Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.
Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.
Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.
Revitalisasi Hubungan Industrial
Program Depnakertrans Atasi Pengangguran
Nunukan Zoners - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Soeparno mengungkapkan, Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) memiliki kebijakan unggulan untuk mengatasi pengangguran, yakni revitalisasi tenaga kerja dan membangun hubungan industrial. Dalam revitalisasi tenaga kerja, Balai Latihan Kerja (BLK) harus diinventarisasi dengan dana sharing APBN, APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota. Terkait dengan hal ini, ada peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui revitalisasi BLK seluruh Indonesia, yang meliputi 151 BLK UPTD dan 11 BLK UPTP yang kondisinya buruk dan tidak berfungsi. Revitalisasi BLK dimaksud meliputi peningkatan kualitas prasarana fisik (bangunan dan lingkungan), peremajaan peralatan pelatihan yang tidak berfungsi, peningkatan kualitas dan kuantitas instruktur, serta peningkatan manajemen pengelolaan BLK. ”Di Depnakertrans juga ada program penanggulangan pengangguran, yakni gerakan penanggulangan pengangguran (GPP) melalui fasilitasi informasi pasak kerja (IPK), bursa kerja dan penempatan antarkerja,” jelasnya, saat berkunjung ke Nunukan beberapa waktu lalu. Kemudian koordinasi perluasan kesempatan kerja dengan departemen terkait (Departemen PU, Departemen Pertanian, Departemen Dalam Negeri dan Kementerian Koperasi dan UMKM), melalui padat karya, wira usaha baru dan teknologi tepat guna.
“Lalu membangun kewirausahaan baru/UMKM baru dan program pendampingan/pemagangan. Job fair tahun 2008 telah berhasil dilaksanakan di 11 lokasi dan telah ditempatkan sekitar 60 ribu orang pencari kerja,” ungkapnya. Ia meminta SDM yang ada dididik sesuai kurikulum. Ia juga menyetujui langkah untuk menutup sekolah yang tidak terkolerasi. “Kita bicara dulu soal pendidikan, kesehatan, kualitas SDM, baru bicara tenaga kerja. Jangan bangun manusia pintar, tapi sakit-sakitan,” tegasnya. Karena kebijakan umum pemerintah berlandaskan pada tiga pilar, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan dan pengentasan pengangguran. ”Sistem pendidikan diarahkan pada tujuh aspek. Diantaranya aspek kelautan, pertanian, kehutanan dan dirgantara,” imbuhnya. Menakertrans meminta, dalam bidang ketenagakerjaan, dapat membangun hubungan industrial yang harmonis. Seperti pembentukan lembaga tripartit nasional, meningkatkan fungsi lembaga kerja sama bipartit dan mekanisme bipartit di masing-masing perusahaan. “Perselisihan hubungan industrial diselesaikan cepat dan murah, serta mendorong terjadinya perjanjian kerja bersama yang dinamis, demokratis, transparan dan bermartabat,” terangnya. Yang lebih penting lagi, tambahnya, ada jaminan sosial pekerja. Dengan menambah program jaminan sosial yang ada, seperti hari tua, kematian, kecelakaan, kesehatan, ditambah dengan jaminan pesangon. “Tingkatkan kesejahteraan pekerja dengan subsidi uang muka perumahan pekerja, kesehatan dan transportasi pekerja, serta beasiswa bagi anak pekerja,” harapnya.(dew)
Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur
Kabupaten Nunukan adalah salah satu
Kabupaten di
provinsi Kalimantan Timur,
Indonesia.
Ibu kota kabupaten ini terletak di
kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (
2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa
suku Tidung.
Nunukan juga adalah nama sebuah
kecamatan di
Kabupaten Nunukan,
Provinsi Kalimantan Timur,
Indonesia.
Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.
Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.
Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.
Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.
Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak
Kata Mutiara Hari Ini
Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur