Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Sabtu, 07 Maret 2009

Dua Pejabat Nunukan Dibebaskan dari Jabatan

Dua Pejabat Nunukan Dibebaskan dari Jabatan
Tersangkut Kasus Amdal Bapedalda

Nunukan Zoners -- Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nunukan Hj Susilawati mengungkapkan, pembebasan jabatan diberlakukan untuk mantan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Nunukan Hasan Basri dan mantan stafnya Thoyib Haryadi. Sedangkan empat mantan pejabat lain, yakni mantan Lurah Nunukan Selatan Arifuddin, mantan juru bayar Pemkab Simon Sili, mantan Kepala Satpol PP Abd Kadir dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan Azis Muhammadiyah, statusnya masih pemberhentian sementara dari jabatan, karena SK-nya masih dalam proses. "Pemberhentian sementara dari jabatan bukan termasuk jenis hukuman disiplin, tapi kepentingan proses peradilan seorang PNS. Sedangkan hukuman pembebasan dari jabatan, sudah termasuk kategori hukuman disiplin berat," jelas Susilawati. Ia menyebutkan, menurut PP 30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS dijelaskan, tingkat hukuman disiplin terbagi tiga. Yakni hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas tertulis. Hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan gaji dan penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat. "Yang masuk di data BKD hanya hukuman disiplin ringan dan berat. Untuk hukuman disiplin ringan, lebih kepada masing-masing instansi yang ditindaklanjuti dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PNS," tambahnya. Sedangkan untuk hukuman disiplin berat, dilakukan sejak yang bersangkutan ditahan, berdasarkan surat dari kepolisian atau kejaksaan. Para pejabat yang saat ini tersangkut dengan hukum, dikatakan diberlakukan pengurangan gaji pokok dari jabatannya sekarang, tapi tunjangan yang lain tetap diberikan. (jpnn)

1 komentar:

  1. sy putra daerah nunukan lulusan s1 ekonomi.......tpi sampai skg sy susah dapat pekerjaan didaerah sendiri termasuk mau berkiprah di pemerintahan ya selain ga ada koneksi jga didlm....pemerintah kabupaten nunukan tolong perhatikan dan berikan jalan uk bisa berbakti didaerah dan berkiprah dipemerintahan daerah...apa harus punya koneksi dan kenalan dulu baru bisa kerja dan berkiprah dipemerintahan

    BalasHapus

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor