Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Kamis, 19 Februari 2009

Tanpa Izin Menteri Kehutanan Hutan Disulap Jadi Kebun Kelapa Sawit

Tanpa Izin Menteri Kehutanan
Hutan Disulap Jadi Kebun Kelapa Sawit



Nunukan—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Timur (Kaltim), telah mengubah status dan fungsi Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK) dan memberikan hak pengelolaannya kepada sedikitnya empat perusahaan perkebunan sawit, tanpa izin Menteri Kehutanan (Menhut). Seharusnya status dan fungsi hutan tidak boleh dijadikan perkebunan tanpa izin Menhut. Sebagian besar dari kawasan hutan seluas 70.413 hektare di sepanjang perbatasan Kaltim – Sabah, Malaysia, itu masih bersatus KBK. Tetapi kemudian ratusan ribu batang kayu ditebang, diperdagangkan, dan diubah menjadi perkebunan. Termasuk kayu hutan tanaman industri milik PT Adindo Hutani Lestari (AHL) yang ditebang dan dibakar tanpa sepengetahuan PT AHL. Melalui Menhut, PT AHL telah berkali-kali protes terhadap sedikitnya empat perusahaan perkebunan yang merambah areal HPH-nya. Perusahaan itu adalah PT Nunukan Jaya Lestari (NJL), PT Sebakis Inti Lestari (SIL), PT Sebuku Inti Plantation (SIP) dan PT Pohon Emas Lestari (PEL) yang juga anak perusahaan PT NJL. Pemkab Nunukan telah melakukan rekayasa antara lain melampirkan persetujuan DPRD Nunukan.
Tetapi hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD belum pernah menerbitkan surat dukungan untuk mengubah status hutan KBK menjadi KBNK.
Surat Dukungan

Ketua DPRD Nunukan, Ngatijan SP yang dihubungi SH, menjelaskan pihaknya belum pernah menerbitkan surat dukungan kepada Bupati Nunukan, Abdul Hafid Achmad. Wakil Ketua DPRD Nunukan, Abdul Wahab Kiak juga mengaku heran atas surat Bupati Nunukan kepada Menhut yang mencantumkan surat dukungan DPRD kepada Menhut Nomor 522.12/295/DKB-1/IX/2005, tertanggal 15 September 2005.
Padahal, surat permohonan dukungan itu baru disampaikan ke DPRD Nunukan 22 September 2005. ”Kalau demikian, dukungan yang jadi lampiran permohonan perubahan status itu, dukungan siapa, ” tanya Wahab Kiak. Seperti diketahui, perubahan status yang diizinkan secara sepihak oleh Bupati Nunukan itu, masih tumpang tindih dengan areal PT AHL. Misalnya, PT NJL yang memperoleh izin Bupati seluas 17.413 hektare, ternyata tumpang tindih 2.500 hektare dengan milik PT AHL. Karena NJL membuka lahan sampai 10.000 hektare dari areal yang tidak dibebani hak 13.913 hektare, dan KBNK hanya 1.000 hektare. Bahkan, telah menempatkan pabrik CPO berkapasitas 60 ton/jam. Sedangkan PT SIL 20.000 hektare, tumpang tindih dengan PT AHL seluas 11.375 hektare; areal yang tidak dibebani hak mencapai 7.825 hektare, dengan KBNK hanya 800 hektare, dan realisasi perkebunan sekitar 2.000 hektare. Demikian pula pada areal PT SIP 20.000 hektare, kawasan tumpang tindihnya 3.375 hektare. Kawasan yang tidak dibebani hak mencapai 9.750 hektare, dan kawasan KBNK 6.875 hektare, sementara lahan yang telah diubah menjadi perkebunan 1.000 hektare. Sedangkan PT PEL 3.000 hektare, tumpang tindih 2.500 hektare, dan lahan KBNK 10.000 hektare. Sebagai kompensasi lahan hutan menjadi perkebunan, Bupati Nunukan Abdul Hafid menawarkan sebagian wilayah hulu Sungai Sembakung, Desa Sumentobol, dan Desa Tau Lumbis, Kecamatan Lumbis; Daerah Aliran Sungai (DAS) Sembakung Hilir dan Sungai Linuang Kayan, Kecamatan Sembakung; dan DAS Sebuku Hilir perbatasan Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Sembakung.

Dua Kewarganegaraan

PT NJL dan PT PEL telah memperoleh kredit dari Bank BNI (Tbk) sebesar Rp 75 miliar tahun 2004. Sebagai jaminan kredit, PT NJL mempertanggungkan hak guna usaha atas tanah negara seluas 19.974 hektare di Desa Simenggaris yang dijadikan lahan perkebunan sawit. Padahal, PT NJL dan PT PEL dipimpin oleh seseorang yang mempunyai kewarganegaraan rangkap yaitu Malaysia dan Indonesia. Selain memperoleh kredit dari Bank BNI (Tbk), perusahaan milik Datuk Haji Andi Yakin bin Mapaseng (nama di Malaysia) dan Muhammad Sampa (nama di Indonesia), perusahaan yang sama kini tengah mengusahakan kredit baru dengan jumlah cukup besar melalui Bank BNI (Tbk) atau Bank Mandiri. Sumber SH mempertanyakan kemudahan perolehan kredit itu, karena Muhammad Sampai sebagai Direktur Utama PT NJL dan pemegang saham PT PEL, dan sejumlah pemegang saham lainnya termasuk Asmar, diragukan kewarganegaraan Indonesianya. Asmar adalah anak Muhammad Sampa. Muhammad Sampa di dalam akte notaris perusahaan PT PEL terdaftar sebagai salah seorang pemegang saham, lahir 29 November 1969, dengan alamat Nunukan, pemegang KTP nomor 13.2001/1514/13757/2001 yang berlaku hingga 29 November 2004. Sedangkan di Malaysia diketahui bernama Datuk Andi Yakin bin Mapaseng, yang telah membangun ladang kelapa sawit milik negari Sabah dengan label Sawit Kinabalu Berhad. n

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor