Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.
Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.
Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.
Polisi Bongkar Praktik Illegal Logging
Pelaku Warga Tarakan, Cukongnya dari Tawau
Nunukan Zoners - Polres Nunukan membuktikan komitmen untuk tidak memberikan ruang terhadap para pelaku illegal logging di daerah. Bukti komitmen sebagaimana yang diperintahkan Kapolri untuk menindak tegas para pelaku ilegal logging yakni, jajaran Polres Nunukan berhasil menangkap delapan pelaku kegiatan terlarang itu. Para pelaku ini, melakukan operasinya secara ilegal di daerah Linuang Kayam, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, dengan cara membangun tempat penggergajian kayu olahan. Di tempat ini, sebelum tertangkap oleh aparat keamanan dari Polres Nunukan, para pelaku telah melaksanakan perusakan hutan sejak beberapa bulan yang lalu. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan para pelaku yang tertangkap. Kapolres Nunukan AKPB Drs Purwo Cahyoko usai melakukan peninjauan langsung ke TKP menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini, diantaranya kayu gelondongan sebanyak 127 batang, 104 batang kayu bantalan dan puluhan kubik kayu olahan. Menurutnya, kegiatan para pelaku ini bisa terungkap, berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan ke polres Nunukan. Informasi dari masyarakat diterima polisi
Selasa (24/2) lalu. Setelah mendapatkan informasi, jajaran polres Nunukan membentuk tim untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut.
Dua hari kemudian (26/2), tim yang telah terbentuk langsung ke lapangan untuk melakukan tindakan. Dan ternyata informasi dari masyarakat itu benar. Dikatakan Kapolres, pada saat dilakukan operasi, yang pertama ditemukan adalah kapal yang sedang memuat kayu olahan. Berdasarkan informasi dari anak buah kapal (ABK), kemudian dikembangkan dan akhirnya ditemukan sawmill yang jaraknya sekitar 1,5 kilo dari tempat kapal memuat kayu. Pihaknya pun langsung menuju TKP yang berikutnya dan menemukan Sawmill beroperasi secara illegal itu sedang melakukan kegiatannya dan berhasil menahan beberapa orang. “Total yang kita amankan ada 8 orang, 5 orang adalah ABK sedangkan 3 lainnya ditangkap di Sawmill,” terang Kapolres. Sebenarnya total orang yang bekerja di tempat itu ada 21 orang, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan kepada para pelaku. Disebutkan Purwo Cahyoko, pihaknya mengakui mengalami kesulitan untuk menangkap semuanya, sebab pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku tidak semuanya berada di satu tempat, namun tersebar di beberapa tempat. Hal itu karena bagian pekerjaan mereka memang yang berbeda. Misalkan bagian penebang kayu, penarik kayu dan bagian-bagian yang lain. Kendati ada beberapa orang yang berhasil meloloskan diri dan lari ke dalam hutan pada saat penangkapan dilakukan, namun penanggung jawab dari kegiatan ilegal tersebut yakni BK berhasil ditangkap. “BK ini merupakan pemain lama, karena yang bersangkutan baru saja selesai menjalani tahanan selama dua tahun dengan kasus yang sama,” kata Purwo Cahyoko. Ditanya apakah BK merupakan pemilik modal, Kapolres lebih lanjut menyebutkan, hasil pemeriksaan BK mengaku kalau dirinya bukanlah pemilik modal, namun Hj At yang saat ini berada di Tawau. Masih dikatakan Purwo Cahyoko, kayu yang berasal dari hutan Indonesia rencananya akan dibawa ke Tawau. Hal itu berdasarkan keterangan dari ABK yang mana setiap pemberangkatan membawa sekitar 60 meter kubik.(ogy)
Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur
Kabupaten Nunukan adalah salah satu
Kabupaten di
provinsi Kalimantan Timur,
Indonesia.
Ibu kota kabupaten ini terletak di
kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (
2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa
suku Tidung.
Nunukan juga adalah nama sebuah
kecamatan di
Kabupaten Nunukan,
Provinsi Kalimantan Timur,
Indonesia.
Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.
Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.
Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.
Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.
Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak
Kata Mutiara Hari Ini
Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur