Nunukan," katanya.Menurut Andi, seharusnya tidak ada unsur penambahan pemilih. Sebab, warga Nunukan yang berhak memilih hanya yang ada pada daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. "Kita menduga ada kemungkinan penambahan suara itu terjadi karena ada pihak-pihak tertentu mendatangkan TKI ilegal untuk ikut menyontreng di Nunukan. Untuk memastikan hal itu perlu dilakukan penyelidikan," katanya Kalau memang terjadi penggelembungan suara, katanya, itu merupakan pelanggaran pidana pemilu. Selain kasus tersebut, di Kabupaten Nunukan juga ditemukan sekitar 1.624 pemilih ganda yang masuk dalam DPT. "Tetapi, ribuan nama ganda itu sudah dicoret sebelum pelaksanaan Pemilu Kamis kemarin," katanya. Andi mengungkapkan, laporan sementara yang masuk di Kaltim ditemukan sekitar 10.000 pemlih ganda yang masuk dalam DPT dan semuanya sudah dicoret. Di Balikpapan saja, ada mencapai 2.500 pemilih ganda.
Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.
Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.
Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.
Jumat, 24 April 2009
Dugaan Penggelembungan Suara di Nunukan
Nunukan Zoners PEMILU 2009 - Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kalimantan Timur kini menyelidiki adanya laporan dugaan penggelembungan suara karena adanya tambahan sekitar 13.000 pemilih di Kabupaten Nunukan. Penyelidikan dilakukan karena penambahan suara itu dinilai tidak wajar. Hal ini dikemukakan Ketua Panwaslu Kaltim Andi Rahmat di Balikpapan, Jumat (10/4). Andi juga mengungkapkan, penyelidikan ini langsung dia pimpin. "Kita ingin mengetahui apakah penggelembungan suara itu memiliki unsur kesengajaan, yakni dilakukan oleh orang tertentu atau karena banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di daerah Tawao, Sabah beramai-ramai memilih di Nunukan," katanya.Menurut Andi, seharusnya tidak ada unsur penambahan pemilih. Sebab, warga Nunukan yang berhak memilih hanya yang ada pada daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. "Kita menduga ada kemungkinan penambahan suara itu terjadi karena ada pihak-pihak tertentu mendatangkan TKI ilegal untuk ikut menyontreng di Nunukan. Untuk memastikan hal itu perlu dilakukan penyelidikan," katanya Kalau memang terjadi penggelembungan suara, katanya, itu merupakan pelanggaran pidana pemilu. Selain kasus tersebut, di Kabupaten Nunukan juga ditemukan sekitar 1.624 pemilih ganda yang masuk dalam DPT. "Tetapi, ribuan nama ganda itu sudah dicoret sebelum pelaksanaan Pemilu Kamis kemarin," katanya. Andi mengungkapkan, laporan sementara yang masuk di Kaltim ditemukan sekitar 10.000 pemlih ganda yang masuk dalam DPT dan semuanya sudah dicoret. Di Balikpapan saja, ada mencapai 2.500 pemilih ganda.
Senin, 06 April 2009
Kata 'Contreng" dari Planet Mana?
PDI-P Laporkan Facebook "Say No!!! to Megawati" ke Bawaslu
Facebook "Say No!!! to Megawati" ke Bawaslu
Nunukan Zoners Jakarta — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) akan menindaklanjuti munculnya grup dalam jaringan pertemanan di dunia maya, Facebook, yang menggunakan nama "Say No!!! to Megawati". Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Pramono Anung, Senin (6/4) siang, mengatakan, keberadaan grup dalam Facebook itu merupakan bagian dari upaya mendiskreditkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.PDI Perjuangan, kata Pramono, akan segera melaporkan komunitas itu kepada pengawas pemilu. "Pasti itu merupakan black campaign yang dilakukan dengan sangat terbuka. Dalam UU Pemilu, pelaku bisa diancam pidana pasal 270 dengan hukuman 24 bulan. Kami meminta Bawaslu menyikapi hal ini karena ada upaya mengadu domba," kata Pramono saat dihubungi Kompas.com, Senin. Laporan kepada pengawas pemilu akan segera dilayangkan PDI Perjuangan. Selain itu, partai berlambang banteng moncong putih itu juga akan membentuk tim guna melacak siapa yang menggagas komunitas itu. "Karena sudah sangat kasar, dan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Kita boleh bersaing, tapi harus secara sehat," ujarnya. Ia pun menduga, komunitas itu sengaja dibuat oleh lawan politik Megawati. KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
SIAK Online Segera Diterapkan
Prioritas di 4 Kecamatan Terdekat
Nunukan Zoners Community - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKPS) Nunukan, rencananya akan memulai program Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) secara online untuk pembuatan KTP Nasional tahun depan. Kepala DKPS H Datuk Balam melalui Kasubag Penyusunan Program M Firnanda mengatakan, tahun ini pihaknya baru akan melakukan pengadaan perangkat dalam SIAK offline dengan anggaran Rp 350 juta. “Tahun depan, baru mulai SIAK online, sambil membanding-bandingkan perangkat yang lebih efektif. Diupayakan pada kecamatan terdekat dulu. Yakni Kecamatan Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik dan Sebatik Barat. Kecamatan lain menyusul di tahun berikutnya,” jelasnya. Dijelaskan, SIAK merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan, di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan. Ada dua macam SIAK dalam program ini, yakni SIAK offline yang data-datanya masih dikirim secara manual ke tingkat dibawahnya melalui compact disc (CD). Sedangkan SIAK online, datanya bisa diakses langsung, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, sampai kecamatan. “SIAK di masing-masing kabupaten/kota, penerapan dan penafsirannya berbeda-beda. Tapi untuk di Nunukan, diusahakan SIAK online untuk menjaga data kependudukan,” tambahnya. Jika SIAK online ini diterapkan, KTP berwarna kuning yang saat ini beredar di Nunukan dan ditandatangani camat akan diganti dengan KTP Nasional yang ditandatangani Kepala DKPS. Caranya, warga yang masa kedaluwarsa KTP-nya sudah habis dan mengurus perpanjangan KTP, akan diganti dengan KTP Nasional. Dengan adanya KTP Nasional ini, warga hanya memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berlaku di seluruh Indonesia. Jika dibandingkan dengan KTP saat ini yang proses pembuatannya manual, masih bisa digandakan dengan kepentingan tertentu jika yang bersangkutan pindah ke daerah lain. “Padahal aturannya, warga harus memiliki satu KTP saja,” katanya. Yang menjadi masalah kedepannya dengan pemberlakukan KTP Nasional di Nunukan ini, yakni kalau ada TKI yang datang ke Nunukan untuk transit ke Malaysia. Kemudian daerah asal TKI belum menggunakan program SIAK. “Ini yang akan dirapatkan melalui rapat lintas sektoral nantinya. Karena keberhasilan SIAK sebenarnya ada di penduduk,” imbuhnya. Dengan dirubahnya KTP kuning dengan KTP Nasional, juga mempengaruhi perubahan blanko Kartu Keluarga (KK) yang nantinya berwarna biru, bukan berwarna merah lagi. Informasi yang diminta oleh DKPS pun lebih lengkap dari KK sebelumnya. Dalam setiap program, pasti memiliki kendala dan hambatan masing-masing. Untuk di Nunukan sendiri, faktor yang dapat menghambat yakni kekurangan anggaran, tenaga profesional (IT), fasilitas atau perangkat dan ketersediaan listrik di kecamatan-kecamatan. ”Karena mau tidak mau, suka tidak suka, tahun 2011 mendatang, program ini harus sudah dilaksanakan,” tandasnya.(dew)
Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur
Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.
Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.
Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.
Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.
Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak