Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Senin, 09 Maret 2009

Malaysia Buka Peluang

Malaysia Buka Peluang
Banyaknya TKI yang Bekerja Tanpa Dokumen Resmi

Nunukan Zoners - Dari paparan Kepala Bappeda Nunukan Hanafiah di acara silaturahmi dengan Menakertrans Erman Soeparni beberapa waktu lalu terungkap faktor daya tarik TKI bekerja di luar negeri, khususnya Malaysia. Diantaranya, Pemerintah Malaysia memberikan peluang kerja, meski TKI tidak menggunakan dokumen (undocumented). Selain itu, banyak tersedia lapangan pekerja di luar negeri. Ada pula oknum-oknum tertentu yang mengiming-imingi TKI dengan pendapatan besar. Faktor lainnya, TKI memiliki latar belakang ekonomi dan kesempatan kerja yang sangat kurang, serta kebanggaan tersendiri jika bekerja di luar negeri. Inilah yang menjadikan TKI tidak berpikir dua kali untuk menyetujui pekerjaan di luar negeri, dengan berbagai macam pasar kerja TKI seperti perkebunan, pabrik, pembantu rumah tangga dan lainnya. ”Calon TKI menurut negara tujuan tahun 2008, sebanyak 31.502 TKI yang terdiri dari 22.187 laki-laki dan 9.315 wanita yang bekerja di Sabah. Sedangkan di Serawak hanya 74 TKI, 47 laki-laki dan 27 wanita,” jelasnya. Kemudian proses calon TKI menurut pendidikan tahun 2008, 24.785 TKI yakni 18.141 laki-laki dan 6.644 wanita yang memiliki latar belakang pendidikan SD. Untuk TKI yang pendidikannya SMP ada 6.224 orang, 3.749 laki-laki dan 2.475 wanita. Sedangkan pendidikan tertinggi hanya sampai SMA dan jumlahnya pun paling sedikit dibandingkan pendidikan lainnya, yakni hanya 567 TKI yang terdiri dari 344 laki-laki dan 223 wanita. Dalam kesempatan sama, ia juga menyampaikan permasalahan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Yakni TKI bermasalah yang disebabkan oleh masuk ke Malaysia dengan paspor lawatan, bukan paspor untuk bekerja. Lalu hak yang diterima tidak sesuai dengan job order atau kesepakatan, TKI over stay dan TKI pindah majikan. ”Permasalahan yang saat ini akan dihadapi, yakni pelaksanaan pemulangan TKI tahun ini,” katanya. Informasi yang diperoleh dari KJRI Kota Kinabalu dan Kantor Penghubung di Tawau, lanjutnya, Pemerintah Sabah akan melaksanakan proses pemutihan bagi TKI dan keluarganya sekira 200 ribu orang, itupun jika majikannya mau menjamin. Sedangkan bagi yang tidak lagi dijamin akan di pulangkan ke Indonesia melalui Nunukan. Pelaksanaan program pemutihan perizinan bagi TKI bermasalah di Malaysia berimplikasi, pada pelaksanaan pemutihan proses perizinan TKI di Sabah, bertentangan dengan UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) 27 Agustus 2008.Dijelaskan, proses pemutihan yang dilaksanakan di Sabah hanya mengurus sisi keimigrasian saja, sedangkan administrasi dan prosedur ketenagakerjaan terabaikan. ”Dari sisi pendapatan negara, Pemerintah RI kehilangan potensi penerimaan negara berupa PNBP, sedangkan Pemerintah Malaysia mendapatkan levi yang cukup besar,” ungkapnya. (dew)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor