Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Kamis, 12 Maret 2009

APBD 2009 Nunukan Rp 1,129 T

APBD 2009 Nunukan Rp 1,129 T

Nunukan Zoners : ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Nunukan tahun 2009 sebesar Rp 1,129 triliun lebih. Dari laporan panitia anggaran DPRD Nunukan yang dibacakan H Surati, pada sidang paripurna penetapan Raperda tentang APBD 2009 Nunukan menjadi Perda, di Gedung DPRD belum lama ini dijelaskan, pendapatan sebesar Rp 968 miliar lebih. Jumlah ini terdiri dari PAD sebesar Rp 37 miliar lebih, dana perimbangan Rp 883 miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 48 miliar lebih. Kemudian belanja daerah Rp 1,129 triliun lebih, yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp 253 miliar lebih dan belanja langsung Rp 876 miliar lebih. Lalu pembiayaan Rp 160 miliar lebih, terdiri dari penerimaan Rp 167 miliar lebih dengan rincian SILPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran Rp 6,5 miliar dengan rincian penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah. Disebutkan, pengalokasian anggaran pendidikan minimal 20 persen menjadi perhatian bersama Pemkab Nunukan dan DPRD. Dan untuk tahun ini, sesuai dengan hasil pembahasan antara panggar dan tim anggaran Pemkab Nunukan, maka dalam RAPBD Nunukan 2009 telah dialokasikan dana sebesar Rp 221 miliar lebih atau 20,02 persen dari total APBD 2009. Lalu, pengalokasian anggaran untuk hal-hal yang sifatnya prioritas untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, cukup mendapat perhatian dari panggar legislatif dan tim anggaran eksekutif. Khususnya untuk pembangunan infrastruktur yang diprioritaskan pada pembangunan sarana kepentingan umum, seperti jalan dan jembatan. ”Pengalokasian anggaran untuk pembangunan infrastruktur baru akan dikurangi dan diprioritaskan untuk merampungkan pembangunan yang memang sudah dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya,” jelasnya. Dalam sidang paripurna ini, panggar legislatif menyarankan agar Pemkab Nunukan (instansi terkait) lebih berusaha dalam upaya menggali sumber-sumber pendapatan daerah untuk meningkatkan PAD, yang secara langsung dan tidak langsung mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat pada umumnya, seperti sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan lainnya. Pemerintah Daerah dalam pengajuan RAPBD selanjutnya, juga harus dapat memenuhi mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. ”Penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp 6,5 miliar yang tercantum dalam dokumen anggaran, seharusnya bisa lebih diuraikan lagi. Karena sampai saat ini, perkembangan nilai investasi tersebut menjadi tidak jelas,” ungkapnya. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD H Ngatidjan Achmadi, dihadiri oleh Wabup Nunukan Kasmir Foret, pimpinan instansi vertikal dan muspida, kepala instansi dan badan di lingkup Pemkab Nunukan, serta tokoh agama dan adat Nunukan.(dew)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor