Selamat Datang di Blog Nunukan Zoners Community - Media Komunikasi Informasi Masyarakat Nunukan

Mimpi masa kini adalah kenyataan hari esok.

Anda bisa, jika Anda berpikir bisa, selama akal mengatakan bisa. Batasan apakah sesuatu masuk akal atau tidak, kita lihat saja orang lain, jika orang lain telah melakukannya atau telah mencapai impiannya, maka impian tersebut adalah masuk akal.

Menuliskan tujuan akan sangat membantu dalam menjaga alasan melakukan sesuatu.

Sabtu, 14 Februari 2009

Bupati : Pengembangan Perkebunan di Nunukan Terbentur Status Lahan

Laporan Wartawan Kompas Ambrosius Harto
NUNUKAN, KOMPAS – Pengembangan perkebunan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Namun, itu terkendala keterbatasan lahan untuk perkebunan. Di Nunukan, terdapat lahan-lahan berstatus kawasan hutan tapi berwujud semak-semak yang tidak dimanfaatkan. Padahal, lahan dengan kondisi itu bisa dijadikan perkebunan. Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad mengemukakan itu di kantornya, Nunukan, Kaltim, Rabu (11/7). Menurut pantauan bupati, terdapat lahan-lahan dengan banyak pohon yang masih bagus dijadikan kawasan budidaya nonkehutanan (KBN). KBN bisa dijadikan perkebunan. Namun, lahan-lahan bersemak-semak dijadikan kawasan budidaya kehutanan (KBK). “Tidak masuk akal,” kata Abdul Hafid. Itu mencerminkan adanya kesalahpahaman dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Seharusnya, kawasan yang kondisi pohon-pohonnya masih bagus dijadikan KBK atau bahkan dilindungi untuk melestarikan hutan yang tersisa. Penyusunan RTRW tidak lepas dari kondisi nyata daerah sebelumnya. Menurut Abdul Hafid, ketika awal berdiri pada 2000, kawasan Nunukan terbagi-bagi untuk dikelola oleh perusahaan kehutanan dan perkebunan. Ternyata, menurut Abdul Hafid, kawasan yang dibagi-bagi itu notabene berwujud hutan yang masih bagus. Oleh perusahaan perkebunan misalnya hutan dibabat untuk kemudian seharusnya ditanami kelapa sawit. “Tetapi kenyataan tidak demikian,” kata Abdul Hafid. Hutan habis dibabat tetapi tak ditanami. Kepemilikan izin perkebunan dari pemerintah provinsi atau pusat hanya dalih untuk mendapat keuntungan dari menebang pohon. Dia mengingatkan, kondisi seperti itu melibatkan perusahaan Kelompok Surya Dumai. Perusahaan itu mendapat izin membangun perkebunan yang sebelumnya boleh menebang hutan. Namun, setelah menebang, pohon kelapa sawit yang ditanaman di Nunukan sangat sedikit. itu melibatkan Gubernur Kaltim non-aktif Suwarna Abdul Fatah yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. Untuk itu, lahan-lahan bersemak-semak tetapi berstatus hutan sebaiknya diubah menjadi KBN sehingga bisa dijadikan perkebunan oleh warga dan perusahaan. Berdasarkan catatan Kompas, luas KBN Nunukan sekitar 484.000 hektar. Luas KBK 143.000 hektar. Saat ini, menurut bupati, luas perkebunan kelapa sawit 50.000 hektar yang dikelolaoleh empat perusahaan. Dua perusahaan telah membangun pabrik penghasil minyak sawit mentah (CPO). “Perkebunan menyerap sampai 15.000 tenaga kerja,” kata Abdul Hafid. Kebanyakan adalah bekas tenaga kerja yang dulu bekerja di perkebunan di Malaysia. Abdul Hafid mengemukakan bahwa pengembangan perkebunan dimulai 2002. Saat itu, Nunukan menampung 138.000 tenaga kerja yang dideportasi dari Malaysia. Sebagian dipulangkan ke daerah asal dan sebagian menetap. Tenaga kerja yang lalu menetap itu dipekerjakan di perkebunan-perkebunan. Abdul Hafid optimistis bahwa perkebunan bisa menjadi lapangan kerja untuk menekan jumlah penganggur dari daerah setempat atau pendatang. Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Bersama Membangun Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur

Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 109.527 jiwa (2004). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa suku Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh RA Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nah, dgn dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya yaitu Kabupaten Nunukan dan kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dan dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan Resmi menjadi Kabupaten dengan dibantu 5 wilayah administratif yakni Kecamatan Lumbis, Sembakung, Nunukan, Sebatik dan Krayan.

Nunukan terletak pada 3° 30` 00" sampai 4° 24` 55" Lintang Utara dan 115° 22` 30" sampai 118° 44` 54" Bujur Timur.

Adapun batas Kabupaten Nunukan adalah:
- Utara; dengan negara Malaysia Timur, Sabah.
- Timur; dengan Laut Sulawesi.
- Selatan; dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
- Barat; dengan Negara Malaysia Timur, Serawak

Kata Mutiara Hari Ini

Hidup bukan hidup, mati bukan juga mati, hidup adalah mati, mati adalah hidup, hidup bukan sekedar kematian, hidup adalah sensasi dari kematian, mati bukan sekedar kematian, mati adalah sensasi dari kehidupan, kematian dan kehidupan hanyalah sebuah sensasi dalam suasana ketidaknyataan....

Info Visitor