NUNUKAN - Bupati Nunukan H Abd Hafid Achmad berang. Pemkab Nunukan mengakui, telah lelah mengusulkan masalah perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nunukan ke pemerintah pusat. Akibat belum berubahnya RTRW Nunukan ini, berimbas kepada tingkat kesejahteraan dan sosial masyarakat Nunukan, terutama warga Kecamatan Krayan, yang 70 persen wilayahnya merupakan Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM). “Kami sudah beberapa kali mengajukan perubahan RTRW Nunukan ke pusat. Padahal ini sudah satu periode pemerintahan, 5 tahun tidak dirubah-rubah. Usulan kita sudah menumpuk disana (pemerintah pusat),” keluhnya. Ia mengkhawatirkan, warga perbatasan Indonesia khususnya di Nunukan akan ‘mencari makan’ ke negara tetangga Malaysia dan kegiatan sehari-hari lainnya. “Bukakan lapangan kerja untuk warga, rubah tata ruang itu. Di TNKM itu rumput melulu. ’Kok rumput mau diteliti? ’Kan bingung saya, masukkan (di koran) itu,“ tegasnya. Dalam kesempatan sama, ia mengungkapkan, di TNKM tersebut hanya di gunung saja yang berupa hutan dan tak mungkin dijamah masyarakat. Sedangkan di kaki gunung hanya hamparan rumput. “Kenapa tidak dimanfaatkan? Padahal dalam UU 1945 sudah dijelaskan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,“ tandasnya. Itulah tujuan pemkab membukakan lapangan kerja untuk masyarakat, khususnya di Krayan, agar kesejahteraan masyarakat Nunukan juga bisa mengalami peningkatan. “Bagaimana investor mau masuk kalau begini?“ lanjutnya. Sekkab Nunukan Zainuddin HZ malah menanyakan, kompensasi pemerintah pusat untuk warga Krayan yang memelihara TNKM. “Apa rakyat kenyang hanya dengan memandang hutan? Mereka butuh lapangan pekerjaan, tapi hampir 70 persen hutan itu semua TNKM. Apa artinya kita kaya SDA, tapi untuk menggali potensi saja tidak bisa,“ tegasnya. Kekesalan juga sangat jelas terlihat dari wajah bupati dan sekkab. “Semua dibatasi dengan lahan KBK, KBK dan KBK, padahal rakyat butuh lahan untuk bertani. Tunjangan sosial untuk warga Krayan dari pemerintah pusat ada atau tidak?” ujarnya.Kewenangan pemerintah daerah juga dibatasi oleh pemerintah pusat dalam beberapa hal dan bidang. “Padahal, ada UU pemerintah daerah tentang otonomi daerah. Pemerintah daerah ini sebenarnya harus mandiri, tapi kalau kewenangan dibatasi, bagaimana? Begini salah, begitu salah,“ tandasnya. (dew)
Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.
Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.
Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.
Jumat, 13 Februari 2009
Pertanyaan Bodoh Bupati: Rumput Kok Diteliti?:
NUNUKAN - Bupati Nunukan H Abd Hafid Achmad berang. Pemkab Nunukan mengakui, telah lelah mengusulkan masalah perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nunukan ke pemerintah pusat. Akibat belum berubahnya RTRW Nunukan ini, berimbas kepada tingkat kesejahteraan dan sosial masyarakat Nunukan, terutama warga Kecamatan Krayan, yang 70 persen wilayahnya merupakan Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM). “Kami sudah beberapa kali mengajukan perubahan RTRW Nunukan ke pusat. Padahal ini sudah satu periode pemerintahan, 5 tahun tidak dirubah-rubah. Usulan kita sudah menumpuk disana (pemerintah pusat),” keluhnya. Ia mengkhawatirkan, warga perbatasan Indonesia khususnya di Nunukan akan ‘mencari makan’ ke negara tetangga Malaysia dan kegiatan sehari-hari lainnya. “Bukakan lapangan kerja untuk warga, rubah tata ruang itu. Di TNKM itu rumput melulu. ’Kok rumput mau diteliti? ’Kan bingung saya, masukkan (di koran) itu,“ tegasnya. Dalam kesempatan sama, ia mengungkapkan, di TNKM tersebut hanya di gunung saja yang berupa hutan dan tak mungkin dijamah masyarakat. Sedangkan di kaki gunung hanya hamparan rumput. “Kenapa tidak dimanfaatkan? Padahal dalam UU 1945 sudah dijelaskan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,“ tandasnya. Itulah tujuan pemkab membukakan lapangan kerja untuk masyarakat, khususnya di Krayan, agar kesejahteraan masyarakat Nunukan juga bisa mengalami peningkatan. “Bagaimana investor mau masuk kalau begini?“ lanjutnya. Sekkab Nunukan Zainuddin HZ malah menanyakan, kompensasi pemerintah pusat untuk warga Krayan yang memelihara TNKM. “Apa rakyat kenyang hanya dengan memandang hutan? Mereka butuh lapangan pekerjaan, tapi hampir 70 persen hutan itu semua TNKM. Apa artinya kita kaya SDA, tapi untuk menggali potensi saja tidak bisa,“ tegasnya. Kekesalan juga sangat jelas terlihat dari wajah bupati dan sekkab. “Semua dibatasi dengan lahan KBK, KBK dan KBK, padahal rakyat butuh lahan untuk bertani. Tunjangan sosial untuk warga Krayan dari pemerintah pusat ada atau tidak?” ujarnya.Kewenangan pemerintah daerah juga dibatasi oleh pemerintah pusat dalam beberapa hal dan bidang. “Padahal, ada UU pemerintah daerah tentang otonomi daerah. Pemerintah daerah ini sebenarnya harus mandiri, tapi kalau kewenangan dibatasi, bagaimana? Begini salah, begitu salah,“ tandasnya. (dew)
Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur
Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.
Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.
Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.
Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.
Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur