Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Minggu, 22 Februari 2009

270.000 TKI Siap “Diputihkan” di Sabah

270.000 TKI Siap “Diputihkan” di Sabah
Oleh Sofyan Asnawie

Nunukan Zoners Kota Kinabalu – Pemerintah, majikan, dan pengusaha di Sabah “memutihkan” semua tenaga kerja ilegal, pekerja asing tanpa izin (PATI) tenaga kerja Indonesia. Jumlah terdaftar pada Imigrasi Malaysia Sabah mencapai 270.000 orang. Pemutihan TKI merupakan langkah praktis dari operasi Nyah II Agustus-Oktober tahun lalu. ”Proses pemutihan dilaksanakan sejak 1 Februari 2009,” ujar acting (pejabat) Konsul Jenderal RI di Kota Kinabalu, Rudhito Widagdo pada SH, di kantor KJRI Lorong Kemakmuran, Karamunsing Kota Kinabalu, baru-baru ini. Dalam proses pemutihan yang berjalan selama seminggu, KJRI Kota Kinabalu dan Tawau baru menyelesaikan sekitar 1.800 paspor pemutihan WNI. Jakarta telah mengirimkan 150.000 paspor untuk pemutihan di Sabah. Lapangan kerja kasar akan menjadi daya tarik pekerja lokal. Karena harus kerja keras dan upah rendah, menurut Rudhito Widagdo karakter pekerja ”terpaksa” seperti itu hanya didapat dari TKI. Apalagi TKI sangat mudah dipermainkan agen dan calo sehingga banyak majikan memilih mempekerjakan TKI. ”Permainan inilah yang merugikan dan mempermalukan TKI,” tambah Rudhito. TKI tidak memiliki nilai tawar, kontrak kerja sengaja ditiadakan dan paspor ditahan majikan. Kadang pemindahan TKI dari satu ladang (perkebunan) ke lain ladang dalam satu perusahaan dilakukan diam-diam, atau TKI ditransfer ke ladang lain, merupakan sasaran dan permainan agen serta calo nakal.Ketergantungan negara bagian Sabah yang berbatasan dengan Kalimantan Timur dan Filipina terhadap tenaga kerja asing, terutama Indonesia, sangat besar. Arus pencari kerja migran legal dan ilegal dari Indonesia dan Filipina sangat tinggi. Dari Nunukan, Kalimantan Timur saja rata-rata sedikitnya 6.000 TKI sebulan menuju Tawau, Sabah Malaysia. Di pihak lain, pemerintah Malaysia merencanakan akan memulangkan sekitar 15.000 pekerja asing di seluruh Malaysia dalam waktu dekat. Rudhito menunjuk kasus terakhir, pemulangan 44 TKI ke Nunukan awal Februari. KJRI mengirimkan petugas konsulat Iman Siregar ke Telupid dekat Sandakan. Para TKI dinyatakan bermasalah ditahan polisi kawasan Beluran, padahal perusahaan selama ini mempekerjakan mereka. Bentara Hijau Sdn Bhd tidak memenuhi pembayaran gaji memadai, sudah setuju melepas para TKI pindah. Tapi, dengan ”licik” perusahaan menahan paspor dan melaporkan para TKI ke polisi, sehingga ketika naik lori (truk) menuju perusahaan baru yang bersedia menerima para TKI diadang polisi Beluran. Mereka sempat ditahan satu malam hingga diselesaikan KJRI. ”Mereka kita pulangkan ke Indonesia apalagi ada anak-anak,” ujar Rudhito. Terungkap dari pengecekan KJRI, permasalahan sehingga para TKI harus meninggalkan Bentara Hijau Sdn Bhd, upah rendah, kurang fasilitas kesehatan, permukiman yang mirip pondok, tidak ada air bersih dan listrik. (sofyan asnawie)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor