Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Senin, 02 Maret 2009

Sudah 9 Tahun, Belum Punya RTRW

Sudah 9 Tahun, Belum Punya RTRW
Bahas RTRW, DPRD Rencanakan Bertemu Bappeda

Kamis, 8 Januari 2009

Nunukan Zoners - DPRD Kabupaten Nunukan merencanakan akan melakukan dengar pendapat dengan badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Nunukan. Dengar pendapat itu terkait dengan belum terealisasinya rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan.Rencana pembahasan RTRW merupakan gagasan DPRD dan merupakan masukan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Wakil Ketua DPRD Nunukan, Abdul Wahab Kiak Kepada Radar Tarakan kemarin, menjelaskan, Nunukan yang sudah berusia 9 tahun namun sampai saat ini belum memiliki RTRW sehingga perlu ada langkah kongkrit yang harus dilakukan oleh pemerintah.“Untuk mencapai hal tersebut menurut Wahab perlu adanya pertemuan antara legislatif dan eksekutif serta masukan-masukan dari lembaga swadaya masyarakat,” katanya.Hasil dari pertemuan ini menurut Wahab selanjutnya akan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat sesuai undang undang No 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah pasal 189. Dimana kata Wahab, disebutkan ada 3 raperda sebelum ditetapkan menjadi perda harus dikonsultasikan kepada pemerintah C.q pemerintah yang membidanginya. “Ketiga raperda tersebut adalah raperda tentang pajak daerah, raperda retribusi daerah, raperda tentang tata ruang,” tuturnya.Disebutkan Wahab, Kabupaten Malinau merupakan daerah yang sama-sama merupakan hasil pemekaran telah menetapkan RTRW. Sedangkan Nunukan sampai saat belum ada, padahal Kabupaten Nunukan telah berusia 9 tahun. “RTRW merupakan salah satu bekal kabupaten induk, sebagai pedoman acuan pembangunan,” katanya lagi. Penyebab mendasar yang memungkinkan mengapa RTRW Kabupaten kota dan provinsi sulit terealisasi menurut Wahab lagi, karena Pemprov Kaltim pada masa lalu pernah meminta alih fungsi hutan untuk keperluan pembangunan, baik pembangunan infrastruktur maupun permohonan alih fungsi hutan untuk keperluan perkebunan. Celakanya, permohonan itu belum dilaporkan kepada pusat tentang penggunaan hasil alih fungsi hutan tersebut.Dampak yang ditimbulkan akibat belum terealisasinya RTRW itu, sangat berpengaruh terhadap kelanjutan pembangunan di Nunukan, terutama jika pembangunan tersebut dilakukan yang ada kaitannya dengan alih fungsi hutan. (ogy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor