Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Sabtu, 07 Maret 2009

Perlu Waktu 5-10 Menit Conteng Surat Suara

Perlu Waktu 5-10 Menit
Conteng Surat Suara

Nunukan Zoners - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan berkeyakinan angka suara sah pada pemilu legislatif nanti di atas 70 persen, kendati pesta demokrasi kali ini menggunakan cara baru. Keyakinan KPUD Nunukan tersebut didasari pada hasil simulasi yang mereka lakukan, baik kepada masyarakat dan para pemilih pemula. Hasil simulasi, angka suara sah melebihi 70 persen. Mengacu pada angka-angka tadi, menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Teknis Penyelenggara dan Data Pemilih KPUD Nunukan Sari Dewi Bakhtiar, sebenarnya masih dapat ditingkatkan mengingat waktu pelaksanaan pemilu masih tersisa satu bulan lagi. Artinya masih ada waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pihaknya mengaku, dalam upaya mencapai target yang lebih optimal, berbagai sosialisasi di berbagai tempat telah dilakukan, diantaranya membagikan selebaran sosialisasi ke masyarakat yang berada di pasar-pasar, di jalan raya dengan target para pengendara, ke sekolah-sekolah, bahkan sosialisasi telah dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP). “Saya berharap, sosialisasi kepada masyarakat, tidak hanya dilakukan oleh KPUD Nunukan akan tetapi juga oleh partai politik kepada konstituennya,” harap Sari Dewi. Dengan cara conteng atau centang, menurut Dewi, cukup menemui masalah dalam persoalan waktu. Hasil simulasi khususnya kepada masyarakat yang berusia lanjut, membutuhkan waktu selama 10 menit bahkan ada yang lebih. Padahal idealnya 5 menit saja, untuk empat lembar surat suara yang terdiri kertas suara untuk DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota dan surat suara DPD.Banyaknya partai politik serta caleg yang ada di dalam surat suara merupakan salah faktor yang mempengaruhi lamanya waktu karena ukuran surat suara yang lebih besar dari bilik suara. Terbatasnya waktu pada Pemilu 9 April mendatang, yakni hanya 5 jam (pukul 07.00-12.00), untuk mengantisipasi tidak cukupnya waktu, maka sejumlah TPS kemungkinan akan ditambah bilik suara, misalkan dari 4 bilik menjadi 6 bilik suara. Disebutkan Sari Dewi, salah satu penyebab suara tidak sah adalah masyarakat yang buta huruf, dimana mereka diperkirakan akan mengalami kesulitan untuk mencari yang akan dipilihnya karena tidak bisa membaca. “Bagi yang buta huruf kita juga beri solusi, dengan cara didampingi oleh keluarga dan petugas KPPS pada saat di bilik suara,” jelasnya. (ogy)

1 komentar:

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor