Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Rabu, 25 Februari 2009

PEMERINTAH RI MINTA RAZIA PATI TIDAK LANGGAR HAM

PEMERINTAH RI MINTA RAZIA PATI TIDAK LANGGAR HAM
Jakarta dan Nunukan 25 February 2009

Nunukan Zoners Jakarta, 25/2/2009 (Kominfo Newsroom) - Pemerintah Indonesia bersedia melakukan kerjasama dengan Pemerintah Negeri Sabah Malaysia dalam penanganan pekerja asing ilegal, khususnya TKI, berkenaan dengan Program Pendaftaran Pendatang Asing Tanpa Ijin (PATI) di Sabah, Malaysia. Namun, penanganan operasi/razia hendaknya dilakukan tanpa melanggar HAM, penuh kesopanan/lunak dan bermartabat, serta tidak merugikan WNI/TKI legal yang bukan termasuk kategori PATI. Demikian dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno saat meninjau proses pemutihan TKI yang undocumented di kantor Konjen RI Kota Kinabalu, Sabah Malaysia, Selasa (24/2), seperti dikutip siaran pers dari Humas Depnakertrans, Rabu (25/2). Siaran pers tersebut menyebutkan, dalam peninjauan ini Menakertrans didampingi Konjen RI Kota Kinabalu Rudhito Widagdo, Plt. Dirjen Binapenta I Gusti Made Arke, Staf khusus Menteri Eva Yuliana, Kapus AKLN Depnakertrans Guntur Witjaksono dan Atase Ketenagakerjaan Malaysia Teguh Hendro Cahyono. Dalam penjelasannya, Menakertrans mengatakan pendaftaran dan pemutihan TKI merupakan tindak lanjut kerjasama Pemerintah RI dengan Pemerintah Malaysia khususnya di Negeri Sabah sekaligus menindaklanjuti hasil pertemuan Menakertrans dengan Ketua Menteri Sabah pada bulan Nopember 2008. Sampai saat ini telah terdaftar sebanyak 217.373 TKI, termasuk istri dan anak TKI yang telah melakukan proses pemutihan dan pelayanan kelengkapan dokumen yang dilakukan di pelayanan satu atap di KJRI Kota Kinabalu,? kata Menakertrans. Erman juga menambahkan, para TKI umumnya bekerja di ladang yang tinggal di Kota Kinabalu, Tawau, Sandaan, Lahat Datu, Sempurna, Sipitang, Keningau, Kudat dan Tenong. Dalam proses pemutiham ini diharapkan para WNI/TKI di Sabah memberikan kontribusi segera mengurus kelengkapan dokumen dimaksud, dan untuk itu telah disiapkan 150.000 passport dengan biaya 22 Ringgit /Passport (24 halaman). Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan pemulangan TKI asal Sabah, Menakertrans menegaskan bahwa Pemerintah Sabah tidak melakukan pemulangan TKI ke Tanah Air. Diprediksi justru akan menambah Tenaga Kerja termasuk TKI, karena relatif sektor yang menonjol disini adalah perkebunan yang selalu membutuhkan tenaga kerja. Dalam kunjungan kerja di Sabah, Malaysia, Menakertrans mengunjungi sekolah anak-anak TKI yang merupakan realisasi program pendidikan anak2 TKI yang merupakan program kerjasama antara kedua negara sebagai tindak lanjut kesepakatan/MoU antara Menakertrans RI dan Menteri DN Malaysia pada 10 Mei 2006. Sampai saat ini telah terealisasi lebih dari 7.000 anak2 TKI yang telah mendapat akses pendidikan. Selanjutnya akan dipenuhi sarana dan prasarana pendidikan sampai keseluruhan anak2 TKI mendapatkan akses pendidikan termasuk penambahan guru dari Indonesia yang semuanya berjumlah 109 guru yang ada. Menakertrans selanjutnya akan ke Nunukan dan Tawau dalam rangka antisipasi persiapan fasilitas embarkasi dan debarkasi Nunukan serta solusi jangka panjang dikaitkan dengan program pembangunan perbatasan dengan sistem Pengembangan Transmigrasi melalui Program Transmigrasi paradigma baru yakni Kota Terpadu Mandiri. (Az/toeb).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor