Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Kamis, 19 Februari 2009

Polresta Nunukan Tangkap 20 Ton Gula Selundupan dari Malaysia

Sumber Kapanlagi.com Edisi : Minggu, 19 November 2006 12:19

Nunukan Zoners dan Kapanlagi.com - Jajaran Polresta Nunukan berhasil menangkap tersangka berinisial AR dalam kasus penyelundupan 20 ton gula pasir yang berasal dari Tawao, Malaysia pada akhir pekan lalu, sekitar pukul 22:30 Wita. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. I. Wayan Tjatra di Balikpapan, Kamis mengatakan bahwa awal terungkapnya kasus itu ketika dua anggota Polresta Nunukan anggota KPPP yaitu Bripka BG dan Briptu AY yang sedang melakukan patroli di pelabuhan Tunon Taka, Nunukan melihat hal mencurigakan dalam. Pada saat patroli tersebut mereka mendatangi KM. Aguamas, yang sedang menaikan penumpang beserta barang-barang lainnya. Kedua anggota KPPP Polresta Nununukan saat berada di atas kapal KM. Aguamas melihat sebuah kapal lain, yakni KM Zul Jaya Abadi yang berada tidak jauh sedang melakukan kegiatan bongkar-muat. Akhirnya, kedua anggota tersebut menuju kapal KM. Zul Jaya Abadi untuk melihat kegiatan yang dilakukan KM. Zul Jaya Abadi. Setelah melihat dari dekat, ternyata diketemukan KM. Zul Jaya Abadi tersebut sedang melakukan bongkar muat gula pasir, kemudian Bripka BG menghubungi Tim Buser Polres Nunukan, selanjutnya bersama-sama melakukan pengecekan di KM. Zul Jaya Abadi. Setelah dilakukan pengecekan, dengan cara menanyakan siapa pemiliki gula, mendapat jawaban dari para buruh yang mengangkut gula tersebut, bahwa gula pasir tersebut milik AR yang dibelinya dari Tawao Malaysia. Dijelaskan Wayan, bahwa selain mengecek kepemilikan, Tim Buser juga mengecek legalitas gula tersebut, dan ternyata AR selaku pemilik gula tidak dapat menunjukan dokumen yang sah, akhirnya Tim Buser menghentikan bongkar muat gula tersebut. Setelah menghentikan, kegiatan bongkar muat gual milik AR tersebut, selanjutnya aparat membawa AR dan YT yang merupakan Nahkoda kapal KM. Zul Jaya Abadi ke Polresta Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan, dan barang bukti berupa gula sebanyak 20 ton yang masih berada di kapal KM Zul Jaya Abadi dan KM. Aguamas dan dipindahkan dan disandarkan di Pelabuhan Inhutani untuk di bongkar. Tindakan yang telah dilakukan adalah pemeriksaan para saksi, saksi ahli, para tersangka, menyita barang bukti dan mendalami motif tersangka. Wayan mengatakan bahwa motif kasus ini adalah masalah ekonomi. Akibat perbuatan ini tersangka dapat dikenakan melanggar pasal 102 UURI No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,- (*/lpk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor