Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Sabtu, 07 Maret 2009

Teras Narang: Orang Kalteng Tak Ngerti "Contreng"

Teras Narang: Orang Kalteng Tak Ngerti "Contreng"
Kamis, 5 Maret 2009 | 16:49 WIB

Nunukan Zoners Palangkaraya — Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengemukakan, warga di wilayahnya tidak memahami kata baru dalam iklan sosialiasi pemilu oleh KPU yang kini disebut sebagai sistem "Contreng". "Bagi orang Dayak, banyak yang bertanya, ’narai itu contreng’ (apa itu contreng?). Saya juga tidak yakin kata ini mudah dipahami," kata Teras Narang, di Palangkaraya, Kamis. Teras menyampaikan hal itu dalam acara Rapat Kerja Penyelenggaraan Pemilu Pemprov Kalteng Tahun 2009 yang dihadiri puluhan pejabat, unsur Muspida, dan KPU se-Kalimantan Tengah. Teras dengan tertawa kecil mempertanyakan kebakuan penggunaan kata 'contreng' yang merupakan kata adopsi dari bahasa Jawa itu. Sementara itu, masyarakat di Kalimantan Tengah yang didominasi suku Dayak dan Banjar belum memahami dengan baik arti kata contreng sebagai ganti "coblos" pada pemilu tahun ini.Meski tidak ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata 'contreng' itu boleh digunakan sesuai aturan KPU Nomor 35 tahun 2008 yang menyebutkan pemberian tanda V (centang) atau sebutan lain, yang kemudian dipilih "contreng" oleh KPU. Namun, Teras menegaskan, jajarannya akan selalu mendukung upaya KPU setempat dalam kegiatan sosialisasi tata cara dan mekanisme pemilihan dalam pemilu tahun ini dari semua lini. Teras bahkan mengaku telah membatalkan sejumlah program pemda senilai hampir Rp 3 miliar demi mengalokasikan anggaran untuk membantu dan mendukung kegiatan KPU setempat. Menurut Teras, telah ada dua aturan, yakni Perpres Nomor 2/2009 dan Nomor 4/2009 yang mengatur bantuan, fasilitas, dan dukungan, pemda untuk kelancaran pemilu. "Sesuai aturan itu, wajib hukumnya bagi pemerintah membantu KPU saat dibutuhkan. Oleh karena itu, program rehabilitasi rumah dinas dan aula pemda saya coret untuk mengalihkan dana membantu KPU," tambahnya.ABI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor