Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Minggu, 22 Februari 2009

Izin Sawit di Kawasan Hutan Harus Disetujui Menhut

Izin Sawit di Kawasan Hutan Harus Disetujui Menhut RI

Nunukan Zoners Pontianak-Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan izin perkebunan kelapa sawit yang dikeluarkan kepala pemerintahan otonomi di kawasan hutan, mesti mendapat persetujuan pelepasan dari Menteri Kehutanan. “Khusus Taman Nasional, memang tidak diperbolehkan sama sekali. Di lokasi Hutan Lindung, sebelum dilepas Menteri Kehutanan, terlebih dahulu disetujui Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Idwar Hanis, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar kepada SH, Kamis (11/9). Idwar mengatakan hal itu menanggapi banyaknya izin perkebunan di kawasan hutan, mencakup Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Konversi (HPK), Hutan Lindung (HL) dan Taman Nasional (TN) yang diungkapkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Ketapang, Sambas dan Bengkayang. Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku di bidang perizinan, termasuk di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, jika terbukti izin diberikan di dalam kawasan hutan, maka pemilik izin harus dengan upaya dan usaha sendiri meminta persetujuan pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan. “Kalau ada sertifikat Hak Guna Usaha dikeluarkan di kawasan hutan, tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan, adalah salah satu bentuk pelanggaran,” ujarnya. Ia mengatakan, terkait tumpang tindih perizinan di lingkungan wilayah pemerintahan otonom, Pemerintah Provinsi Kalbar bukanlah pada posisi langsung menyalahkan.Namun, lebih kepada mengedepankan aspek persuasif dalam menjalankan fungsi supervisi. Jika aspek supervisi ternyata kurang berjalan sesuai harapan, jangan salahkan pemerintahan provinsi jika muncul implikasi hukum di kemudian hari. Peran supervisi itu sampai sekarang masih berjalan. Di pihak lain, Gubernur Cornelis dan Wakil Gubernur Christiandy Sanjaya tidak akan mampu melindungi para bupati maupun wali kota dari jeratan hukum, jika terbukti melanggar ketentuan tata ruang dan kehutanan, sehubungan penertiban izin usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Demikian Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Syakirman, kepada SH, menanggapi pemberian izin perkebunan kelapa sawit seluas 436.182 hektare di dalam kawasan hutan, mencakup Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Konversi (HPK), Hutan Lindung (HL) dan Taman Nasional (TN). Izin bermasalah baru terungkap di Kabupaten Sambas mencakup sembilan perusahaan, 42 unit di Kabupaten Ketapang dan 15 unit di Kabupaten Bengkayang. Sebagian di antaranya sudah terlanjur dikeluarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat. Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Zulfadhli secara terpisah, mengatakan, mesti ada terobosan hukum secara terpadu dan terintegrasi dari Menteri Kehutanan, Kapolri, Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena pelanggaran tata ruang sudah diatur di dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang tata ruang dan UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. “Tidak akan mungkin terobosan hukum bisa dilakukan di lingkungan institusi hukum di daerah, karena sudah menyangkut kepentingan banyak pihak. Perlu dibentuk tim penertiban terpadu dari pemerintah pusat,” ujarnya. Diungkapkan Zulfadhli, semenjak reformasi bergulir, pelanggaran tata ruang selalu berkedok meningkatkan alam investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Tapi apa pun alasannya, penegakan supremasi hukum mesti ditempuh, supaya pemerintah pusat tidak kehilangan wibawa di daerah. (aju)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor