Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Jumat, 27 Maret 2009

Dishutbun Bantah Kelangkaan Kayu

Dishutbun Bantah Kelangkaan Kayu
Akan Ada Dua Sawmill, Tinggal Menunggu Amdal

Nunukan Zoners Community - Langkanya kayu untuk bahan bangunan yang terjadi saat ini di Nunukan dikeluhkan sebagian masyarakat. Pasalnya, warga yang ingin membangun rumah menjadi kesulitan mencari kayu. Tidak hanya itu, sawmill pun susah ditemukan lagi di Nunukan. Kalau pun ada, harga kayu olahan untuk pemenuhan kebutuhan lokal selangit. Akhirnya warga memilih kayu bakau berbatang besar yang dipakai untuk tiang dan balok membangun rumah. Namun tidak demikian anggapan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nunukan Suwono Thalib. Ia membantah terjadi kelangkaan kayu di Nunukan. “Kayu itu tidak langka. Makanya ikuti aturan. Yang penting kita punya sawmill resmi, bahan baku banyak tersedia,” tegasnya. Memiliki sawmill pun, harus memenuhi syarat yang ada. Seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan persyaratan penting lainnya.Ia juga membantah jika masyarakat menganggap Pemkab Nunukan kaku terhadap peraturan. “Peraturan itu bukan punya Pemkab, tapi Menteri Kehutanan. Pemkab itu terbuka, yang mau menuruti aturan, izin sawmillnya akan ditandatangani Pak Bupati (H Abd Hafid Achmad),” tambahnya. Ia mengungkapkan, saat ini sudah ada dua sawmill yang mengurus izin. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dua sawmill tersebut sudah ada. Begitu pula Amdal dan UKL-UPL-nya yang sedang diurus. “Kalau UKL-UPL dan Amdal sudah kelar (selesai) dan tidak bermasalah, dibuat rekomendasinya dan sawmill bisa terlaksana,” jelasnya. Ia menegaskan, meskipun memiliki bahan baku (kayu), tapi tak memiliki izin sawmill resmi, aparat keamanan yang kemudian akan menangkap yang bersangkutan. Apa tindakan Dishutbun Nunukan? Ia mengatakan, kayu merupakan kebutuhan orang banyak. Izin 2 ribu kubik kayu saat ini, hanya melalui bupati saja, bukan gubernur lagi. “Tapi masyarakat harus turuti aturan. Kalau tidak, siapa yang berani tanggung jawab? Berarti ’kan itu ilegal. Saya juga tidak mau memberi rekomendasi. Kalau syarat lengkap, rekomendasi tidak susah,” tandasnya.(dew)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor