Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Minggu, 22 Februari 2009

Putra Daerah Nunukan Dijatah 30 Casis

Radartarakan Jumat, 20 Februari 2009
Putra Daerah Nunukan Dijatah 30 Casis

Nunukan Zoners -Tahun ini, Polres Nunukan akan menerima 30 calon siswa (casis) brigadir polisi khusus daerah perbatasan. Yang menggembirakan, prioritas utama untuk putra daerah. Hal ini dikatakan oleh perwakilan dari Polda Kaltim, saat sosialisasi penerimaan brigadir polisi tahun 2009, khusus daerah perbatasan di Aula Sebatik Polres Nunukan, kemarin. Ada tiga narasumber dari Polda Kaltim dalam sosialisasi ini, yakni Kabag Binkar AKBP Bayu SIK, Kaur Mintu Ro Pers AKP Untung Mulyono dan Briptu Zaenal. Kapolres Nunukan AKBP Purwo Cahyoko diwakili Wakapolres Kompol Indra Napitupulu dalam sambutannya mengatakan, penerimaan tersebut dikhususkan untuk putera daerah. “Selain untuk memberdayakan putera daerah, juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebanyak 30 casis ini rencananya akan ditempatkan di Lumbis, Sembakung, Sebatik dan kecamatan yang benar-benar dekat dengan perbatasan,” jelasnya. Sementara itu, Kabag Binkar Polda Kaltim AKBP Bayu SIK menuturkan, untuk Kaltim kuotanya 185 casis. Terdiri dari 5 reskrim, 85 polisi tugas umum wilayah perbatasan, 45 brimob, 40 pol air dan 10 polisi wanita (polwan). Dilanjutkan, penerimaan polisi untuk wilayah perbatasan Kaltim, hanya tiga kabupaten yang mendapatkan kesempatan ini. Yakni Nunukan dengan kuota 30 casis, Malinau dengan kuota 30 casis dan Kutai Barat dengan kuota 25 casis. Rencana pelaksanaan ujian rekruitmen mulai ujian administrasi sampai dengan akademis. Casis akan dinyatakan gugur, jika tidak memenuhi syarat (TMS). “Meskipun tinggi badan kurang satu centimeter. Dan diharapkan, penerimaan casis ini juga didukung oleh Pemkab setempat,” tambahnya. Dalam penerimaan yang direncanakan Maret mendatang, Polri menetapkan prinsip penerimaan. Yakni bersih, transparan, akuntabel dan humanis. “Mulai pendaftaran sampai tahap akhir, akan diawasi dari pihak eksternal (LSM dan lainnya) maupun internal,” katanya. Seorang casis dinyatakan lulus, jika bisa melalui tahapan seleksi. Yang terdiri dari administrasi, kesehatan I, psikologi, akademik, kesehatan II, kemampuan jasmani, rikmin akhir, pemeriksaan mental kepribadian (PMK) dan kelulusan sementara. Dalam sesi tanya jawab, seorang warga Nunukan meminta putera daerah dari Krayan dan Krayan Slatan yang dijadikan prioritas. Karena dua kecamatan ini, kecamatan yang paling dekat dengan perbatasan Indonesia-Malaysia. Selain itu, seorang warga lain meminta Polri melakukan kroscek identitas terhadap casis yang mendaftar. “Jangan putera daerah yang siap menjaga NKRI di perbatasan, malah jadi penonton. (Warga) pendatang yang baru 1-2 bulan di Nunukan malah mendapat kesempatan. Dan hendaknya penempatan brigadir di perbatasan disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing,” imbuhnya. Menanggapi hal ini, Kabag Binkar AKBP Bayu menuturkan, penerimaan brigadir polisi ini memang khusus untuk putera daerah. “Sedangkan mengenai kuota brigadir polisi di masing-masing kecamatan, akan diatur Polres Nunukan sesuai luas wilayahnya,” jawabnya. (dew)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor