Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Sabtu, 21 Maret 2009

Kajari: Silakan Kroscek ke Pemkab

Kajari: Silakan Kroscek ke Pemkab
Polres dan Kejari Tak Pernah Minta Dana Penyidikan

Nunukan Zoners - Kapolres Nunukan AKBP Purwo Cahyoko dan Kajari Nunukan H Suleman Hadjarati SH mengaku tak pernah meminta dana penyidikan kepada Pemkab dalam menangani kasus-kasus kriminal. Ditemui kemarin, Kajari mengatakan, secara yuridis dan hukum, tidak ada disebutkan kejaksaan boleh meminta atau menggunakan dana diluar dari yang telah ditentukan. ”Kami di sini menggunakan anggaran sesuai DIPA dan peruntukkannya, serta penanganan perkara,” jelasnya. Selama Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan tugas, baik secara resmi maupun tidak resmi, pihaknya mengaku tidak pernah membebankan anggaran atau minta bantuan dana dari instansi manapun. ”Silakan kroscek di Pemkab, apakah pernah kejaksaan minta bantuan dana ke Pemkab, baik secara lisan maupun tertulis,” ujarnya. Diakui, Kejari melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian pula dengan pemusnahan barang bukti, juga sudah ada protapnya. ”Anggaran kita memang sangat terbatas sekali, terlebih jika ada penyelidikan dan penyidikan kejaksaan di luar kota. Tapi inilah tugas yang harus kami laksanakan,” tandasnya. Hal serupa juga diungkapkan Kapolres Nunukan AKBP Purwo Cahyoko. Ia mengaku tak pernah meminta bantuan ke Pemkab Nunukan. ”Misalkan kita mau berangkat ke luar kota, mau menginap di hotel atau ada anggota dari Polda datang untuk melakukan penyidikan, nggak bisa kita minta bantuan Pemkab,” jelas Kapolres.Yang selama ini dibantu oleh Pemkab yakni bantuan dana untuk operasional kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat. ”Itu pun hibah. Misalnya ada kerja sama dengan Linmas atau instansi lain untuk penguatan masyarakat, itu kita terima,” katanya. Selain itu, ada juga dana bantuan patroli seperti saat-saat kampanye sekarang ini. Pihaknya akan libatkan TNI, Satpol PP, Kesbang dan Linmas, organisasi masyarakat untuk pengamanan. ”Dana itu untuk penjagaan polisi saat kampanye saja. Sedangkan untuk pengamanan TPS dan sebagainya, kita (Polri) sudah ada anggarannya. Begitu pula dalam penyidikan terhadap pejabat,” terangnya. Sampai saat ini, untuk masalah kasus dan penyidikan, polres memang dari dana penyidikan sendiri. Ia menegaskan, salah kalau ada anggota polri yang meminta bantuan dana penyidikan kepada pemkab dan itu harus ditindak. Ia menambahkan, permintaan bantuan dana bisa saja dilakukan, selain untuk kegiatan masyarakat, juga terhadap kegiatan yang berkaitan dengan penyidikan di bidang Perda dan itupun ada kewenangan dari Satpol PP. ”Kita bergabung dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan penegakan hukum atau penindakan. Jadi, dananya dibantu Satpol PP dalam rangka penegakan perda,” katanya.(dew)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor