Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Kamis, 12 Maret 2009

Kejati Kaltim Sidik 7 Kasus Dugaan Korupsi

Kejati Kaltim Sidik 7 Kasus Dugaan Korupsi

Nunukan Zoners Samarinda— Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melanjutkan penyidikan terhadap tujuh kasus dugaan korupsi yang belum selesai ditangani pada 2008. Kepala Seksi Penerangan, Hukum, dan Humas Kejati Kaltim, Syakhrony mengemukakan itu di Samarinda, Rabu (11/3). Dua kasus di antaranya melibatkan mantan pejabat tinggi Pemprov Kaltim. Satu kasus ialah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin pemanfaatan kayu di Kabupaten Berau pada 2004-2005. Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Budi Pranowo ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu terjadi saat dirinya menjabat Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan. Tersangka lainnya ialah Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Hutan Dishut Kaltim Aminulla Hak. Kasus lainnya, menurut Syakhrony, terkait pembangunan jalan ruas Talisayan sampai batas Kabupaten Berau. Proyek itu didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 2002-2003 senilai Rp 33 miliar. Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kaltim Awang Darma Bhakti ditetapkan tersangka. Terkait kasus ini sudah sampai proses penyusunan dakwaan untuk persidangan, kata Syakhrony. Empat jaksa dari Kejati Kaltim dan satu jaksa dari Kejaksaan Negeri Samarinda akan bergabung dalam tim jaksa penuntut umum untuk kasus jalan Talisayan tersebut.Kasus lainnya, menurut Syahkrony, ialah dugaan penyalahgunaan dana anggaran Sekretariat Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2003-2005. Dana yang dianggarkan senilai Rp 117 miliar. Namun, ada sekitar Rp 3 miliar yang belum diketahui pertanggungjawabannya. Syakhrony menjelaskan, dalam kasus itu, telah ditetapkan dua tersangka. Satu adalah Encik Muknidin, mantan Sekretaris Kabupaten Kutai Barat, dan Yosia Doyos, mantan bendahara pada Sekretariat Kabupaten Kutai Barat. Kejati Kaltim juga menyidik dugaan penyelewengan dalam pembebasan lahan untuk Korpri di Kabupaten Kutai Timur pada 2007. Kasus lainnya adalah dugaan penyalahgunaan dana Rp 4,2 miliar untuk normalisasi Sungai Mahakam di Samarinda pada tahun anggaran 2004-2005. "Dua kasus lainnya adalah pengadaan generator di PT Pupuk Kalimantan Timur tahun 2004 dan pengadaan barang-barang dalam program pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Pasir tahun 2007," kata Syakhrony. BRO

1 komentar:

  1. Kasus Nunukan sendiri mana boss kok adem ayem apa jadi uang semua

    BalasHapus

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor