Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Sabtu, 07 Maret 2009

Ada 51 PJTKI di Nunukan Diduga Bermasalah

Ada 51 PJTKI di Nunukan
Diduga Bermasalah

Laporan: Basri

Nunukan Zoners Kinabalu. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, terus menuai masalah. Kabupaten Nunukan tetap menjadi tumpuan harapan para TKI yang bermasalah. Mereka banyak mendatangi Pengerah Jasa (PJ) TKI untuk meminta bantuan. Namun, tak sedikit PJTKI di Nunukan beroperasi secara ilegal, sehingga para TKI justru menuai masalah baru. Tak tanggung-tanggung, di antara 54 PJTKI di Nunukan, 51 di antaranya beroperasi secara tidak normatif. Pejabat sementara Konsulat Jenderal Indonesia di Kota Kinabalu, Malaysia, Rudhito Widogdo, bahkan lebih keras lagi mengatakan bahwa ke-51 PJTKI di Nunukan tersebut beroperasi secara ilegal. Klaim ini dikemukakan Rudhito ketika menerima tim Kunker (Kunjungan Kerja) ICMC (International Catholic Migration Commission), Rabu, 11 Februari. Ketika klaim ini dikonfirmasi kepada beberapa PJTKI di Nunukan, Fajar mendapatkan data bahwa ketidaklegalan itu sesungguhnya lebih banyak pada faktor penempatan tenaga kerja. Sesuai prosedur, PJTKI cabang tidak boleh menempatkan TKI di daerah tujuan.PJTKI cabang hanya bisa menyuluh, mendata, mendaftar, dan menyeleksi calon TKI. PJTKI juga berhak menyelesaikan kasus calon TKI pada tahap dan purna penempatan serta menandatangani perjanjian penempatan calon TKI. Namun, yang terjadi di Nunukan, ada PJTKI yang diduga langsung menempatkan TKI-nya. Mereka beralasan bahwa pihaknya diberi wewenang oleh pusat untuk menempatkan TKI di daerah tujuan. "Kami diberi wewenang oleh pusat untuk menempatkan TKI di Malaysia. Saya ini orang pusat yang ditempatkan di Nunukan," kata pengurus PJTKI PT. Satria Cabang Nunukan, H Hendrik Aidil yang dikonfirmasi, kemarin. Hal senada juga disampaikan pengurus PJTKI lainnya di Nunukan, Rahmat. Ia juga mengaku telah mendapat wewenang dari pusat untuk menempatkan PJTKI di daerah tujuan. Adapun pengurus PJTKI PT Alfira, Agus, diakui bahwa perusahaannya merupakan pusat. Oleh karena itu, tidak ada hambatan dalam hal penempatan TKI. "Sudah ada lima PT yang bermitra dengan kami untuk mengupayakan pegiriman TKI secara normatif," kata Agus. (bas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor