Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Kamis, 26 Februari 2009

Pemerintah Bangun Fasilitas Perikanan di Sebatik

Pemerintah Bangun Fasilitas Perikanan di Sebatik
Written by widodo
Rabu, 18 Pebruari 2009

Nunukan Zoners Tarakan, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menyiapkan pembangunan berbagai fasilitas pendukung sektor perikanan di Sebatik, Kalimantan Timur. Garis batas perairan di dekat Sebatik sempat diributkan pemerintah Indonesia dan Malaysia beberapa waktu silam. "Keinginan DKP itu supaya ikan-ikan hasil tangkapan nelayan kita didaratkan di Sebatik bukan di Tawao," kata Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP), Aji Sularso, pada dialog bersama nelayan dan berbagai instansi pemerintahan terkait pukat hela di Tarakan, Kalimantan Timur, Rabu (18/2) Ia mengatakan DKP akan membantu Pemda setempat untuk memajukan Sebatik mendirikan Tempat Pendaratan Ikan (TPI), Pos Penjagaan bersama DKP, TNI AL, dan Polri, menempatkan kapal pengawas di perbatasan perairan Sebatik dan Tawao, Malaysia. "Kalau perlu saya akan membantu menyampaikan permintaan pembangunan 'coolstorage' ke Dirjen Perikanan Tangkap supaya tidak langsung di bawa ke Tawao," ujar dia. Tidak adanya "coolstorage" di Sebatik membuat nelayan di sekitar Nunukan dan Sebatik menjual hasil tangkapannya ke Tawao tanpa proses pengolahan dan tanpa didaratkan di pelabuhan Indonesia.Karena itu lah DKP tidak pernah memiliki data produksi perikanan di wilayah tersebut, ujar dia. "Sambil menunggu peraturan (pukat hela) selesai, sementara tolong (ikan) didaratkan di pelabuhan yang belum jadi dulu. Jadi ini juga bisa mempercepat permohonan 'coolstorage' dipenuhi," tambah Aji. Sementara itu, Kasubdit Prasarana Pengawasan Direktorat Sarana dan Prasarana Pengawasan P2SDKP, Gatot Rudiyono mengatakan, keinginan DKP sendiri sebenarnya bertahap membangun sektor perikanan di Sebatik untuk mengimbangi Tawao. "Ada pengepul-pengepul ikan yang mengambil dari nelayan kita di Sebatik untuk dikirim ke Tawao langsung. Karena itu Pak Dirjen (Aji Sularso) inginnya ada unit pengolahan ikan di sana," ujar Gatot. Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Nunukan Yusuf mengatakan, kendala terbesar untuk mengembangkan perikanan di Sebatik adalah daya listrik. "Kalau membangun 'coolstorage' saja mungkin Pemda masih mampu, tapi permasalahannya adalah listrik. Tidak cukup daya untuk bisa menyokong 'coolstorage'," tambah dia. (ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor