Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Selasa, 03 Maret 2009

PNS Dan Pelajar Akan Di Razia

PNS Dan Pelajar Akan Di Razia
‘keluyuran’ di Jam Kerja dan Jam Sekolah


Nunukan Zoners - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pelajar di kota Nunukan sepertinya harus berhati-hati, sebab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan razia. Yang akan menjadi target dirazia adalah mereka pada saat yang jam kerja atau jam sekolah ngeluyur ditempat-tempat tertentu. “Kita akan razia, namun mengenai waktunya kita tidak boleh sampaikan, karena kalau saya sampaikan sekarang, pasti mereka sudah tahu,” Kata Kepala Satpol PP Nunukan Sanusi kepada Radar Tarakan (grup Kaltim Post) kemarin. Diakui Sanusi, sebelumnya pihaknya telah melakukan kegiatan serupa namun kegiatan itu baru pada tahap sosialisasi kepada PNS dan pembinaan kepada pelajar. Namun ke depan para pegawai dan pelajar akan diberikan tindakan yang lebih tegas bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.“kalau kemarin-kemarin sebatas kita hanya berikan peringatan, setelah ini, jika kita temukan mereka akan kita tindak,” tegas Sanusi. Tindakan yang akan diambil menurut Sanusi, bagi pegawai negeri, jika ditemukan akan dibawa ke sekretaris kabupaten (sekda). “Sekda nantinya yang akan memberikan bentuk sanksi yang akan diberikan sedangkan pelajar kita langsung berikan pembinaan,”terang Sanusi. Razia terhadap PNS bukan hanya dilakukan pada saat jam kerja akan tetapi, satpol PP juga akan melakukan razia pada tempat-tempat terlarang. Namun Sanusi tidak merincikan tempat-tempat terlarang yang dimaksud akan tetapi menyebutkan yang mengaturnya yakni PP No 30 tahun 1980 “Mereka sudah tahu PP No 30 tahun 1980, bagaimana larangan untuk para PNS,” sebut Sanusi. Mengenai tindakan-tindakan yang lainnya berkaitan dengan penertiban perda, pihaknya akan menunggu koordinasi dengan satuan kerja yang di lingkungan pemerintah Kabupaten Nunukan. Terkait, banyak masukan akan banyaknya miras tak berizin yang dijual secara bebas, dikatakan sanusi, pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan tindakan, kendati institusi yang dipimpinnya mengalami kendala dalam melakukan tindakan, pihaknya tidak memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan bukan berarti pihaknya tidak bisa melakukan tindakan karena akan meminta bantuan kepada Polres Nunukan sehingga para pelaku dapat disidang dengan tindak pidana ringan (tipiring). “Hasilnya bisa menjadi penerimaan daerah,” pungkasnya. (ogy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor